Simak Syarat dan Cara Turun Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan
Merdeka.com - BPJS Kesehatan pada tahun depan akan menghilangkan jenis kelas rawat inap. Saat ini ada tiga jenis kelas rawat inap yang diterapkan yaitu kelas I, II dan III. Kelas ini sudah ditentukan sejak awal ketika mendaftar keanggotaan JKN-KIS.
Bila berminat mempertimbangkan penurunan kelas akibat kenaikan harga maupun beban ekonomi yang tengah menghimpit, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Hal ini juga berlaku jika ingin menaikkan kelas untuk mendapatkan kelas pelayanan yang sesuai dengan apa yang diinginkan.
Dokumen yang harus dipenuhi saat melakukan penurunan atau kenaikan kelas BPJS Kesehatan adalah menyiapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga dan kartu peserta JKN-KIS dan formulir perubahan data yang bisa diperoleh dari kantor BPJS Kesehatan terdekat.
-
Kenapa BPJS menghapus kelas 1, 2, dan 3? Tujuan utama dari penghapusan kelas BPJS 1, 2, dan 3 adalah untuk menanggulangi kesenjangan dalam pelayanan kesehatan.
-
Apa yang berubah tentang kelas BPJS? Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku. Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut. Menurutnya, sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
-
Apa biaya BPJS terbaru untuk kelas III? Berdasarkan informasi resmi dari BPJS Kesehatan, biaya BPJS untuk kelas III adalah Rp 35.000 per orang per bulan, dengan dukungan pemerintah sebesar Rp 7.000.
-
Apa yang BPJS Kesehatan tawarkan? BPJS Kesehatan telah menghadirkan empat jenis layanan skrining yang dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN.
-
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan dimasukkan ke kurikulum? 'Kami sangat mengapresiasi dan mendukung langkah ini. Ini langkah baik tingkatkan literasi jaminan sosial sejak dini. BPJS Ketenagakerjaan ini mendapatkan amanah untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia dengan 5 program yang ada, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk itu kita perlu memastikan seluruh pekerja dan calon pekerja memahami pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan sebelum mereka terjun ke dunia pekerjaan,' ucap Anggoro.
-
Kapan modul BPJS Ketenagakerjaan diterapkan? Muttaqien, menjelaskan bahwa modul ini pertama kali akan diarahkan pada sekolah menengah atas dan kemudian akan dikembangkan ke perguruan tinggi. Penerapannya serentak secara nasional akan direncanakan pada tahun 2026.
Selanjutnya, syarat pengubahan kelas BPJS Kesehatan adalah penurunan kelas BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan oleh peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Pengubahan kelas hanya bisa dilakukan setahun setelah menjadi anggota aktif kepesertaan JKN-KIS, atau setahun setelah pengubahan kelas sebelumnya.
Ketika menurunkan kelas, maka seluruh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga juga harus ikut turun kelas. Syarat selanjutnya adalah pengubahan kelas hanya bisa dilakukan ketika iuran sudah lunas di bulan yang berjalan.
Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan
Pengubahan kelas BPJS Kesehatan.bisa dilakukan secara online dan offline. Kedua cara ini sama sama mudah untuk dilakukan. Ketika ingin mengubah kelas secara online, peserta harus mengunduh aplikasi Mobile JKN lewat Playstore.
Selanjutnya, masuk ke halaman utama setelah terlebih dahulu login menggunakan nomor kepesertaan. Kemudian pilih menu "Ubah Data Peserta." Masukkan perubahan data yang diiinginkan dengan memilih jenis kelas yang dibutuhkan. Setelah melakukan perubahan, simpan.
Cara kedua secara offline, peserta diwajibkan datang secara langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan. Lakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrian kemudian tunggulah hingga giliran dipanggil.
Tahap ini, peserta cukup menyerahkan dokumen pengubahan kelas pada petugas BPJS Kesehatan dan tunggu hingga petugas memproses data dan mendapatkan kartu kepesertaan baru dengan pilihan kelas seperti yang diinginkan.
Selain dua cara tersebut, peserta juga dapat melakukan pengubahan kelas BPJS Kesehatan melalui Mal Pelayanan Publik, menghubungi Mobile Customer Service, atau menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Baca SelengkapnyaSelama masa transisi hingga Juni 2025, besaran iuran BPJS terkini masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaSehingga masyarakat sakit, baik itu orang mampu atau tidak akan bisa terlayani dimana pun berada.
Baca SelengkapnyaBudi juga akan segera mengeluarkan Peraturan Menkesnya.
Baca SelengkapnyaApakah ada perbedaan fasilitas Kelas BPJS Kesehatan dengan KRIS?
Baca SelengkapnyaPenerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca SelengkapnyaBPJS Kelas 1, 2 dan 3, DPR RI akan Panggil Kemenkes dan BPJS
Baca SelengkapnyaJika ada peserta ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, kata Ghufron, maka diperbolehkan selama hal itu dipengaruhi situasi non-medis.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghapus sistem kelas perawatan di BPJS Kesehatan
Baca SelengkapnyaPemerintah menghapus kelas BPJS Kesehatan melalui sistem KRIS
Baca SelengkapnyaPihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kelas dan iuran BPJS kesehatan tetap sama.
Baca SelengkapnyaPenekanan pada implementasi bertahap ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan transisi yang mulus bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Baca Selengkapnya