Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Simak Syarat Penerbangan Terbaru Lion Air Group Pasca Peniadaan Larangan Mudik

Simak Syarat Penerbangan Terbaru Lion Air Group Pasca Peniadaan Larangan Mudik Lion Air. ©2018 humas lior air

Merdeka.com - Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menyampaikan, informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara setelah masa peniadaan mudik. Ketentuan penerbangan domestik dimaksud periode 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021 secara umum masih mengacu pada ketentuan yang berlaku.

"Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan," ungkapnya melalui siaran pers, Selasa (18/5).

Kendati demikian, Danang meminta seluruh calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, pemerintah daerah setempat. Adapun provinsi yang memiliki ketentuan khusus ialah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Bali.

Orang lain juga bertanya?

Pada penerbangan tujuan Kalimantan Barat: mulai 26 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sementara Kalimantan Tengah mulai 19 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor. 443.1/ 40/ Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sedangkan, penerbangan tujuan Bali berlaku pada 23 Maret 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan dalam Tatanan Era Baru di Provinsi Bali.

Bagi setiap calon penumpang domestik berusia di atas 5 (lima) tahun selain tujuan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, diwajibkan mempunyai hasil negatif dari rapid test antigen, GeNose C-19, maupun swab test PCR. Untuk sampelnya sendiri diharuskan diambil dalam kurun waktu 1x24 jam. Selanjutnya, calon penumpang juga diharuskan untuk mengisi lengkap Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC).

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Tiket Mahal, Sandiaga Sarankan Warga Mudik Lebih Awal dan WFH di Kampung Halaman
Antisipasi Tiket Mahal, Sandiaga Sarankan Warga Mudik Lebih Awal dan WFH di Kampung Halaman

Dengan mudik lebih awal, kata dia, masyarakat dapat membeli tiket dengan harga yang terjangkau.

Baca Selengkapnya
Harga Tiket Pesawat untuk Mudik Lebaran Sangat Mahal, Menhub Budi Akhirnya Respons Begini
Harga Tiket Pesawat untuk Mudik Lebaran Sangat Mahal, Menhub Budi Akhirnya Respons Begini

Puncak pemesanan tiket mudik Lebaran akan terjadi pada H-3 sebelum masa cuti bersama libur Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Akhir Pekan Ini, Lion Air Buka Penerbangan Langsung Solo-Arab Saudi
Akhir Pekan Ini, Lion Air Buka Penerbangan Langsung Solo-Arab Saudi

Penerbangan langsung dari Solo memudahkan masyarakat dan wisatawan lebih dari 17 wilayah

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya
Terungkap, 3 Pesawat Lion Air Tujuan Jeddah Mendadak Mendarat di Kualanamu dalam Sepekan
Terungkap, 3 Pesawat Lion Air Tujuan Jeddah Mendadak Mendarat di Kualanamu dalam Sepekan

Dalam sepekan 3 pesawat Lion Air tujuan Jeddah mengalihkan penerbangan ke Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Puncak Arus Balik Lebaran, Menhub Budi ke Maskapai: Hati-Hati Bagasi Penumpang
Puncak Arus Balik Lebaran, Menhub Budi ke Maskapai: Hati-Hati Bagasi Penumpang

Menteri Perhubungan ingatkan maskapai terkait bagasi penumpang saat puncak arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya
Presiden Prabowo Turun Tangan, Minta Harga Tiket Pesawat Harus Turun Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025
Presiden Prabowo Turun Tangan, Minta Harga Tiket Pesawat Harus Turun Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Pemasaran Pariwisata Nusantara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Dwi Marhen Yono.

Baca Selengkapnya
Lion Air Kuasai 70 Persen Lalu Lintas Udara, Menhub Tak Ingin Ada Monopoli Penerbangan
Lion Air Kuasai 70 Persen Lalu Lintas Udara, Menhub Tak Ingin Ada Monopoli Penerbangan

Lion Air Group saat ini menguasai hampir 70 persen dari market share pesawat domestik dengan total 367 pesawat.

Baca Selengkapnya
Lion Air Buka Lowongan Kerja Pramugari Besar-besaran, Lulusan SMA Bisa Daftar
Lion Air Buka Lowongan Kerja Pramugari Besar-besaran, Lulusan SMA Bisa Daftar

Bagi yang memiliki cita-cita ingin menjadi pramugari, ini menjadi satu kesempatan yang tidak boleh dolewatkan.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Kepadatan Arus Mudik di Gilimanuk-Ketapang
Antisipasi Kepadatan Arus Mudik di Gilimanuk-Ketapang

Penambahan buffer zone untuk mengantisipasi antrean kendaraan yang hendak menyeberang.

Baca Selengkapnya