Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sistem upah baru buat gaji sopir truk tangki Pertamina berbeda

Sistem upah baru buat gaji sopir truk tangki Pertamina berbeda sopir bajak mobil Pertamina. ©2014 Merdeka.com/henny

Merdeka.com - PT Pertamina Patra Niaga pada 2011 silam menerapkan sistem gaji dan upah lembur baru bagi awak truk tangki Pertamina. Sistem upah ini dinamakan performansi. Dalam sistem ini, awak truk mendapatkan upah lembur berbeda tiap orangnya.

VP operasional Pertamina Patra Niaga, Budi Sampurno mengatakan, pembayaran upah lembur atau bonus di luar hari, dihitung berdasarkan kondisi lapangan dan produktivitas. Semakin tinggi produktivitas maka semakin banyak pula bonus yang diperoleh.

"Dengan kondisi ini di lapangan terjadi seolah olah produktivitas harus tinggi. Kita mencari formula performansi proporsional, berdaulat adil dari hasil kerja mereka," ucap Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (19/2).

Orang lain juga bertanya?

Budi mengakui, hal ini berbeda dengan sistem upah maupun bonus sebelum diterapkan. Hitungan gaji dan upah pada awalnya hampir sama bagi semua awak truk yang produktivitasnya tinggi maupun rendah.

"Awalnya kita berikan dengan perhitungan ada upah pokok, ada tunjangan tetap seperti biaya pengganti transportasi biaya ke kantor, tempat kerja di perhitungkan. Namun, ada komponen lembur tetap (dulu). Semua pekerja diberikan lembur tetap dan biaya fix," jelasnya.

Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, Sumantri Purba mengatakan sistem upah lembur yang baru atau performansi ini tidak menyalahi aturan yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Menurut Sumantri, sistem ini adalah sistem terbaik saat ini.

"Ini mungkin cara pandang melihat sesuatu saja. Kami mencari formula yang tepat penggajian secara adil. Jenis pekerjaan ini susah diukur waktunya. Secara umum UU aturan ini tidak bertentangan. Tapi Ini sedang diuji di pengadilan. Jadi menurut kami ini adalah yang paling tepat. Reward pekerja kami," tegasnya.

Perubahan sistem upah ini diduga menjadi penyebab demo beberapa awak sopir truk tangki beberapa waktu lalu. Mereka demo dan berdalih kalau Pertamina tidak membayar upah lembur selama 6 tahun.

Seperti diketahui, ratusan sopir dan kernet yang biasa menyopiri truk tangki pengangkut BBM membajak satu unit truk tangki saat tengah melintas di MT. Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (13/2). Para Awak Mobil Tangker (AMT) tersebut mengamuk lantaran upah lembur mereka selama 6 tahun tak kunjung dibayar.

Para sopir tersebut nekat membajak truk tangki saat melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Hubungan Industri (PHI) PN Jakarta Pusat. Mereka geram karena upah lembur selama enam tahun tak kunjung dibayarkan.

"Seolah itu kita dibodohi terpaksa kerja rodi. Ditentukan Undang-Undang Disnaker. Upah lembur Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga (Otisita) dan Pertamina Trainin & Consulting. (Simprug)," papar Salah satu sopir, Dede Supriatna di lokasi.

Di tempat yang sama, Ketua Paguyuban Awak Mobil Tangker Suharisman menambahkan, awalnya sudah dicari solusi terkait permasalahan tersebut, namun tidak membuahkan hasil "Tetap tidak dianggap perusahaan," tuturnya.

Suharisman menuturkan total upah lembur yang belum dibayarkan selama enam tahun sebesar Rp 740 miliar untuk sekitar dua ribu karyawan. "Total yang belum dibayar Rp 740 miliar untuk 2.000 lebih karyawan," jelasnya. (mdk/bim)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemnaker Terus Dorong Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah
Kemnaker Terus Dorong Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah

Menaker, Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaanya.

Baca Selengkapnya
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu

APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku

Baca Selengkapnya
Disnakertrans Jateng Soal Kurir dan Ojol Berhak Dapat THR Lebaran: Sifatnya Imbauan
Disnakertrans Jateng Soal Kurir dan Ojol Berhak Dapat THR Lebaran: Sifatnya Imbauan

Kedua jenis pekerjaan itu berhak mendapat THR Idulfitri 2024 sebagaimana tertuang dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024

Baca Selengkapnya
Respons Demo Sopir JakLingko, Transjakarta Klaim Telah Berlaku Adil soal Tambah Armada dan Rute Baru
Respons Demo Sopir JakLingko, Transjakarta Klaim Telah Berlaku Adil soal Tambah Armada dan Rute Baru

Setidaknya ada delapan koperasi mitra operator program JakLingko yang melakukan unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 30 Juli 2024

Baca Selengkapnya
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583

Pemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Terbitkan Aturan Baru, Menaker: Upah Minimum Naik
Terbitkan Aturan Baru, Menaker: Upah Minimum Naik

Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Pekerja Mandiri Tidak Mendaftar Jadi Peserta Tapera, Siap-Siap Bakal Kena Sanksi
Pekerja Mandiri Tidak Mendaftar Jadi Peserta Tapera, Siap-Siap Bakal Kena Sanksi

Sanksi juga disiapkan pemerintah pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menaker Ida Fauziyah Blak-blakan Soal THR Ojek Online dan Kurir di Lebaran 2024
VIDEO: Menaker Ida Fauziyah Blak-blakan Soal THR Ojek Online dan Kurir di Lebaran 2024

Menaker mengatakan, mempertimbangkan untuk merevisi aturan tentang pemberian THR ini. Dia mengapresiasi perusahaan ojol selama ini telah memberikan santunan leb

Baca Selengkapnya
Daftar Gaji Honorer Satpam, Sopir, hingga Petugas Kebersihan dari Aceh hingga Papua
Daftar Gaji Honorer Satpam, Sopir, hingga Petugas Kebersihan dari Aceh hingga Papua

Para tenaga honorer juga beberapa kali menuntut adanya kenaikan gaji hingga tunjangan. Lalu, berapa sebenarnya gaji para honorer saat ini?

Baca Selengkapnya
Menaker: THR untuk Driver Ojol Bukan Kewajiban Perusahaan Aplikator
Menaker: THR untuk Driver Ojol Bukan Kewajiban Perusahaan Aplikator

kewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Baca Selengkapnya