Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

SKK Migas batasi pelaksanaan tender hulu migas hanya 60 hari

SKK Migas batasi pelaksanaan tender hulu migas hanya 60 hari Ilustrasi Migas. shutterstock.com

Merdeka.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah merevisi aturan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PTK007 Revisi 04) pada industri hulu migas. SKK Migas juga telah memberlakukan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tender berdasarkan PTK 007 Revisi 04 tersebut.

"Proses tender baru di Kontraktor KKS sejak tanggal 28 Juli 2017 harus sudah mulai menerapkan Pedoman Tata Kerja (PTK 007) Revisi 04 dan Juklak ini," ujar Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Djoko Siswanto di Jakarta, Kamis (3/8).

Dia menjelaskan, konsep penyusunan Buku PTK 007 saat ini berbeda dengan PTK 007 sebelumnya. Buku Kedua dibuat lebih ringkas karena hanya mengatur kebijakan utama dalam perencanaan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan kontrak, sementara hal-hal terkait dengan detail untuk melaksanakan tender diatur dengan Juklak.

Orang lain juga bertanya?

Lebih lanjut, dia menambahkan dalam melaksanakan Juklak ini tetap ada tautan ketentuan dalam PTK 007 Revisi 04 yang harus dipenuhi. Perubahan yang ada dalam PTK 007 Revisi 04 dan Juklak ini didorong oleh tiga tujuan utama, yaitu mendukung peningkatan cadangan dan produksi, meningkatkan efisiensi dan kecepatan proses bisnis, serta menumbuhkembangkan investasi di dalam negeri dalam rangka meningkatkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

PTK 007 Revisi 04 dan Juklak ini juga menindaklanjuti program peningkatan cadangan dan produksi yang telah dicanangkan pemerintah melalui Kementerian ESDM. Ini dilakukan antara lain melalui percepatan tata waktu pelaksanaan tender, dukungan terhadap Enhanced Oil Recovery (full scale), pengembangan e-catalog, implementasi Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) dan Approved Manufacturer Lists (AML) bersama di industri hulu migas.

Sementara itu, Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa SKK Migas Erwin Suryadi mengatakan percepatan tata waktu pelaksanaan tender di antaranya adalah dengan menetapkan batas waktu pelaksanaan tender serta penerbitan kontrak.

"Tender dibatasi selambat-lambatnya 60 hari kerja untuk barang dan 120 hari kerja untuk jasa. Sedangkan, penerbitan kontrak dibatasi selambat-lambatnya 30 hari kerja," kata Erwin.

Percepatan proses pengadaan/barang jasa ini juga tidak terlepas dari implementasi data penyedia barang/jasa yang terintegrasi untuk seluruh Kontraktor KKS yang terdaftar dalam sistem Centralized Integrated Vendor Database(CIVD). Proses CIVD ini akan memotong waktu proses untuk evaluasi kualifikasi administrasi dari penyedia barang/jasa karena tidak perlu pengulangan evaluasi administrasi oleh Kontraktor KKS.

Per tanggal 31 Juli 2017, penyedia barang/jasa yang sudah mendaftar dalam CIVD adalah sebanyak 7.823 penyedia barang/jasa, dan yang telah lulus evaluasi dan mendapat Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) sebanyak 4.481 penyedia barang/jasa. Diharapkan kedepan semakin banyak penyedia barang/jasa yang lulus kualifikasi administrasi ini sehingga menambah data pasar bagi Kontraktor KKS. PTK007 Rev 04 dan Juklak mensyaratkan setiap penyedia barang/jasa yang akan berpartisipasi dalam tender di Kontraktor KKS harus mendapatkan SPDA.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sinergi BPH Migas dan Pemprov Sulawesi Utara dalam Memperkuat Pengendalian dan Pengawasan JBT dan JBKP
Sinergi BPH Migas dan Pemprov Sulawesi Utara dalam Memperkuat Pengendalian dan Pengawasan JBT dan JBKP

Kerja sama BPH Migas dan Pemprov Sulut ini bertujuan untuk mengawasi konsumen yang berhak mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Bukan Dibubarkan, SKK Migas Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus
Bukan Dibubarkan, SKK Migas Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus

Pembubaran SKK Migas saat ini tengah menjadi pembicaraan sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Kementerian ESDM Lelang 5 ‘Harta Karun’ Migas, Catat Jadwalnya
Kementerian ESDM Lelang 5 ‘Harta Karun’ Migas, Catat Jadwalnya

Total nilai penawaran awal (open bid) untuk kelima blok migas itu senilai USD 1,5 juta, atau setara Rp24,195 miliar (kurs Rp 16.130 per dolar AS).

Baca Selengkapnya
Dirut PGN: Insentif Harga Harga Gas Bumi Buat Sektor Hulu Menderita, Sektor Hilir Untung
Dirut PGN: Insentif Harga Harga Gas Bumi Buat Sektor Hulu Menderita, Sektor Hilir Untung

SKK Migas berjanji akan menyeimbangkan semua proses harga gas melalui evaluasi penerapan HGBT.

Baca Selengkapnya
Menteri Arifin Ingin Contek Cara Guyana dan Mozambik Demi Tarik Minat Investor Hulu Migas
Menteri Arifin Ingin Contek Cara Guyana dan Mozambik Demi Tarik Minat Investor Hulu Migas

Banyak investor hulu migas kabur dari Indonesia dan memilih investasi di Guyana dan Mozambik.

Baca Selengkapnya
BPH Migas Ternyata Sudah Punya Mekanisme Pembatasan Pembelian BBM Subsidi
BPH Migas Ternyata Sudah Punya Mekanisme Pembatasan Pembelian BBM Subsidi

Guna melakukan pembatasan pembelian Pertalite, maka harus lebih dulu menunggu Revisi Perpres 191/2014 itu terbit.

Baca Selengkapnya
SKK Migas Bidik Sumur Nganggur Demi Kejar Target Swasembada Energi
SKK Migas Bidik Sumur Nganggur Demi Kejar Target Swasembada Energi

Dampak positif langkah ini yaitu ongkos produksi yang telah dikeluarkan bisa kembali pada negara.

Baca Selengkapnya
Tepis Masuk ke Fase Sunset, SKK Migas Catat Realisasi Investasi Semester 1 Tembus Rp90,72 Triliun
Tepis Masuk ke Fase Sunset, SKK Migas Catat Realisasi Investasi Semester 1 Tembus Rp90,72 Triliun

Realisasi investasi meningkat 15 persen dari realisasi 2023 senilai USD 13,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Investasi Migas di Indonesia Mandek 30 Tahun Terakhir
Investasi Migas di Indonesia Mandek 30 Tahun Terakhir

Luhut menerjunkan tim gugus tugas Kemenko Marves untuk mengidentifikasi masalah ketahanan energi.

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang PT Vale Hingga 20 Tahun
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang PT Vale Hingga 20 Tahun

Pemerintah Indonesia melalui holding BUMN pertambangan MIND ID resmi mengakuisisi 14 persen saham PT Vale Indonesia.

Baca Selengkapnya
SKK Migas: Prioritas Produksi Minyak dan Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri
SKK Migas: Prioritas Produksi Minyak dan Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri

SKK Migas: Prioritas Produksi Minyak dan Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri

Baca Selengkapnya
Perjanjian Kerja Sama Pengawasan BBM Subsidi dan Kompensasi Difinalisasi BPH Migas dan Pemprov Kalimantan Barat
Perjanjian Kerja Sama Pengawasan BBM Subsidi dan Kompensasi Difinalisasi BPH Migas dan Pemprov Kalimantan Barat

Secara umum, finalisasi naskah PKS antara BPH Migas dan Pemprov Kalbar berjalan lancar.

Baca Selengkapnya