Simak Aturan Terbaru Penerbangan Internasional
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kembali memperbaharui aturan perjalanan Internasional dengan transportasi udara. Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Masa Pandemi Covid-19 (SE 85) yang berlaku efektif sejak 14 Oktober 2021.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menerangkan, penerbitan SE 85 ini mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 yang bertujuan mencegah penularan Covid-19 melalui pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perjalanan internasional dengan transportasi udara.
"Bagi WNI dan WNA yang akan memasuki Indonesia wajib mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Republika Indonesia termasuk melakukan tes PCR, telah divaksin dosis lengkap dan tentunya juga mentaati semua protokol kesehatan, termasuk dengan melakukan test PCR di bandara kedatangan dan menjalankan karantina selama 5x24 jam. Hal ini sangat penting untuk memastikan WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia tidak berpotensi membawa kasus impor (imported cases) dan mencegah masuknya varian baru virus Covid 19," jelas Dirjen Novie dalam pernyataannya, Sabtu (16/10).
-
Bagaimana Kemenhub meningkatkan kualitas transportasi darat? Dengan tujuan menjadikan jalur darat sebagai akses utama bagi masyarakat, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan layanan dan mengatasi berbagai tantangan, seperti kemacetan lalu lintas dan polusi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih baik untuk masa depan.
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Kenapa Kapolri menemukan rumusan baru untuk mudik 2025? 'Ini sudah bagus dan tentunya dengan membandingkan tahun 2023 dan 2024. Maka tadi, didapatkan satu rumusan untuk menghadapi arus mudik nanti di tahun 2025,' kata Sigit.
-
Apa yang akan dievaluasi Kemenhub? Tujuannya, agar kejadian serupa tidak terjadi kembali. Nantinya, tim investigasi internal akan mengevaluasi kasus kekerasan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta dan bagaimana kaitannya dengan pola pengasuhan.
-
Bagaimana Kapolri mendapat rumusan baru untuk mudik 2025? Oleh sebab itu, dari hasil manajemen arus mudik 2024 yang berjalan baik. Dengan dipadukan evaluasi arus mudik 2023, telah didapat satu rumusan yang lebih baik untuk arus mudik 2025. 'Ini sudah bagus dan tentunya dengan membandingkan tahun 2023 dan 2024. Maka tadi, didapatkan satu rumusan untuk menghadapi arus mudik nanti di tahun 2025,' kata Sigit.
-
Siapa yang menjabat sebagai Menteri Perhubungan? Karier Frans tidak berhenti sampai situ, ia juga dipercaya untuk menjabat sebagai Menteri Perhubungan pada tahun 1960-1973.
Ketentuan tersebut terdiri dari menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif RT-PCR dari negara keberangkatan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi E-Hac melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di bandara asal. Bagi WNA wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina.
Sedangkan bagi yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah mendapatkan hasil negative pemeriksaan RT-PCR kedua.
"Bagi WNA dapat menerima vaksin dengan syarat harus memenuhi ketentuan berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik/dinas, pemegang KITAS dan KITAP. Sedangkan bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan," tambah Dirjen Novie.
Adapun kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan diantaranya kepada WNA yang masuk melalui skema Travel Corridor Arrengement, pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dan pelaku perjalanan yang mempunyai kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid yang mengakibatkan tidak bisa divaksin. Untuk kondisi komorbid ini, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan, dalam Bahasa Inggris selain bahasa asal negaranya.
Enam Pintu Masuk
Perlu diketahui selama pemberlakuan surat edaran ini, diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point) perjalanan penumpang internasional, yaitu hanya dibuka di Bandar Udara Soekarno Hatta - Tangerang, Bandar Udara Sam Ratulangi - Manado, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai - Bali, Bandar Udara Hang Nadim - Batam dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah - Tanjung Pinang dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Bandar Udara Soekarno Hatta dan Bandar Udara Sam Ratulangi hanya menjadi pintu masuk (entry point) perjalanan penumpang internasional bagi WNI dan WNA dengan tujuan selain wisata.
2) Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bandar Udara Hang Nadim dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, hanya menjadi pintu masuk (entry point) perjalanan penumpang internasional bagi WNA dengan tujuan wisata, dengan ketentuan/persyaratan sebagai berikut :
a. Sudah divaksin dosis lengkapb. Dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatanc. Wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlakud. Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19e. Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesiaf. pelaku perjalanan menggunakan penerbangan langsung (direct flight) dari negara asalnya.
"Melalui Surat Edaran ini kami atur jumlah penerbangan internasional melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, dibatasi hanya 1 (satu) penerbangan setiap 2 (dua) jam dan dapat diterbangi untuk angkutan udara niaga berjadwal luar negeri dan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri. Penerbangan internasional melalui Bandar Udara Hang Nadim, hanya dapat diterbangi untuk angkutan udara niaga berjadwal luar negeri dan penerbangan internasional melalui Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, hanya dapat diterbangi untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri," jelas Dirjen Novie mengakhiri pernyataannya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca SelengkapnyaPenetapan kebijakan itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh WHO.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaAturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPembatasan hanya berdasarkan nilai maksimal barang bawaan PMI sebesar USD1.500 per tahun.
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaKemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaKemenhub juga meminta agar Garuda Indonesia meningkatkan pengawasan terhadap kondisi pesawat yang digunakan selama penerbangan angkutan haji tahun 2024.
Baca SelengkapnyaArif mengatakan untuk memastikan bahwa barang kiriman TKI dan TKW atau bukan, saat ini sudah ada integrasi sistem.
Baca SelengkapnyaPembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca Selengkapnya