Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sinyal kuat pemerintahan Jokowi perpanjang kontrak Freeport

Sinyal kuat pemerintahan Jokowi perpanjang kontrak Freeport Freeport. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Ada tiga pekerjaan rumah besar dari Presiden Joko Widodo ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) SUdirman Said terkait kontrak migas dan pertambangan yang belum tuntas. Salah satu yang jadi sorotan tentu saja kontrak perusahaan tambang emas yang berafiliasi ke Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia.

Sejak 2010, pembahasan soal kontrak karya Freeport selalu menemui jalan buntu. Batas akhir renegosiasi mengenai kontrak Freeport harus diputus sebelum 25 Juli 2015, sesuai revisi PP 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Akhir Mei 2015, Kementerian ESDM mengaku belum ada keputusan apapun terkait sikap pemerintah dalam kontrak Freeport. Yang bisa disampaikan saat itu, pemerintah masih melakukan negosiasi dengan pihak Freeport.

Orang lain juga bertanya?

Namun pemerintah sudah cukup sering memberikan sinyal bakal memperpanjang umur Freeport melakukan aktivitas pengerukan emas di tanah Papua. Tengok saja saat Ketua Tim Nasional Percepatan Pembangunan Smelter Kementerian ESDM Said Didu mengatakan bahwa pemerintah tidak semena-mena memutus kontrak Freeport. Sebab, dikhawatirkan bisa mengganggu pembangunan smelter dan investasi sektor mineral dan batu bara (minerba).

Sinyal bakal makin panjang umur Freeport di Indonesia semakin kuat saat Kementerian ESDM dan PT Freeport Indonesia sepakat mengubah dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). IUPK adalah tawaran pemerintah kepada Freeport untuk mempercepat pengambilan keputusan. Masa berlaku IUPK hanya 20 tahun atau hingga 2035. Sementara, Freeport menginginkan kontraknya berakhir pada 2041, sesuai klausul kontrak karya.

Terlepas dari itu, sinyal kuat pemerintahan Jokowi memberikan karpet merah pada Freeport semakin terang. Merdeka.com mencatatnya. Berikut paparannya.

Kantongi izin usaha pertambangan khusus

PT Freeport Indonesia berpeluang mendapatkan izin perpanjangan operasi lebih cepat. Sebab, perusahaan berinduk di Amerika Serikat itu setuju perjanjian pengusahaan tambangnya di ubah dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

"Freeport sudah menerima permintaan dari pemerintah Indonesia untuk merubah kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus," ungkap Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana di Jakarta, Rabu (10/6).

Dengan perubahan itu, kata Dadang, pemerintah bisa segera memutuskan nasib kelanjutan operasi tambang Freeport di Papua.

"Keputusan ini akan mempercepat finalisasi keputusan pemerintah atas kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia. Pemerintah berkepentingan untuk menjamin kepastian hukum dan menjaga iklim investasi yang sehat," katanya.

Perpanjang kontrak bisa sebelum 2017

Berdasarkan aturan terkait kontrak karya, sebenarnya, pemerintah baru bisa mengambil sikap terkait kontrak Freeport pada 2019 atau dua tahun sebelum jatuh tempo.

Namun, pemerintah bakal mempercepat pengambilan keputusan--dengan kecenderungan memberikan perpanjangan kontrak--pada tahun ini. Untuk itu, pemerintah menawarkan Freeport perubahan dari kontrak karya menjadi IUPK.

Terobosan itu dilakukan agar Freeport segera mendapat kepastian hukum. Jika kontrak diperpanjang, Freeport bisa memulai membangun tambang bawah untuk menggantikan tambang terbuka yang bakal mati pada 2017.

Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin mengatakan, pihaknya berkomitmen menaati seluruh peraturan perundangan berlaku di Indonesia. Lebih jauh, menurutnya, persetujuan beralih dari kontrak karya menjadi IUPK merupakan bentuk kepercayaan Freeport pada pemerintah.

"Sikap Freeport ini merupakan wujud dari kepercayaan penuh kami kepada Indonesia dan komitmen kami untuk mentaati seluruh peraturan perundangan yang berlaku."

Mulai bangun smelter di Gresik

PT Freeport Indonesia telah menyerahkan dana sebesar USD 115 juta pada pemerintah sebagai bentuk jaminan kesungguhan membangun pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter tembaga di Gresik, Jawa Timur. Selain itu, perusahaan tambang tersebut juga telah menyerahkan USD 128.000 sebagai jaminan penggunaan lahan kepada Petrokimia Gresik.

Demikian diungkapkan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin saat di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (10/6).

Di luar itu, Freeport juga bakal menyetor sebesar USD 700 juta kepada Mitsubishi, Desember mendatang. Itu sebagai pembayaran untuk pengerjaan engineering, procurement, and construction (EPC) dan detail engineering design (DED) smelter gresik.

"Kalau dihitung sudah sepertiga. Ini merupakan komitmen kami dalam rangka pembangunan smelter Gresik," katanya.

Secara keseluruhan, pembangunan smelter Gresik diperkirakan memakan biaya hingga USD 2,3 miliar atau setara Rp 29,9 triliun (kurs Rp 13 ribu per USD). Smelter bakal berdiri di atas lahan seluas 80 hektar milik Petrokimia Gresik.

Ancaman politik dan ekonomi jika kontrak diputus

PT Freeport Indonesia setuju perjanjian pengusahaan tambangnya di ubah dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin menuturkan, perubahan ini menjamin kepastian hukum bagi Freeport. Sebab, berdasarkan itu, pemerintah bisa mempercepat pengeluaran keputusan perpanjangan kontrak Freeport.

"Kalau ini terjadi pemutusan, akan ganggu iklim politik, stabilitas ekonomi Indonesia di mata regional akan rusak. Kami sebagai investor tidak ingin itu terjadi."

Tidak melanggar undang-undang

Ketua Tim Nasional Percepatan Pembangunan Smelter Kementerian ESDM Said Didu memberi sinyal, pemerintah bakal mempercepat pengeluaran keputusan--dengan kecenderungan memberikan perpanjangan kontrak--pada tahun ini.

Menurut Said, percepatan itu dilakukan agar Freeport segera mendapat kepastian hukum. Jika kontrak diperpanjang, Freeport bisa memulai membangun tambang bawah untuk menggantikan tambang terbuka bakal mati pada 2017.

"Kalau itu tidak dimajukan, smelter tidak dibangun, terjadi PHK, industri Papua nggak jadi, pembangunan listrik nggak jadi," katanya.

"Kalau sesuai aturan, kontrak karya habis 2021 baru bisa dibahas 2019. Maka alternatifnya, percepat perubahan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), itu tidak melanggar UU, terobosan saja." (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Revisi Aturan, Buka Jalan Perpanjang Kontrak Freeport di Papua
Pemerintah Revisi Aturan, Buka Jalan Perpanjang Kontrak Freeport di Papua

Arifin menjelaskan, aturan perpanjangan kontrak pertambangan juga sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 196 UU No. 3 Tahun 2020

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM Bongkar Alasan Perpanjang Kontrak Freeport di Papua
Menteri ESDM Bongkar Alasan Perpanjang Kontrak Freeport di Papua

Pemerintah saat ini tengah melakukan harmonisasi aturan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor PT Freeport, Sebut Pembangunan Smelter Hampir 100%
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor PT Freeport, Sebut Pembangunan Smelter Hampir 100%

Izin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) yang saat ini berlaku hingga 31 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Perpanjangan Kontrak Freeport Hingga 2061 Disebut Terburu-buru, Erick Thohir Beri Penjelasan Begini
Perpanjangan Kontrak Freeport Hingga 2061 Disebut Terburu-buru, Erick Thohir Beri Penjelasan Begini

Erick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.

Baca Selengkapnya
Produksi Tambang Papua Habis di 2040, Pemerintah Percepat Perpanjangan Kontrak Freeport
Produksi Tambang Papua Habis di 2040, Pemerintah Percepat Perpanjangan Kontrak Freeport

Produksi mineral di Tambang Grasberg, Papua bakal menurun tanpa adanya eksplorasi.

Baca Selengkapnya
Freeport Bakal Beroperasi hingga 2061, Menteri Bahlil: Izin Masih Diproses
Freeport Bakal Beroperasi hingga 2061, Menteri Bahlil: Izin Masih Diproses

PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan IUPK selama 20 tahun hingga 2061 setelah berakhirnya kontrak pada 2041 mendatang.

Baca Selengkapnya
Bahlil Target RI Tambah Saham Freeport Jadi 61% Demi Kesejahteraan Rakyat
Bahlil Target RI Tambah Saham Freeport Jadi 61% Demi Kesejahteraan Rakyat

Pemerintah merencanakan memperpanjang Freeport sampai 2061 dengan menambah saham 10 persen modal saham.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Beri Sinyal Freeport Bisa Lanjut Gali Emas Papua Hingga 2061
Pemerintah Beri Sinyal Freeport Bisa Lanjut Gali Emas Papua Hingga 2061

Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport Indonesia berakhir di 2041.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmi Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport
Pemerintah Resmi Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport

Freeport Indonesia tinggal melanjutkan kegiatan ekspor konsentrat tembaga. Setidaknya, hingga 31 Desember 2024 ini.

Baca Selengkapnya
PGN Saka Resmi Dapat Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Selama 20 Tahun
PGN Saka Resmi Dapat Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Selama 20 Tahun

Terdapat dua sumur eksplorasi yang menjadi komitmen kerja pasti (KKP), yang nantinya akan dilakukan pengeboran di WK Ketapang.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Perpanjangan Izin Usaha Freeport Terbit Sebelum Jokowi Selesai
Info Terbaru: Perpanjangan Izin Usaha Freeport Terbit Sebelum Jokowi Selesai

Pemerintah sudah balik modal atau mencapai titik break-even dari pembelian saham Freeport sebesar 51 persen pada 2018.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Perpres IKN: Investor Dapat Izin HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun, Begini Ketentuannya
Jokowi Teken Perpres IKN: Investor Dapat Izin HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun, Begini Ketentuannya

Jokowi telah menandatangani Perpres No.75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya