Sistem upah baru buat gaji sopir truk tangki Pertamina berbeda
Merdeka.com - PT Pertamina Patra Niaga pada 2011 silam menerapkan sistem gaji dan upah lembur baru bagi awak truk tangki Pertamina. Sistem upah ini dinamakan performansi. Dalam sistem ini, awak truk mendapatkan upah lembur berbeda tiap orangnya.
VP operasional Pertamina Patra Niaga, Budi Sampurno mengatakan, pembayaran upah lembur atau bonus di luar hari, dihitung berdasarkan kondisi lapangan dan produktivitas. Semakin tinggi produktivitas maka semakin banyak pula bonus yang diperoleh.
"Dengan kondisi ini di lapangan terjadi seolah olah produktivitas harus tinggi. Kita mencari formula performansi proporsional, berdaulat adil dari hasil kerja mereka," ucap Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (19/2).
-
Bagaimana Kemnaker mendorong peningkatan produktivitas pekerja dengan aturan pengupahan? 'Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,' ujarnya.
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Apa tujuan Kemnaker menerbitkan aturan baru tentang pengupahan? 'Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,' kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (10/11/2023).
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
Budi mengakui, hal ini berbeda dengan sistem upah maupun bonus sebelum diterapkan. Hitungan gaji dan upah pada awalnya hampir sama bagi semua awak truk yang produktivitasnya tinggi maupun rendah.
"Awalnya kita berikan dengan perhitungan ada upah pokok, ada tunjangan tetap seperti biaya pengganti transportasi biaya ke kantor, tempat kerja di perhitungkan. Namun, ada komponen lembur tetap (dulu). Semua pekerja diberikan lembur tetap dan biaya fix," jelasnya.
Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, Sumantri Purba mengatakan sistem upah lembur yang baru atau performansi ini tidak menyalahi aturan yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Menurut Sumantri, sistem ini adalah sistem terbaik saat ini.
"Ini mungkin cara pandang melihat sesuatu saja. Kami mencari formula yang tepat penggajian secara adil. Jenis pekerjaan ini susah diukur waktunya. Secara umum UU aturan ini tidak bertentangan. Tapi Ini sedang diuji di pengadilan. Jadi menurut kami ini adalah yang paling tepat. Reward pekerja kami," tegasnya.
Perubahan sistem upah ini diduga menjadi penyebab demo beberapa awak sopir truk tangki beberapa waktu lalu. Mereka demo dan berdalih kalau Pertamina tidak membayar upah lembur selama 6 tahun.
Seperti diketahui, ratusan sopir dan kernet yang biasa menyopiri truk tangki pengangkut BBM membajak satu unit truk tangki saat tengah melintas di MT. Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (13/2). Para Awak Mobil Tangker (AMT) tersebut mengamuk lantaran upah lembur mereka selama 6 tahun tak kunjung dibayar.
Para sopir tersebut nekat membajak truk tangki saat melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Hubungan Industri (PHI) PN Jakarta Pusat. Mereka geram karena upah lembur selama enam tahun tak kunjung dibayarkan.
"Seolah itu kita dibodohi terpaksa kerja rodi. Ditentukan Undang-Undang Disnaker. Upah lembur Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga (Otisita) dan Pertamina Trainin & Consulting. (Simprug)," papar Salah satu sopir, Dede Supriatna di lokasi.
Di tempat yang sama, Ketua Paguyuban Awak Mobil Tangker Suharisman menambahkan, awalnya sudah dicari solusi terkait permasalahan tersebut, namun tidak membuahkan hasil "Tetap tidak dianggap perusahaan," tuturnya.
Suharisman menuturkan total upah lembur yang belum dibayarkan selama enam tahun sebesar Rp 740 miliar untuk sekitar dua ribu karyawan. "Total yang belum dibayar Rp 740 miliar untuk 2.000 lebih karyawan," jelasnya. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menaker, Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaanya.
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaAPINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaKedua jenis pekerjaan itu berhak mendapat THR Idulfitri 2024 sebagaimana tertuang dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada delapan koperasi mitra operator program JakLingko yang melakukan unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 30 Juli 2024
Baca SelengkapnyaPemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaPemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSanksi juga disiapkan pemerintah pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera.
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan, mempertimbangkan untuk merevisi aturan tentang pemberian THR ini. Dia mengapresiasi perusahaan ojol selama ini telah memberikan santunan leb
Baca SelengkapnyaPara tenaga honorer juga beberapa kali menuntut adanya kenaikan gaji hingga tunjangan. Lalu, berapa sebenarnya gaji para honorer saat ini?
Baca Selengkapnyakewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Baca Selengkapnya