Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Dana Desa, Menteri Sri Mulyani Minta Kepala Daerah Aktif Sisir Desa Fiktif

Soal Dana Desa, Menteri Sri Mulyani Minta Kepala Daerah Aktif Sisir Desa Fiktif Menteri Keuangan Sri Mulyani raker dengan Komisi XI DPR RI. ©2019 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, kembali menyinggung keberadaan desa fiktif yang menerima program dana desa dari pemerintah. Hal itu disampaikannya ketika melakukan sosialisasi kepada kepala daerah terkait Transfer ke Daerah serta Dana desa Tahun Anggaran 2020.

"Hari hari ini kita bicara desa fiktif ada kan? Desa siluman. Desa yang memang saya tidak terlalu peduli jumlahnya tapi ini kan menggambarkan fenomena," kata dia dalam sambutannya, di Kantor DJP, Jakarta, Kamis (14/11).

Melihat fenomena tersebut, lantas Menteri Sri Mulyani mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk berhati-hati. Karena dengan dana desa yang ditransfer langsung ke daerah dan desa, maka muncul oknum yang memanfaatkan situasi tersebut.

Orang lain juga bertanya?

Pihaknya bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal juga terus bekerja keras untuk merapikan kembali basis data penerima dana desa pada tahun ini. Apabila ditemukan kejanggalan maka akan dibekukan.

"Kalau ada daerah yang ketahuan ada dana desa yang ternyata desanya tidak legitimate, ya kita bekukan. kalau sudah terlanjur transfer ya kita ambil lagi, melalui siapa? Ya pemerintah daerah nya dong," jelasnya.

Terakhir, dirinya berharap agar seluruh kepala daerah betul-betul memiliki pengetahuan mengenai desa di dalamnya masing-masing. Tak hanya pada dana desa, dana kelurahan pun demikian. "Jadi sebetulnya lurah dan desa semua mendapatkan dan itu berarti pada level grass root ada dana yang ditransfer langsung," katanya.

Kasus Desa Fiktif Diusut Polisi, Ditemukan 34 Desa Bermasalah di Konawe Sultra

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan saat ini banyak bermunculan desa-desa baru tak berpenduduk meminta alokasi dana desa. Temuan itu rupanya sudah diselidiki oleh pihak kepolisian.

Perkara ditangani adalah dugaan tindak pidana korupsi membentuk atau mendefinitifkan desa-desa tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen tidak sah. Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara atau daerah atas Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola beberapa desa di Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2018.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku lembaganya sudah diajak koordinasi oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dalam pengusutan kasus tersebut.

"KPK melaksanakan tugas koordinasi dan supervisi dalam bentuk dukungan terhadap penanganan perkara oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara," ujar Febri di kantornya, Rabu (6/11).

Dalam perkara tersebut, lanjut dia, diduga ada 34 desa bermasalah, tiga desa di antaranya fiktif, sedangkan 31 desa lainnya ada, akan tetapi surat keputusan pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur.

"Sementara pada saat desa tersebut dibentuk sudah ada moratorium dari Kemendagri, sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan 'backdate' (tanggal mundur)," ungkapnya.

KPK Bantu Polisi

Pada 24 Juni 2019, kata dia, penyidik Polda Sulawesi Tenggara bersama KPK telah melakukan gelar perkara dalam tahap penyelidikan di Mapolda Sulawesi Tenggara.

"Dalam gelar perkara disimpulkan saat naik ke tahap penyidikan akan dilakukan pengambilan keterangan ahli hukum pidana untuk menyatakan proses pembentukan desa yang berdasarkan peraturan daerah yang dibuat dengan 'backdate' merupakan bagian dari tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan atau tidak," jelasnya.

Selanjutnya, pada 25 Juni, dilakukan pertemuan antara pimpinan KPK dan Kapolda Sulawesi Tenggara. Dalam pertemuan tersebut, kata Febri, diminta agar KPK melakukan supervisi dan memberikan bantuan berupa memfasilitasi ahli dalam perkara tersebut.

"Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dan polda telah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke KPK sesuai ketentuan pasal 50 UU KPK. Sesuai dengan KUHAP, penyidikan yang dilakukan Polri adalah untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujar Febri.

Ia menyatakan salah satu bentuk dukungan KPK adalah memfasilitasi keterangan ahli pidana dan kemudian dilanjutkan gelar perkara bersama pada 16 September 2019.

"Dukungan yang diberikan KPK pada penanganan perkara di Polri ataupun Kejaksaan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi 'trigger mechanism' yang diamanatkan UU. Kami berupaya semaksimal mungkin untuk tetap melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi agar anggaran yang seharusnya dinikmati rakyat tidak dicuri oleh orang-orang tertentu," tuturnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Ajak Kades Perbaiki Pengelolaan Dana Desa
DPR Ajak Kades Perbaiki Pengelolaan Dana Desa

Kemenkeu mengalokasikan tambahan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp2 triliun untuk Desa yang berprestasi dalam mengelola Dana Desa.

Baca Selengkapnya
Gandeng BPK, Anggota Komisi XI Ingin Pengelolaan Dana Desa Lebih Akuntabel
Gandeng BPK, Anggota Komisi XI Ingin Pengelolaan Dana Desa Lebih Akuntabel

Anggaran Dana Desa terus meningkat. Tahun ini, APBN telah menganggarkan Rp70 triliun untuk Dana Desa.

Baca Selengkapnya
Mendagri Dorong Penguatan Desa sebagai Sentra Ekonomi Baru
Mendagri Dorong Penguatan Desa sebagai Sentra Ekonomi Baru

Mendagri menegaskan, penguatan desa perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya urbanisasi.

Baca Selengkapnya
Karmila Sari Anggota DPR RI Gerak Cepat Kawal Program Jaga Desa
Karmila Sari Anggota DPR RI Gerak Cepat Kawal Program Jaga Desa

Karmila mengatakan, kunjungan ini bersifat silaturahim sekaligus menyampaikan aspirasi masyarakat Provinsi Riau.

Baca Selengkapnya
Mendagri Beberkan Strategi Penguatan Desa Cegah Arus Urbanisasi
Mendagri Beberkan Strategi Penguatan Desa Cegah Arus Urbanisasi

Pemerintah juga telah menganggarkan dana desa hingga Rp70 Triliun pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Gandeng Para Raja di Kabupaten Maluku Tengah
Kejaksaan Agung Gandeng Para Raja di Kabupaten Maluku Tengah

Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Pembangunan Ekonomi Nasional serta membangun kesadaran hukum kepada jajaran Pemerintah Desa/Negeri di Provinsi Maluku.

Baca Selengkapnya
Jabat Menteri Desa, Yandri Bakal Turun ke Lapangan Pantau Penyaluran Dana Desa
Jabat Menteri Desa, Yandri Bakal Turun ke Lapangan Pantau Penyaluran Dana Desa

Yandri menyampaikan, hal tersebut perlu dilakukan karena dana desa merupakan amanat Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya
Kabareskrim: Ada Kades Kumpulkan Dana Desa untuk Plesiran
Kabareskrim: Ada Kades Kumpulkan Dana Desa untuk Plesiran

Wahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.

Baca Selengkapnya
Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Pemprov, Polda Jateng Panggil Para Kades di Karanganyar
Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Pemprov, Polda Jateng Panggil Para Kades di Karanganyar

Pemanggilan tersebut terkait pertanggungjawaban program bantuan dana provinsi tahun 2020-2022.

Baca Selengkapnya
Wamenkeu Thomas Minta Kepala Desa Kelola Dana Desa Secara Transparan
Wamenkeu Thomas Minta Kepala Desa Kelola Dana Desa Secara Transparan

Tomy meminta para kepala desa agar mampu mendorong pengelolaan anggaran Dana Desa lebih transparan.

Baca Selengkapnya
Ketahuan Sri Mulyani, Ada Pemda Manipulasi Data Inflasi dengan Coba Suap Petugas BPS
Ketahuan Sri Mulyani, Ada Pemda Manipulasi Data Inflasi dengan Coba Suap Petugas BPS

Mendagri Tito Karnavian juga mengungkapkan beberapa oknum di daerah mencoba berbagai cara untuk memanipulasi data inflasi.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Cairkan Tambahan Dana Desa Rp2 Triliun, Setiap Desa Dapat Rp132 Juta
Sri Mulyani Cairkan Tambahan Dana Desa Rp2 Triliun, Setiap Desa Dapat Rp132 Juta

Tahun ini pemerintah telah menganggarkan Rp70 triliun untuk dana desa. Dana desa ini dibagi menjadi dua, yakni dana desa non-BLT dan dana desa BLT.

Baca Selengkapnya