Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Simak Ciri-Ciri dan Tips Terhindari dari Pinjaman Online Ilegal

Simak Ciri-Ciri dan Tips Terhindari dari Pinjaman Online Ilegal Ilustrasi Pinjaman Online. ©2018 makeuseof.com

Merdeka.com - Tren pinjaman yang dapat dilakukan secara daring atau pinjaman online sedang marak terjadi seiring munculnya pandemi di Indonesia. Hal ini terjadi karena kebutuhan pendanaan masyarakat besar namun tidak bisa difasilitasi oleh industri perbankan.

Namun, perkembangan dari tren ini dimanfaatkan dengan tidak baik hingga muncul pinjaman online ilegal yang tidak sesuai dengan kode etik. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengeluarkan regulasi terkait pinjaman online untuk menghindari adanya perilaku kecurangan.

"Kami melakukan tindakan tegas kepada para anggota AFPI yang ada kaitannya dengan pinjol ilegal, salah satunya yang sudah kami cabut tanda pendaftaran Debt Collector Indo Tekno per Jumat kemarin," jelas Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi, seperti ditulis Senin (25/10).

Sementara itu, sertifikasi dari debt collector akan dijadikan sebagai elemen penting supaya selama proses menyeleksi anggota, AFPI dapat mengetahui agen-agen seperti apa dan dari mana saja yang memang pantas. "Tentu ini harapannya bisa memberikan standar terkait aspek penagihan dan sebagainya sesuai dengan aturan pedoman perilaku yang ada di AFPI," tambah Adrian.

Namun, seringkali yang menjadi permasalahan dari sisi masyarakat adalah masih belum dapat membedakan pinjaman online yang legal dan ilegal. Ketidakmampuan untuk membedakan membuat praktik kecurangan tersebut semakin tinggi juga.

Pemahaman akan pinjol juga masih belum dipahami sepenuhnya oleh masyarakat. Sebagian besar dari mereka masih menganggap bahwa pinjaman yang diberikan tidak harus sepenuhnya dibayarkan kembali. Tentu, hal tersebut berdampak cukup besar bagi beberapa sektor industri.

"Jelas sekali kalau yang ilegal itu tidak terdaftar dan tidak berasal dari OJK. Jadi, mereka tidak ada yang mengatur, kira-kira seperti itu," jelas Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI Rina Apriana.

Hal yang mungkin bisa dilakukan masyarakat adalah mengecek sertifikasi di aplikasi OJK ketika ditawari pinjaman. Apabila tidak ditemukan, dapat dipastikan bahwa agen pinjol tersebut adalah ilegal.

Untuk itu, dorongan untuk terus mengedukasi masyarakat semakin ditingkatkan dari segi pemahaman, pelayanan yang diberikan, hingga pembayaran pinjaman yang sudah dilakukan. CEO Dompet Kilat Sunu Widyatmoko juga menjelaskan kembali langkah dan upaya yang dilakukan untuk mengurangi fenomena pinjol ilegal.

"Pihak kami akan memilih peminjam yang kurang berisiko, kami mengharapkan tingkat pencairan, jumlah pencapaian yang lebih rendah dapat menyeimbangkan return dan resiko yang harus ditanggung pemberi pinjaman," jelas Sunu.

Terlepas dari itu, tren pinjol memiliki peluang yang menjanjikan dan pertumbuhannya masih mengarah positif. Seperti yang diketahui, peran dari pinjol dapat dilakukan oleh masyarakat yang tidak memiliki rekening bank dan berada di daerah-daerah terpencil.

Tercatat per Agustus 2021, sekitar Rp 249 triliun sudah didistribusikan kepada masyarakat dalam melakukan peminjaman. Sementara itu, terdapat 479 juta pengguna yang sudah tergabung menjadi borrower (peminjam) dan 193 juta lender (pemberi pinjaman) yang tergabung.

"Dengan adanya inovasi di fintech memberikan kemudahan untuk mengakses berbagai layanan keuangan, jadi kami bisa melakukan penetrasi jauh lebih banyak pengguna dan menjangkau daerah terpencil,” papar Rina.

Penggunaan teknologi yang mempermudah dan mempercepat melakukan akses, Rina menegaskan bahwa perusahaan akan selalu berupaya memberikan pelayanan yang mudah. Salah satunya memberdayakan UMKM dan ekonomi lokal.

"Kalau dilihat ada juga pinjaman yang dilakukan secara berulang (repeat order), yang mana mereka sudah merasakan manfaatnya dari layanan ini," tambah Rina. Kebutuhan yang semakin meningkat dapat menjadi poin bagus bagi fintech.

Selain itu, Rina kembali memaparkan bahwa lebih dari 50 persen dari uang yang dialokasikan untuk 250 juta peminjam berasal dari sektor UMKM. Berdasarkan survei AFPI pada Juni 2020, Indonesia ditemukan butuh pinjaman-pinjaman serupa sebagai modal usaha.

"Di sini fintech landing dapat berkontribusi untuk menutup kekurangan tersebut yang ada gap antara kebutuhan funding yang diperlukan masyarakat," jelas Rina saat menjelaskan dampak fintech pada perekonomian nasional.

Reporter: Caroline Saskia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Alasan Banyak UMKM Beralih Pinjam Modal Lewat Pinjol
Ini Alasan Banyak UMKM Beralih Pinjam Modal Lewat Pinjol

Adanya pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman melalui Fintech lending, disebabkan mereka yang selama ini belum dapat mengakses industri perbankan.

Baca Selengkapnya
OJK Beberkan Data, Banyak Masyarakat Butuh Pinjol
OJK Beberkan Data, Banyak Masyarakat Butuh Pinjol

Tercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Banyak Orang Pinjam Modal ke Pinjol Dibanding ke Bank
Ternyata Ini Alasan Banyak Orang Pinjam Modal ke Pinjol Dibanding ke Bank

OJK mencatat, pembiayaan dari fintech lending terus meningkat. Tren ini seiring kemudahan akses pinjaman oleh layanan Fintech atau pinjaman online.

Baca Selengkapnya
Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai
Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Apabila terlanjur menerima panggilan dari pihak pemberi pinjaman online ilegal, usahakan untuk selalu waspada.

Baca Selengkapnya
Daftar Aplikasi Pinjol Resmi yang Proses Pencairan Uang Cepat Tanpa Ribet
Daftar Aplikasi Pinjol Resmi yang Proses Pencairan Uang Cepat Tanpa Ribet

Berdasarkan data dari OJK per 12 Juli 2024, ada sebanyak 98 pinjol yang legal atau resmi yang bisa digunakan oleh masyarakat dengan aman.

Baca Selengkapnya
Pakai Cara Ini Agar Anda Terbebas dari Jerat Utang Pinjol
Pakai Cara Ini Agar Anda Terbebas dari Jerat Utang Pinjol

Ada sejumlah cara agar masyarakat bisa melunasi utang pinjol.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Harbolnas Bikin Banyak Orang Nekat Pinjam Duit dari Pinjol Ilegal
Hati-Hati, Harbolnas Bikin Banyak Orang Nekat Pinjam Duit dari Pinjol Ilegal

Sarjito tak bisa menyebut berapa potensi kenaikan angka transaksi pinjaman online demi berburu barang di Harbolnas.

Baca Selengkapnya
OJK Ungkap Bahayanya Pinjol, Ini Tips Agar Tak Terjerat Utang
OJK Ungkap Bahayanya Pinjol, Ini Tips Agar Tak Terjerat Utang

Mayoritas, pengguna pinjol merupakan Gen Z dan milenial dari rentang usia 19-34 tahun.

Baca Selengkapnya
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening

Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya
Tren Pinjol Meningkat, Kredit Bank Masih Jadi Pilihan Masyarakat
Tren Pinjol Meningkat, Kredit Bank Masih Jadi Pilihan Masyarakat

OJK mencatat, penyaluran kredit perbankan tumbuh 9,39 persen secara tahunan pada Mei 2023 menjadi Rp6.577 triliun.

Baca Selengkapnya
Miris, Warga Indonesia Banyak Terjerat Pinjol karena Asal Klik Link Tanpa Baca Aturan Main
Miris, Warga Indonesia Banyak Terjerat Pinjol karena Asal Klik Link Tanpa Baca Aturan Main

Bahkan, beberapa di antaranya ada dipecat dari perusahaan tempat kerja hingga berakhir bunuh diri.

Baca Selengkapnya
Ini Harus Segera Dilakukan Jika KTP Anda Sudah Terlanjur Disalahgunakan untuk Pinjaman Online
Ini Harus Segera Dilakukan Jika KTP Anda Sudah Terlanjur Disalahgunakan untuk Pinjaman Online

Jika Anda dirugikan terjadinya penyalahgunaan KTP pada pinjaman online, Anda bisa membuat laporan ke polisi.

Baca Selengkapnya