SNI untuk lampu LED masih bersifat suka rela
Merdeka.com - Ketua Asosiasi Industri Perlampuan Listrik Indonesia (APERLINDO), John Manopo menjawab keresahan pedagang lampu soal banyaknya razia produk ilegal. Pedagang resah karena mereka tidak paham soal aturan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk lampu LED.
Menurut Manopo, SNI untuk produk lampu LED masih bersifat suka rela sehingga belum mengikat. Pedagang diminta untuk tidak takut karena penerapan SNI di lampu LED belum diwajibkan.
"Lampu LED SNI-nya sudah ada tapi belum diberlakukan secara wajib. SNI ada dua yaitu wajib dan sukarela," Jelas Manopo dalam acara sinergitas peningkatan pemahaman ketentuan perlindungan konsumen, pengawasan barang dan penegak hukum di Jakarta, selasa (27/10).
-
Apa itu lampu LED? Lampu LED, singkatan dari Light Emitting Diode, adalah jenis lampu penerangan yang menggunakan teknologi elektronik untuk menghasilkan cahaya.
-
Dimana LED banyak digunakan saat ini? Saat ini, LED banyak digunakan sebagai penerang dalam LCD TV, yang mengganti lampu tube.
-
Dimana saja lampu LED digunakan? LED sering digunakan sebagai sumber cahaya dalam berbagai perangkat elektronik, seperti layar televisi, layar komputer, ponsel, lampu lalu lintas, dan lampu sorot.
-
Dimana LED banyak digunakan selain penerangan? Selain digunakan untuk penerangan, LED juga banyak dimanfaatkan dalam beragam perangkat elektronik, mulai dari layar televisi, penerangan kendaraan, hingga perangkat elektronik rumah tangga.
-
Apa kepanjangan dari LED? Kepanjangan LED adalah Light Emitting Diode, Berikut Penjelasan dan Jenisnya
-
Bagaimana cara kerja lampu LED? LED bekerja dengan menerangi bahan semikonduktor, yang jika dialirkan listrik, akan memancarkan cahaya.
Manopo menegaskan, pemberlakuan wajib SNI untuk lampu LED saat ini masih dalam proses. Pedagang diharapkan bisa berdagang dengan tenang karena memang belum diwajibkan
"Sertifikat SNI-nya ada dua," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, demi meningkatkan pertumbuhan industri lampu light-emitting diode (LED) dalam negeri, Kementerian Perindustrian mempertimbangkan untuk memberikan market garansi kepada industri lampu LED.
Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Budi Darmadi kala itu berharap, industri lampu LED dalam negeri diisi oleh produsen lokal. Pengembangan produk lampu LED dalam negeri memerlukan jaminan pasar agar tidak didominasi oleh impor.
"LED adalah lampu masa depan, jauh-jauh hari harus kita tahan. Nah, kami berpikir bahwa paling tidak ada pengenaan bea masuk lah agar industri yang investasi LED terjamin pasarnya," ujarnya di kantor Kementerian Perindustrian, Selasa (30/4/2013). (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Knalpot Aftermarket Produksi UMKM yang Punya Label SNI Bakal Bebas dari Razia Polisi
Baca SelengkapnyaPenerangan yang selalu menyala di dalam kereta merupakan bagian dari komitmen KCI untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaPadahal, sejak tahun 1971, peraturan penggunaan wajib helm sudah dikeluarkan oleh Kapolri.
Baca SelengkapnyaLED adalah Light Emitting Diode yang berperan penting dalam kehidupan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaDengan disahkannya UU Kesehatan, Indonesia setara dengan negara lain yang juga memiliki payung hukum mengenai vape.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menanggapi beroperasinya Starlink bukan di wilayah 3T.
Baca Selengkapnya