SKK Migas: Pengeboran Sumur Minyak Ilegal Mengkhawatirkan dan Membahayakan
Merdeka.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) mengungkap fakta baru mengenai pengeboran sumur minyak ilegal (illegal drilling) yang semakin mengkhawatirkan dan membahayakan.
Deputi Operasi SKK Migas, Julius Wiratno mengatakan, illegal drilling merupakan permasalahan menahun yang belum selesai, sehingga diperlukan tindakan yang lebih konkret antara SKK Migas dengan beberapa KKKS.
"Sehingga penyelesaian penanganan illegal drilling dapat memberikan manfaat untuk negara," kata Julius di Jakarta, Selasa (25/2).
-
Kenapa penebangan hutan ilegal berbahaya? Selanjutnya, contoh permasalahan lingkungan hidup yang perlu diwaspadai adalah penebangan hutan ilegal. Praktik ini dilakukan oleh banyak manusia yang tidak bertanggung jawab. Mereka menebang hutan sembarangan sehingga berdampak buruk untuk lingkungan.
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Mengapa lubang sumur emas ini berbahaya? Tragedi hilangnya 8 pekerja di tambang emas Banyumas menjadi duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
-
Apa yang dilakukan penambang timah ilegal? Agung menjelaskan penambangan timah ilegal berkelompok di wilayah IUP PT Timah terjadi secara masif pada tahun 2020.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Kenapa tambang batubara itu ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
Penasehat Ahli Kepala SKK Migas, Satya Widya Yudha menambahkan, penanganan sumur ilegal perlu arahan payung hukum atau revisi peraturan yang telah ada, serta diperlukan kerjasama seluruh pihak atau pemangku kepentingan.
Kegiatan pengeboran sumur minyak ilegal tidak hanya telah merenggut korban jiwa, tetapi telah mengancam operasional hulu migas dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
"Ada laporan kematian 28 orang di lapangan yang lagi mengelola sumur tua di Sumatera Utara. Kemudian maraknya illegal drilling di Sumatera Selatan dan telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang serius di wilayah tersebut. Perdagangan illegal minyak yang di tambang di sumur tua dan disalurkan ke industri, tidak diizinkannya pegawai KKKS di daerah operasi illegal drilling yang saat ini marak," paparnya.
Pengeboran sumur minyak ilegal dibahas dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh SKK Migas. Pelaksanaan rakor tersebut adalah langkah maju SKK Migas dan beberapa KKKS Produksi untuk melakukan berbagai penyelesaian permasalahan yang terdapat di area operasi salah satunya penangan sumur tua dan pengeboran sumur minyak ilegal.
Dalam rakor tersebut internal SKK Migas dan beberapa KKKS Produksi mendiskusikan road map penanganan pengeboran sumur minyak ilegal terkait politik, keamanan operasi, sosial ekonomi, lingkungan, keamanan, dan Pemerintah Daerah.
SKK Migas Dorong Pengelolaan Sumur Tua
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyerukan pengelolaan sumur minyak tua untuk meningkatkan produksi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Deputi Operasi SKK Migas, Julius Wiratno mengatakan, sumur tua yang berjumlah banyak masih memiliki potensi cadangan minyak jika dikelola dengan baik. Hal ini berpeluang untuk menambah produksi minyak nasional, sekaligus meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat lokal.
Sumur tua menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi pada Sumur Tua pada pasal 1 ayat 2 adalah sumur-sumur minyak bumi yang di bor sebelum 1970 dan pernah diproduksi.
Serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu wilayah kerja yang terikat kontrak kerja sama dan tidak diusahakan lagi oleh kontraktor.
"Untuk meningkatkan produksi minyak nasional, maka salah satu yang bisa berpotensi adalah sumur minyak tua yang tersebar di seluruh Indonesia. Sejak keluarnya Permen ESDM No 1 Tahun 2008, mulai tahun 2009 telah berproduksi pengusahaan sumur tua, dan pada puncak produksi pernah berkontribusi sebesar 2.143 BOPD," kata Julius, di Jakarta, Senin (24/2).
Menurut Julius, pengolahan sumur tua di Indonesia mengalami pasang surut, pada masa puncak pengelolaan sumur tua ada 1993 sumur yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Koperasi Unit Desa (KUD) di berbagai wilayah Indonesia. Namun saat ini jumlahnya menurun menjadi 1.400 sumur tua.
"Seperti bisnis pada umumnya, maka pengelolaan sumur minyak tua mengalami up and down," tutur Julius.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jambi akan terus mengawal sudah sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Batanghari.
Baca SelengkapnyaSumur minyak itu sebelumnya ditutup karena terjadi ledakan yang menyebabkan empat orang tewas dan empat lainnya mengalami luka bakar pada 21 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaLokasi kebakaran sumur minyak ilegal ini masuk dalam wilayah wilayah hukum Kepolisian Resor Langsa.
Baca SelengkapnyaKorban telah dievakuasi dari Puskesmas Jangga Baru ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian.
Baca SelengkapnyaPenyidik mengungkap sumur minyak ilegal itu dimiliki dua orang, yakni TM dan AN.
Baca SelengkapnyaHasil kerja sama itu pun membuat aktivitas penambangan makin masif hingga akhirnya membuat negara rugi hingga Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaKondisi rumah membuat warga cemas terjadi bahaya, mereka meminta pihak terkait bertanggung jawab.
Baca SelengkapnyaTindakan ini tidak hanya membahayakan bagi diri sendiri, namun juga masyarakat sekitar.
Baca SelengkapnyaLedakan disebabkan karena percikan api dari mesin penyedot minyak mentah ke bak penampungan.
Baca SelengkapnyaKeberadaan sumber minyak baru di Desa Sukawijaya, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi direspons positif warga sekitar.
Baca SelengkapnyaAda pembayaran biji timah ilegal kepada para mitra dengan total biaya sebesar Rp26,649 triliun.
Baca SelengkapnyaPerusahaan telah memitigasi risiko keselamatan kerja yang dapat terjadi dengan selalu mengedepankan dan menjaga zero fatality.
Baca Selengkapnya