Sistem kebut semalam di balik kontroversi aturan pencairan JHT
Merdeka.com - Awal Juli 2015, pemerintah resmi menjalankan operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Tugasnya mengelola empat program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun.
Belakangan ini buruh atau pekerja dihebohkan dengan aturan pencairan JHT yang dinilai terlalu lama, yakni ketika pekerja sudah berusia 56 tahun. JHT juga bisa dicairkan sebagian setelah 10 tahun yaitu 10 persen untuk persiapan hari tua atau 30 persen untuk membantu biaya perumahan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G. Masassya blak-blakan menceritakan soal aturan pencairan JHT yang terangkum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2015 yang ternyata diselesaikan dengan 'sistem kebut semalam'. Karena itu tidak ada waktu menjelaskan seluruh mekanisme program BPJS Ketenagakerjaan termasuk pencairan JHT.
-
Kapan BPJS Ketenagakerjaan akan mulai membayarkan pensiun berkala? 'Kami sangat menyambut hangat kerjasama ini karena nanti mulai tahun 2030 kami akan mulai membayarkan manfaat pensiun berkala untuk seluruh peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
-
Kapan modul BPJS Ketenagakerjaan diterapkan? Muttaqien, menjelaskan bahwa modul ini pertama kali akan diarahkan pada sekolah menengah atas dan kemudian akan dikembangkan ke perguruan tinggi. Penerapannya serentak secara nasional akan direncanakan pada tahun 2026.
-
Kapan penandatanganan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan? Sinergi ini dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serentak di dalam rangkaian Rakernas Kadin yang digelar beberapa waktu lalu.
-
Kapan layanan skrining BPJS dimulai? Pada tahun 2022 terdapat 15,5 juta peserta JKN yang telah memanfaatkan layanan skrining riwayat kesehatan.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan tegakkan komitmen? 'Kami seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan di HUT 46 ini kembali bersama menegakkan komitmen untuk selalu memberikan yang terbaik kepada institusi, menjaga integritas, dan bersama-sama memastikan lingkungan BPJS Ketenagakerjaan bebas dari korupsi,' ucap Anggoro.
-
Apa saja yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? 'Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga kehilangan pekerjaan,'terang Zainudin.
Elvyn menjelaskan, PP No 46 Tahun 2015 tentang JHT baru selesai Selasa 30 Juni 2015 tengah malam. Satu hari sebelum BPJS Ketenagakerjaan resmi beroperasi.
"Saya mohon maaf kalau aturan ini dianggap tidak sosialisasikan. Saya sangat terbatas karena PP ini selesai baru 30 juni 2015, sedangkan implementasi 1 juli 2015," ucap Elvyn beberapa waktu lalu di Bandung.
Elvyn mengaku, sesungguhnya dia berencana mengirimkan surat yang ditujukan ke semua perusahaan peserta program ini. Namun urung dilakukan lantaran rapat pengesahan PP soal JHT berlangsung alot.
"PP keluar 30 Juni karena rapat sangat alot dari berbagai pihak, melibatkan kementerian terkait, konsekuensinya harus selesai 30 Juni itu juga," ceritanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghapus kelas BPJS Kesehatan melalui sistem KRIS
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan sukses melakukan transformasi digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Baca SelengkapnyaUji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Baca SelengkapnyaHingga 2023 BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghapus sistem kelas perawatan di BPJS Kesehatan
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19
Baca SelengkapnyaProgram ini sejatinya sudah mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam tabungan rumah.
Baca SelengkapnyaTernyata BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Rumah, Syaratnya Mudah
Baca SelengkapnyaPemohon SIM didorong untuk terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN, sehingga dalam situasi darurat, akses layanan kesehatan selalu tersedia.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.
Baca SelengkapnyaSelama masa transisi hingga Juni 2025, besaran iuran BPJS terkini masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Baca Selengkapnya