Simak, Ini Syarat Lakukan Perjalanan Udara Periode 18 Hingga 24 Mei 2021
Merdeka.com - PT Angkasa Pura II (Persero) akan fokus memberlakukan pengetatan perjalanan rute domestik pada periode 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021. Bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan pada periode tersebut, harus memenuhi beberapa persyaratan khusus sesuai dengan surat edaran dari satuan tugas penanganan Covid-19.
"Perlu diperhatikan bagi calon penumpang pesawat di bandara-bandara AP II, bahwa pada 18 - 24 Mei calon penumpang pesawat harus membawa surat hasil tes rapid antigen atau PCR test maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat hasil tes GeNose C19 sebelum keberangkatan," ujar Muhammad Awaluddin di Jakarta, Selasa (18/5).
Seperti diketahui, pemerintah menambah aturan atau addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
-
Kenapa penting datangi pelabuhan lebih awal? Tiba di pelabuhan lebih awal untuk memastikan Anda memiliki waktu yang cukup untuk proses check-in dan boarding kapal. Hal ini juga membantu menghindari keterlambatan keberangkatan.
-
Apa yang dilakukan bandara untuk mengantisipasi mpox? Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menerapkan penggunaan aplikasi satu sehat health pass (SSHP) untuk mengantisipasi penyebaran mpox atau cacar monyet yang telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai kondisi darurat kesehatan global sejak 14 Agustus 2024 yang lalu.
-
Kenapa penting pesan tiket transportasi dan penginapan jauh-jauh hari? Agar bisa mendapatkan harga yang lebih murah demi keuangan yang aman, kamu bisa pesan tiket transportasi dan penginapan jauh sebelum tanggal keberangkatan.
-
Dokumen apa saja yang diperlukan? Berikut berkas persyaratan yang perlu diperhatikan; 1) Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar. 2) Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar. 5) Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar.
-
Apa saja yang perlu dipersiapkan? Selain itu, jangan lupa untuk menambahkan 4 sendok makan tepung maizena ke dalam campuran tersebut. Tepung maizena ini memiliki peranan yang sangat penting dalam meningkatkan kerenyahan serta ketahanan adonan. Dengan tambahan ini, jamur yang Anda buat akan tetap terasa ringan dan garing meskipun disimpan selama beberapa hari.
-
Apa yang perlu dipersiapkan buat bayi sebelum naik pesawat? Tips untuk Terbang bersama Bayi Beri Makan Sebelum Lepas Landas Pastikan bayi sudah diberi makan sebelum lepas landas sehingga ia merasa kenyang dan senang. Ini juga dapat mengurangi kebutuhan untuk memberi makan selama penerbangan, terutama jika penerbangan berlangsung beberapa jam.
Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Adapun selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menegaskan, tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan. Menurutnya, semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19.
"Berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri," kata Prof Wiku, Kamis (22/4).
Dia menambahkan, berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021 yaitu melalui pemendekan masa berlaku bagi pelakuperjalanan.
Transportasi Lain
Pelaku perjalanan transportasi udara, laut, penyeberangan laut, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara, Pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Hal yang harus ditekankan bahwa dalam masa pengetatan ini tidak ada kriteria khusus pelaku perjalanan sebagaimana yang ditetapkan di SE Satgas No.13 untuk periode peniadaan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021.
Wiku menambahkan, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
"Namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah," kata Prof Wiku.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaSetiap Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang melakukan penerbangan menuju Indonesia wajib isi formulir satu sehat health pass
Baca SelengkapnyaKantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.
Baca SelengkapnyaSurat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca SelengkapnyaSterilisasi yang dilakukannya dengan cara penyemprotan cairan disinfeksi khusus di area pesawat sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.
Baca SelengkapnyaTingginya jumlah pengguna kereta api perlu diantisipasi oleh masyarakat agar tidak terlambat sampai stasiun.
Baca SelengkapnyaImbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang memesan tiket pesawat ataupun kereta wajib mengisi nomor kartu tanda pengenal seperti KTP.
Baca SelengkapnyaJemaah haji Indonesia akan mulai berangkat ke Arab Saudi mulai 12 Mei 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaAPJAPI meminta kepada segenap pengelola bandara untuk menyediakan saluran pengaduan penumpang
Baca Selengkapnya