Simak Syarat dan Cara Turun Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan
Merdeka.com - BPJS Kesehatan pada tahun depan akan menghilangkan jenis kelas rawat inap. Saat ini ada tiga jenis kelas rawat inap yang diterapkan yaitu kelas I, II dan III. Kelas ini sudah ditentukan sejak awal ketika mendaftar keanggotaan JKN-KIS.
Bila berminat mempertimbangkan penurunan kelas akibat kenaikan harga maupun beban ekonomi yang tengah menghimpit, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Hal ini juga berlaku jika ingin menaikkan kelas untuk mendapatkan kelas pelayanan yang sesuai dengan apa yang diinginkan.
Dokumen yang harus dipenuhi saat melakukan penurunan atau kenaikan kelas BPJS Kesehatan adalah menyiapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga dan kartu peserta JKN-KIS dan formulir perubahan data yang bisa diperoleh dari kantor BPJS Kesehatan terdekat.
-
Kenapa BPJS menghapus kelas 1, 2, dan 3? Tujuan utama dari penghapusan kelas BPJS 1, 2, dan 3 adalah untuk menanggulangi kesenjangan dalam pelayanan kesehatan.
-
Apa yang berubah tentang kelas BPJS? Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku. Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut. Menurutnya, sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
-
Apa biaya BPJS terbaru untuk kelas III? Berdasarkan informasi resmi dari BPJS Kesehatan, biaya BPJS untuk kelas III adalah Rp 35.000 per orang per bulan, dengan dukungan pemerintah sebesar Rp 7.000.
-
Bagaimana cara pindah kelas BPJS? Pindah kelas dapat dilakukan apabila ingin turun kelas maupun naik kelas. Misalnya, turun dari kelas 1 ke kelas 2 atau naik dari kelas 3 ke kelas 2, dan sebagainya.
-
Apa itu BPJS Kesehatan PBI? Peserta BPJS PBI meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu menurut data dari di Dinas Sosial. Untuk biaya iuran bulanan tidak dibebani ke peserta BPJS PBI melainkan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
-
Apa yang BPJS Kesehatan tawarkan? BPJS Kesehatan telah menghadirkan empat jenis layanan skrining yang dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN.
Selanjutnya, syarat pengubahan kelas BPJS Kesehatan adalah penurunan kelas BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan oleh peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Pengubahan kelas hanya bisa dilakukan setahun setelah menjadi anggota aktif kepesertaan JKN-KIS, atau setahun setelah pengubahan kelas sebelumnya.
Ketika menurunkan kelas, maka seluruh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga juga harus ikut turun kelas. Syarat selanjutnya adalah pengubahan kelas hanya bisa dilakukan ketika iuran sudah lunas di bulan yang berjalan.
Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan
Pengubahan kelas BPJS Kesehatan.bisa dilakukan secara online dan offline. Kedua cara ini sama sama mudah untuk dilakukan. Ketika ingin mengubah kelas secara online, peserta harus mengunduh aplikasi Mobile JKN lewat Playstore.
Selanjutnya, masuk ke halaman utama setelah terlebih dahulu login menggunakan nomor kepesertaan. Kemudian pilih menu "Ubah Data Peserta." Masukkan perubahan data yang diiinginkan dengan memilih jenis kelas yang dibutuhkan. Setelah melakukan perubahan, simpan.
Cara kedua secara offline, peserta diwajibkan datang secara langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan. Lakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrian kemudian tunggulah hingga giliran dipanggil.
Tahap ini, peserta cukup menyerahkan dokumen pengubahan kelas pada petugas BPJS Kesehatan dan tunggu hingga petugas memproses data dan mendapatkan kartu kepesertaan baru dengan pilihan kelas seperti yang diinginkan.
Selain dua cara tersebut, peserta juga dapat melakukan pengubahan kelas BPJS Kesehatan melalui Mal Pelayanan Publik, menghubungi Mobile Customer Service, atau menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kondisi yang mengatur batasan layanan jaminan BPJS Kesehatan tercantum pada Pasal 52.
Baca SelengkapnyaPenyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Baca SelengkapnyaSelama masa transisi hingga Juni 2025, besaran iuran BPJS terkini masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaSehingga masyarakat sakit, baik itu orang mampu atau tidak akan bisa terlayani dimana pun berada.
Baca SelengkapnyaBudi juga akan segera mengeluarkan Peraturan Menkesnya.
Baca SelengkapnyaPeriksa informasi terbaru mengenai iuran BPJS Kesehatan dan manfaatnya, serta perubahan kelas perawatan yang mulai berlaku pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaApakah ada perbedaan fasilitas Kelas BPJS Kesehatan dengan KRIS?
Baca SelengkapnyaPenerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca SelengkapnyaJika dibutuhkan pemeriksaan lanjutan, maka harus mengikuti sistem rujukan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaBPJS Kelas 1, 2 dan 3, DPR RI akan Panggil Kemenkes dan BPJS
Baca SelengkapnyaJika ada peserta ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, kata Ghufron, maka diperbolehkan selama hal itu dipengaruhi situasi non-medis.
Baca SelengkapnyaPerubahan kelas rawat akan mulai berlaku pada tahun 2025.
Baca Selengkapnya