Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sistem kebut semalam di balik kontroversi aturan pencairan JHT

Sistem kebut semalam di balik kontroversi aturan pencairan JHT Menteri Hanif Dhakiri bertemu Dirut BPJS Ketenagakerjaan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Awal Juli 2015, pemerintah resmi menjalankan operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Tugasnya mengelola empat program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun.

Belakangan ini buruh atau pekerja dihebohkan dengan aturan pencairan JHT yang dinilai terlalu lama, yakni ketika pekerja sudah berusia 56 tahun. JHT juga bisa dicairkan sebagian setelah 10 tahun yaitu 10 persen untuk persiapan hari tua atau 30 persen untuk membantu biaya perumahan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G. Masassya blak-blakan menceritakan soal aturan pencairan JHT yang terangkum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2015 yang ternyata diselesaikan dengan 'sistem kebut semalam'. Karena itu tidak ada waktu menjelaskan seluruh mekanisme program BPJS Ketenagakerjaan termasuk pencairan JHT.

Elvyn menjelaskan, PP No 46 Tahun 2015 tentang JHT baru selesai Selasa 30 Juni 2015 tengah malam. Satu hari sebelum BPJS Ketenagakerjaan resmi beroperasi.

"Saya mohon maaf kalau aturan ini dianggap tidak sosialisasikan. Saya sangat terbatas karena PP ini selesai baru 30 juni 2015, sedangkan implementasi 1 juli 2015," ucap Elvyn beberapa waktu lalu di Bandung.

Elvyn mengaku, sesungguhnya dia berencana mengirimkan surat yang ditujukan ke semua perusahaan peserta program ini. Namun urung dilakukan lantaran rapat pengesahan PP soal JHT berlangsung alot.

"PP keluar 30 Juni karena rapat sangat alot dari berbagai pihak, melibatkan kementerian terkait, konsekuensinya harus selesai 30 Juni itu juga," ceritanya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya

Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.

Baca Selengkapnya
DPR Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Demi Prinsip Kesamaan & Keadilan
DPR Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Demi Prinsip Kesamaan & Keadilan

Pemerintah menghapus kelas BPJS Kesehatan melalui sistem KRIS

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan Sukses Transformasi Digital Lewat JMO
BPJS Ketenagakerjaan Sukses Transformasi Digital Lewat JMO

BPJS Ketenagakerjaan sukses melakukan transformasi digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Baca Selengkapnya
Syarat Aktif BPJS Kesehatan buat Perpanjang SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan
Syarat Aktif BPJS Kesehatan buat Perpanjang SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan

Uji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.

Baca Selengkapnya
BPJS Kesehatan Sebut Waktu Pembayaran Klaim ke Faskes Lebih Cepat dari Ketentuan
BPJS Kesehatan Sebut Waktu Pembayaran Klaim ke Faskes Lebih Cepat dari Ketentuan

Hingga 2023 BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun.

Baca Selengkapnya
Melihat Dua Keuntungan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
Melihat Dua Keuntungan BPJS Kesehatan Sistem KRIS

Pemerintah menghapus sistem kelas perawatan di BPJS Kesehatan

Baca Selengkapnya
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN

Pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19

Baca Selengkapnya
Alasan Kuat Mengapa Tapera Tidak Bisa Jadi Tabungan Wajib
Alasan Kuat Mengapa Tapera Tidak Bisa Jadi Tabungan Wajib

Program ini sejatinya sudah mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam tabungan rumah.

Baca Selengkapnya
Ternyata BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Rumah, Syaratnya Mudah
Ternyata BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Rumah, Syaratnya Mudah

Ternyata BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Rumah, Syaratnya Mudah

Baca Selengkapnya
Tinjau Polresta Samarinda, BPJS Kesehatan Evaluasi Syarat JKN bagi Pemohon SIM
Tinjau Polresta Samarinda, BPJS Kesehatan Evaluasi Syarat JKN bagi Pemohon SIM

Pemohon SIM didorong untuk terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN, sehingga dalam situasi darurat, akses layanan kesehatan selalu tersedia.

Baca Selengkapnya
Dirut BPJS Kesehatan: Tak Ada Kenaikan Iuran Sampai 2024
Dirut BPJS Kesehatan: Tak Ada Kenaikan Iuran Sampai 2024

BPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.

Baca Selengkapnya
Ini Biaya BPJS Terbaru Periode September-Desember 2024 Usai Penghapusan Kelas
Ini Biaya BPJS Terbaru Periode September-Desember 2024 Usai Penghapusan Kelas

Selama masa transisi hingga Juni 2025, besaran iuran BPJS terkini masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Baca Selengkapnya