Soal aturan anyar Kemenhub, ini tanggapan pengemudi taksi online dan sopir angkot
Merdeka.com - Pemerintah telah mengeluarkan revisi Peraturan Menteri 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan anyar ini akan mulai berlaku per 1 November 2017.
Aturan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum agar taksi konvensional maupun online masing-masing tidak ada yang dirugikan.
Seorang sopir taksi online, Raja, menerima jika pemerintah harus mengatur taksi online. Diharapkan aturan anyar soal tarif bisa memberikan dampak positif pada pemasukannya.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Kapan aturan baru BBM Subsidi mulai berlaku? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan pelaksanaan aturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 setelah disosialisasikan pada September 2024.
-
Kapan larangan kendaraan tua berlaku? Peraturan ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025.
-
Apa yang baru dari aturan BBM Subsidi? Pemerintah segera merilis aturan baru mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu JBT Solar Subsidi.
Seperti salah satunya, perusahaan taksi online bisa mensosialisasikan aturan perhitungan tarif pada sopirnya. Sebab, sejauh ini, dirinya tidak paham ketentuan perhitungan tarif.
"Kita tidak tahu jelas ini siapa yang ngatur (tarif). Tiba-tiba cuma Rp 10.000, Rp 14.000," ujarnya pada merdeka.com di Jakarta, Jumat (20/10).
Sementara, seorang sopir angkot, Karnali, juga menanggapi positif kebijakan ini. Dia mengharapkan kebijakan pengaturan taksi online dapat berpengaruh menaikkan penghasilan mereka.
"Saya setuju aja. Jangan banyak merugikan kita ya. Supaya pemerintah bisa membantu kita ini. Penghasilan kita minus," ungkapnya.
Dia berharap dengan adanya aturan ini, baik penyedia angkutan konvensional maupun online dapat berbagi penghasilan dengan lebih adil.
"Merugikan kita ini. Online merugikan yang saya terima setiap hari. Jauh banget. Dulu, setengah hari Rp 150.000. Sekarang Rp 50.000, karena di jalan udah tidak ada penumpang yang nunggu, di pinggir jalan," kata dia.
Pengemudi angkot yang lain, Sutrisno, menyoroti soal kebijakan pemasangan stiker khusus pada taksi online yang menurutnya tidak akan mengubah keadaan. "Hasil tidak terlalu bagus ya. Soalnya pelat hitam sih. Kecuali pelat kuning sama kayak taksi yang lain lah," ujarnya.
Oleh karena itu, dia meminta supaya pemerintah mewajibkan taksi online juga menggunakan pelat nomor berwarna kuning, sama dengan angkutan umum yang lainnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaKemnaker sudah menyiapkan tim untuk pembahasan aturan tersebut, sesuai dengan arahan Komisi IX DPR RI.
Baca SelengkapnyaKemenhub mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk mendata dan mengontrol armada bus.
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengesahkan UU Nmoor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaSelama ini, penerapan tarif tertinggi baru berlaku bat kendaraan roda empat alias mobil.
Baca SelengkapnyaDemi mendapatkan insentif, pengemudi bahkan harus tetap bekerja saat hari raya.
Baca SelengkapnyaOJK akan menyusun Peraturan terkait asuransi wajib untuk kendaraan.
Baca SelengkapnyaOJK beberkan manfaat program wajib asuransi kendaraan yang mendapat penolakan dari kalangan masyarakat.
Baca Selengkapnya