Simak, Syarat-Syarat Bepergian dengan Pesawat Terkini
Merdeka.com - PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menginformasikan bahwa penumpang pesawat masih diwajibkan memenuhi persyaratan untuk dapat melakukan perjalanan domestik dan internasional di Indonesia. Menyusul masih berlakunya kedua ketentuan yang mengatur perjalanan angkutan udara bagi rute domestik maupun internasional itu di tengah pandemi Covid-19.
"Peraturan yang mengatur perjalanan di dalam negeri ( SE Kemenhub Nomor SE 3 Tahun 2021) dan yang mengatur perjalanan internasional (SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021) akan berlaku hingga 8 Februari 2021. Untuk peraturan yang berlaku selanjutnya akan disampaikan dalam kesempatan berikutnya," ujar President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin dalam pernyataannya, Sabtu (6/2).
Bos AP II menambahkan, pemberlakuan kedua peraturan tersebut guna mewujudkan penerbangan sehat di tengah pandemi COVID-19. Sekaligus juga untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Apa informasi penerbangan yang tersedia? Di bawah peta pelacak, Anda akan menemukan informasi penting tentang penerbangan Anda, termasuk:Nama maskapai dan nomor penerbanganStatus penerbangan (tepat waktu, ditunda, dibatalkan, dll.)Nomor terminal dan gerbang (untuk kedatangan dan keberangkatan)Waktu kedatangan dan keberangkatanDurasi penerbanganNomor pengambilan bagasi
-
Apa nama transportasi udara dalam bahasa Inggris? Nama transportasi udara dalam Bahasa Inggris serta transportasi darat dan laut bisa jadi alternatif pelajaran bagi si kecil.
-
Apa nama pesawat angkut pertama Indonesia? Pesawat DC-3 Dakota kemudian diberi nama 'Seulawah'.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Apa yang dilarang terkait APK di angkutan umum? Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melarang pemasangan APK pada angkutan umum karena menganggu estetika serta kenyamanan pengendara dan pejalan kaki.
"Agar penerbangan tetap dapat berkontribusi optimal dalam mendukung aktivitas masyarakat dan turut mendorong pertumbuhan perekonomian, maka operasional harus memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan COVID-19," terangnya
Oleh karena itu, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi, setiap penumpang pesawat harus memenuhi sejumlah persyaratan antara lain:
1. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang masih berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk tujuan Denpasar, Bali.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang masih berlaku 2 x 24 jam untuk penerbangan dari dan ke daerah selain Denpasar, Bali.
Syarat Perjalanan Luar Negeri
Sementara itu, sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19, dinyatakan bahwa pelaku warga negara asing (WNA) tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas. WNA juga masih diperbolehkan masuk ke Indonesia, bagi:
1. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
2. Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)
3. WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
Adapun setiap WNI yang kembali ke Tanah Air tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia. Kemudian WNA dan WNI yang diperbolehkan masuk ke Indonesia juga harus membawa surat hasill RT-PCR yang berlaku maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Setibanya di Indonesia, akan dilakukan tes ulang RT-PCR dan pelaku perjalanan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari di tempat yang telah ditentukan," terangnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski bayi bisa naik pesawat sejak usia 1 bulan, dokter umumnya menyarankan agar menunggu hingga usia 3 hingga 6 bulan untuk melakukan perjalanan udara.
Baca SelengkapnyaPenetapan Bandar Udara Internasional dapat memperkuat sektor penerbangan nasional.
Baca SelengkapnyaAPJAPI meminta kepada segenap pengelola bandara untuk menyediakan saluran pengaduan penumpang
Baca SelengkapnyaPembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca SelengkapnyaSetiap maskapai penerbangan memiliki kebijakan dan ketentuan yang berbeda dalam mengizinkan ibu hamil untuk terbang.
Baca SelengkapnyaKali ini beredar video Kaesang dan Erina turun dari jet pribadi langsung dijemput mobil mewah, tak jauh dari tempat parkir pesawat.
Baca SelengkapnyaSurat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca SelengkapnyaMendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaLangkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sehingga arah bisnis kedirgantaraan pelat merah lebih fokus, terarah, dan terukur.
Baca Selengkapnya