Skema baru pensiun PNS bisa berlaku tahun ini, besaran iuran 15 persen dari gaji
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK tengah menyusun perubahan skema dana pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang ditargetkan bisa diimplementasikan tahun ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN RB), Asman Abnur mengatakan, skema baru dana pensiun itu akan dibahas dalam rapat terbatas bersama Menteri Keuangan.
"Sekarang ini skemanya namanya 'pay as you go' di mana setiap PNS itu gajinya dipotong sekitar 10 persen untuk iuran, salah satunya untuk pensiun. Di sisi lain, pemerintah juga menganggarkan dari APBN untuk membayar pensiun tiap tahunnya. Itu yang akan kita ubah," katanya.
-
Bagaimana menghitung dana pensiun? Cara Menghitung Dana Pensiun Terlepas dari hasil riset di atas, dana pensiun ternyata bisa diperkirakan dengan melibatkan estimasi pengeluaran tahunan yang kemudian dikalikan dengan jumlah tahun pekiraan masa pensiun. Misalnya, jika diperlukan Rp15 juta per bulan untuk biaya hidup, maka dalam setahun pengeluaran mencapai sekitar Rp180 juta (Rp15 juta x 12 bulan). Kemudian, jika berencana untuk pensiun pada usia 58 dan ingin menikmati masa pensiun hingga usia 75 tahun, maka anda memerlukan dana untuk 17 tahun. Jadi, jumlah dana pensiun yang dibutuhkan adalah Rp150 juta x 17 tahun = Rp2,25 miliar.
-
Berapa dana ideal untuk pensiun? Berdasarkan riset HSBC Quality of Life 2024, masyarakat kelas atas Indonesia menganggap dana sekitar USD340.000 atau Rp5,37 miliar sebagai jumlah ideal untuk menjalani masa pensiun dengan nyaman.
-
Bagaimana cara menghitung pensiun menteri? Setiap satu bulan masa jabatan menteri berhak atas pensiun sebesar 1 persen dari dasar pensiun.
-
Kenapa gaji PPS disesuaikan dengan inflasi? Gaji yang diterima oleh anggota PPS di Pilkada 2024 telah disesuaikan dengan tingkat inflasi dan kondisi ekonomi saat ini. Penetapan gaji ini mempertimbangkan beban kerja, risiko yang dihadapi, serta kebutuhan untuk menarik individu yang kompeten dan berintegritas.
-
Bagaimana cara menentukan gaji KPPS? Dalam rangka penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 yang sesuai dengan prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Badan Adhoc dibentuk.Badan Adhoc ini terdiri dari beberapa entitas, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Apa itu PPN 12%? Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2025.
Asman menjelaskan, perubahan skema dana pensiun bagi PNS itu diubah di mana besaran pensiun nantinya akan berasal dari iuran pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.
Dengan skema lama (pay as you go), seluruh pembayaran gaji pensiunan PNS dibayarkan secara langsung dari APBN setelah pegawai yang bersangkutan mulai memasuki masa pensiun.
Namun, dengan skema yang baru, anggaran iuran pemerintah untuk gaji pensiunan akan berbeda dengan beban anggaran pemerintah dan pembayarannya bisa diperkirakan ketika melakukan pembayaran gaji PNS.
"Jadi nanti sistemnya 'fully funded'. Jadi misalnya pemberi kerja, dalam hal ini pemerintah, membayar iuran. Lalu pekerjanya, dalam hal ini PNS, juga membayar iuran. Manfaat yang diperoleh dari semua dana yang dikelola itu dikembalikan lagi ke PNS," katanya.
Meski sumber iuran dari pemerintah masih berasal dari APBN, Asman menjelaskan nantinya skema baru itu tidak akan membebani keuangan negara karena pembayarannya tidak membengkak setiap kali ada pembayaran PNS yang masuk masa pensiun.
Meski demikian, Asman mengaku pemerintah masih menggodok besaran iuran yang harus dibayarkan pemerintah dan PNS.
Berdasarkan konsep yang ada, besaran iurannya nanti antara 10-15 persen dari total gaji keseluruhan. Ada pun besaran iurannya nanti disesuaikan dengan besaran penerimaan saat dia pensiun nanti. "Tapi itu jadi uang jaminan hari tua PNS terkait, dan tidak bisa dipakai secara individu sampai dia pensiun. Setelah dia pensiun baru dikembalikan," katanya.
Asman menargetkan tahun ini aturan mengenai skema baru dana pensiun sudah rampung sehingga sudah bisa diterapkan kepada PNS yang baru diterima dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru.
"Kita harapkan tahun ini sudah kelar. Jadi untuk PNS yang baru sudah diberlakukan untuk skema yang baru," tegasnya seperti ditulis Antara.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sudah ada instansi di daerah yang mengimplementasikan skema uang pensiun untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
Baca SelengkapnyaDalam sistem gaji PNS nantinya, akan menerapkan sistem grading. Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja.
Baca SelengkapnyaMeskipun baru cair Februari, dia menjamin gaji PNS per Januari 2024 pun sudah mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Baca SelengkapnyaSkema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Baca SelengkapnyaNamun, untuk peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji ASN tersebut masih dalam proses.
Baca SelengkapnyaKemenpan sudah mengirim dan sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Setneg sehingga kenaikan gaji PNS segera cair.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan menerapkan sistem penggajian baru, yakni sistem gaji tunggal (single salary) untuk PNS di 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaGaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan.
Baca SelengkapnyaPencairan gaji PNS saat ini masih menunggu transferan dari Menkeu Sri Mulyani.
Baca Selengkapnya