Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal aturan anyar Kemenhub, ini tanggapan pengemudi taksi online dan sopir angkot

Soal aturan anyar Kemenhub, ini tanggapan pengemudi taksi online dan sopir angkot demo taksi online. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pemerintah telah mengeluarkan revisi Peraturan Menteri 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan anyar ini akan mulai berlaku per 1 November 2017.

Aturan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum agar taksi konvensional maupun online masing-masing tidak ada yang dirugikan.

Seorang sopir taksi online, Raja, menerima jika pemerintah harus mengatur taksi online. Diharapkan aturan anyar soal tarif bisa memberikan dampak positif pada pemasukannya.

Seperti salah satunya, perusahaan taksi online bisa mensosialisasikan aturan perhitungan tarif pada sopirnya. Sebab, sejauh ini, dirinya tidak paham ketentuan perhitungan tarif.

"Kita tidak tahu jelas ini siapa yang ngatur (tarif). Tiba-tiba cuma Rp 10.000, Rp 14.000," ujarnya pada merdeka.com di Jakarta, Jumat (20/10).

Sementara, seorang sopir angkot, Karnali, juga menanggapi positif kebijakan ini. Dia mengharapkan kebijakan pengaturan taksi online dapat berpengaruh menaikkan penghasilan mereka.

"Saya setuju aja. Jangan banyak merugikan kita ya. Supaya pemerintah bisa membantu kita ini. Penghasilan kita minus," ungkapnya.

Dia berharap dengan adanya aturan ini, baik penyedia angkutan konvensional maupun online dapat berbagi penghasilan dengan lebih adil.

"Merugikan kita ini. Online merugikan yang saya terima setiap hari. Jauh banget. Dulu, setengah hari Rp 150.000. Sekarang Rp 50.000, karena di jalan udah tidak ada penumpang yang nunggu, di pinggir jalan," kata dia.

Pengemudi angkot yang lain, Sutrisno, menyoroti soal kebijakan pemasangan stiker khusus pada taksi online yang menurutnya tidak akan mengubah keadaan. "Hasil tidak terlalu bagus ya. Soalnya pelat hitam sih. Kecuali pelat kuning sama kayak taksi yang lain lah," ujarnya.

Oleh karena itu, dia meminta supaya pemerintah mewajibkan taksi online juga menggunakan pelat nomor berwarna kuning, sama dengan angkutan umum yang lainnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?

Menurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit

Pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Pemerintah akan Bahas Aturan THR untuk Ojol dan Kurir Pada Mei 2024
Info Terbaru: Pemerintah akan Bahas Aturan THR untuk Ojol dan Kurir Pada Mei 2024

Kemnaker sudah menyiapkan tim untuk pembahasan aturan tersebut, sesuai dengan arahan Komisi IX DPR RI.

Baca Selengkapnya
Cegah Kecelakaan Berulang, Kemenhub akan Buat Aturan Jual Beli Bus
Cegah Kecelakaan Berulang, Kemenhub akan Buat Aturan Jual Beli Bus

Kemenhub mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk mendata dan mengontrol armada bus.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan
Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan

Zulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Aturan Operasional Mobil Tua di Jakarta Dinilai Berpotensi Jadi Polemik
Aturan Operasional Mobil Tua di Jakarta Dinilai Berpotensi Jadi Polemik

Presiden Jokowi mengesahkan UU Nmoor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Bakal Revisi Pergub, Atur Biaya Parkir Tertinggi untuk Roda Dua
Pemprov DKI Bakal Revisi Pergub, Atur Biaya Parkir Tertinggi untuk Roda Dua

Selama ini, penerapan tarif tertinggi baru berlaku bat kendaraan roda empat alias mobil.

Baca Selengkapnya
Tuntut THR Ojol Dibayar Penuh, Serikat Pekerja Tolak Skema Insentif
Tuntut THR Ojol Dibayar Penuh, Serikat Pekerja Tolak Skema Insentif

Demi mendapatkan insentif, pengemudi bahkan harus tetap bekerja saat hari raya.

Baca Selengkapnya
Siap-siap! Asuransi Kendaraan Hukumnya Wajib Mulai Januari 2025
Siap-siap! Asuransi Kendaraan Hukumnya Wajib Mulai Januari 2025

OJK akan menyusun Peraturan terkait asuransi wajib untuk kendaraan.

Baca Selengkapnya
Warga Tolak Rencana Program Asuransi Wajib Kendaraan, Begini Respons OJK
Warga Tolak Rencana Program Asuransi Wajib Kendaraan, Begini Respons OJK

OJK beberkan manfaat program wajib asuransi kendaraan yang mendapat penolakan dari kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya