SNI Rokok Elektrik Dinilai Untungkan Pengusaha
Merdeka.com - Badan Standarisasi Nasional (BSN) menerbitkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8946:2021 Produk Tembakau yang dengan dipanaskan (rokok elektronik vape) oleh Badan Standardisasi Nasional. SNI tersebut mendapat penolakan dari berbagai pihak.
Program Manager Lentera Anak Nahla Jovial Nisa menilai SNI ini hanya menguntungkan pengusaha. Pemerintah dibutakan dengan industri tembakau yang kini beralih ke produk baru demi menarget pelanggan baru. Padahal, SNI ini berpotensi menarik lebih banyak perokok.
"Kami sangat menentang produk SNI ini karena kecenderungan peningkatan yang sangat tinggi pada perokok usia anak pada produk rokok elektronik," katanya dalam konferensi pers online, Jakarta, Jumat (10/9).
-
Apa bahaya vape terhadap kesehatan? Merokok tembakau maupun elektrik keduanya mempunyai dampak buruk terhadap kesehatan entah dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
-
Siapa yang menentukan kualitas Tembakau Srintil? Namun tidak semua ladang di Temanggung bisa menciptakan tembakau srintil. Beberapa orang di Temanggung ditakdirkan memiliki bakat untuk menjadi seorang penentu kualitas. Mereka biasa disebut Tobacco Grader.
-
Bagaimana pengaruh sertifikasi SNI terhadap Sarung Mangga? 'Alhamdulillah, dengan adanya sertifikasi, lebih bangga diri, dalam menghadapi kompetisi, customer lebih percaya. Semoga PT Pajitex semakin berkembang,' kata Umar.
-
Apa saja bahaya rokok elektrik? Berikut ini adalah beberapa bahaya rokok elektrik bagi kesehatan tubuh: 1. Paparan Nikotin 2. Penyakit Paru Obstruktif Kronis 3. Risiko Kesalahan Penggunaan 4. Terserang 'Popcorn Lung' 5. Pneumonia Lipoid 6. Pengaruhi Kondisi Gigi dan Gusi 7. Dampak Jangka Panjang yang Belum Diketahui
-
Bagaimana dampak nikotin dari rokok elektrik? Meskipun jumlahnya bisa lebih mudah diatur daripada rokok konvensional, pengguna tetap terpapar nikotin yang bisa berdampak pada sistem saraf dan jantung. Selain itu, nikotin juga akan menimbulkan efek candu dan memicu depresi, napas pendek, kanker paru, kerusakan paru permanen, hingga kematian
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
Nahla mempertanyakan keberpihakan pemerintah kepada industri yang mengalahkan perlindungan anak. Mengingat produk tembakau adalah produk yang menimbulkan efek adiksi atau ketergantungan dan berbahaya untuk kesehatan.
"Maka terkait SNI ini, sangat kentara bahwa industri mencuri jalan untuk menguatkan bisnisnya melalui SNI yang akan menjerumuskan masyarakat pada adiksi berikutnya," katanya.
Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA) Ari Soebagio memberikan rekomendasi dari perspektif hokum agar BSN melihat kembali marwah produk ini sebagai produk yang berbahaya bagi kesehatan dan menengok kembali semuaperaturan yang menyinggungnya.
Dalam hal ini, Kemenkes dan BPOM sebagai induk organisasi kesehatan di Indonesia juga harus bertindak dan bersuara demi melindungi kesehatan masyarakat Indonesia. "Kami setuju agar SNI ini dicabut," kata Ari.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan disahkannya UU Kesehatan, Indonesia setara dengan negara lain yang juga memiliki payung hukum mengenai vape.
Baca SelengkapnyaKajian ilmiah yang komprehensif dan menyeluruh perlu segera dilakukan oleh pemerintah sebagai dasar pembuatan kebijakan.
Baca SelengkapnyaIndustri hasil tembakau merupakan industri yang sangat luas, sehingga perlu diatur dengan lebih komprehensif.
Baca SelengkapnyaWHO baru-baru ini mendesak negara-negara di dunia untuk menerbitkan aturan yang melarang rokok elektronik atau vape aneka rasa.
Baca SelengkapnyaPemanfaatan produk tembakau alternatif juga dapat menjadi salah satu strategi untuk menurunkan prevalensi merokok.
Baca SelengkapnyaKnalpot Aftermarket Produksi UMKM yang Punya Label SNI Bakal Bebas dari Razia Polisi
Baca SelengkapnyaSejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.
Baca SelengkapnyaRokok elektrik atau vape ditetapkan termasuk zat adiktif dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan terbaru.
Baca SelengkapnyaDia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaPMK dan PP 28/2024 tidak hanya mempengaruhi industri tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi dan distribusi.
Baca SelengkapnyaPengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.
Baca Selengkapnya