Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Simak, Ini Ketentuan Terbaru Penggunaan KA Jarak Jauh Usai Pelarangan Mudik

Simak, Ini Ketentuan Terbaru Penggunaan KA Jarak Jauh Usai Pelarangan Mudik Arus mudik di Stasiun Gambir. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melakukan penyesuaian terkait persyaratan penumpang KA Jarak Jauh setelah berakhirnya masa peniadaan mudik Lebaran 2021. Di antaranya dengan memperpanjang masa berlaku surat hasil negatif tes Covid-19 baik Rapid Antigen ataupun RT-PCR menjadi maksimal 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

"Terkait dengan telah berakhirnya masa Pasca Peniadaan Mudik, maka untuk masa berlaku hasil negatif tes Rapid Antigen dan RT-PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, saat dihubungi Merdeka.com, Senin (24/5).

Kendati demikian, ketentuan anyar tersebut tidak berlaku bagi hasil tes negatif GeNose C19. Sehingga, untuk masa berlaku tes GeNose C19 tetap maksimal 1×24 jam dari waktu pengambilan sampel.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi, untuk masa berlaku hasil negatif tes GeNose C19 tidak berubah, tetap maksimal 1×24 jam dari pengambilan sampel," tekannya.

Joni mengungkapkan, hal tersebut telah sesuai dengan dua regulasi yang berlaku. Yakni Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021 terkait Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019).

"Hal tersebut sesuai dengan SE Satgas Covid No 12 tahun 2021 dan SE Kemenhub No 27 tahun 2021," ucapnya.

KAI Sediakan Layanan

Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 di 42 stasiun. Sementara pemeriksaan GeNose C19 dibanderol Rp30.000 di 63 stasiun.

Lebih lanjut, dia memastikan, PT KAI tetap berkomitmen penuh untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat di setiap perjalanan KA. Dengan begitu, potensi untuk terjadinya penularan virus Covid-19 bisa dicegah.

"KAI tentunya memperhatikan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah," tekannya. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kenda Denda
Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kenda Denda

Hingga akhir Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta mencatat 58 temuan penumpang turun di stasiun dengan kelebihan relasi, atau lebih jauh dari yang mereka pesan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janji Subsidi KRL Berbasis NIK Tak Bakal Diterapkan 5 Tahun ke Depan
Pemerintah Janji Subsidi KRL Berbasis NIK Tak Bakal Diterapkan 5 Tahun ke Depan

Subsidi berbasis NIK apabila sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan selaku regulator.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan
Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan

Penumpang bisa sampai kena blacklist bila tak turun di stasiun tujuan.

Baca Selengkapnya
Instruksi Kemenhub: Semua Masyarakat Ikut Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Wajib Diasuransikan
Instruksi Kemenhub: Semua Masyarakat Ikut Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Wajib Diasuransikan

KCIC harus menjamin keselamatan penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru KAI: Penumpang Melebihi Relasi Tiket Bakal Didenda dan Dilarang Naik Kereta Sementara Waktu
Aturan Baru KAI: Penumpang Melebihi Relasi Tiket Bakal Didenda dan Dilarang Naik Kereta Sementara Waktu

Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.

Baca Selengkapnya
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini

Puncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.

Baca Selengkapnya
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket

KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

Baca Selengkapnya
Kemnhub Akhirnya Buka-bukaan soal Alasan Dihentikan Sementara Uji Coba LRT Jabodebek, Masalah Keamanan?
Kemnhub Akhirnya Buka-bukaan soal Alasan Dihentikan Sementara Uji Coba LRT Jabodebek, Masalah Keamanan?

Saat ini pun LRT Jabodebek masih melanjutkan uji coba, namun untuk sementara tidak ada penumpang.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya