Soal denda kontainer menginap, Kemenko Maritim-Kemenhub tak kompak
Merdeka.com - Kementerian Koordinator Kemaritiman meminta Kementerian Perhubungan segera mengeluarkan aturan denda bagi perusahaan yang sengaja menyimpan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Kemenko Kemaritiman ingin denda sebesar Rp 5 juta akan dikenakan untuk tiap satu kontainer per hari usai dua hari menginap.
Ketua Satgas Dwelling Time Kementerian Koordinator Kemaritiman Agung Kuswandono mengungkapkan, masih terdapat perbedaan pandangan pihaknya dengan Kementerian Perhubungan. Kemenhub ingin denda kepada kontainer baru diberikan untuk kontainer yang menginap lebih dari tiga hari.
"Kementerian Perhubungan bilang maksimum tiga hari (menginap). Hari keempat dikenakan denda Rp 5 juta per kontainer per hari. Hari keempat itu sudah Rp 5 juta kalau belum besoknya ditambah Rp 5 juta," ujarnya di Kantornya, Jakarta, Rabu (23/9).
-
Kapan pajak delman diberlakukan? Dalam imbauan di koran yang terbit pada 29 Desember 1954 ini disebutkan pemilik delman wajib membayar pajak sesuai jumlah rodanya yakni Rp25 rupiah untuk delman dua roda, Rp30 rupiah untuk lebih dari dua roda dan seterusnya.
-
Kapan Permendag baru berlaku? Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 berlaku mulai 19 Juli 2023.
Menko Kemaritiman Rizal Ramli telah meminta kepada Kementerian Perhubungan segera memutuskan agar dapat segera menerbitkan aturan tersebut. Harapannya Pelabuhan Tanjung Priok kembali seperti fungsi awalnya sebagai lokasi bongkar muat, bukan penimbunan.
"Tujuannya bukan cari untung, kami harapkan pelaku usaha untuk tidak menimbun lagi barang di Tanjung Priok. Karena ternyata banyak perusahaan yang sifatnya zero inventory atau tidak punya gudang. Jadi kalau pas perlu (barang) baru dikeluarkan dari Tanjung Priok," terangnya.
Agung mengungkapkan, selama ini tindakan penimbunan yang dilakukan oleh para pengusaha juga diamini oleh Pelindo II. Ke depannya, dengan diterapkan pemberian denda ini, aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dari sisi pengawasan, Kemenko Kemaritiman akan memperkuat peran otoritas pelabuhan. Selama ini, menurutnya, terjadi kesalahpahaman di mana Pelindo dianggap sebagai otoritas pelabuhan.
"Secara Undang-Undang 17 yang berwenang melakukan koordinasi seluruh pihak pelabuhan, Kementerian dan Lembaga itu kami sebut Otoritas Pelabuhan. Maka untuk itu kami perkuat," tegasnya.
Caranya, Kemenko Kemaritiman meminta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menaikkan pangkat pegawai di otoritas pelabuhan. Setidaknya pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di dalamnya menjadi Eselon 2A.
"Kami kirim surat ke Kementerian PANRB angkat eselonnya tinggi lagi," tutup Agung. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menegaskan, penerbitan pertek di pihaknya tidak mengalami kendala.
Baca SelengkapnyaBagi Moeldoko, penggunaan dana APBN bagi kebutuhan perayaan hari nasional di Indonesia tidak ada yang mahal.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif buka suara terkait puluhan ribu kontainer yang tertahan di sejumlah pelabuhan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenumpang bisa sampai kena blacklist bila tak turun di stasiun tujuan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 490.000 ton beras impor tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Bulog diwajibkan bayar denda hingga Rp350 M
Baca SelengkapnyaBea Cukai meminta Kemenperin bertanya langsung mengenai kejelasan container tertahan, ketimbang dijadikan pembahasan forum.
Baca Selengkapnyakendaraan yang ingin masuk kapal di Pelabuhan Merak bisa ditampung sementara di kantong parkir Dermaga Pelabuhan Indah Kiat.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat ada 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaKAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca SelengkapnyaAwalnya pada 16 Mei 2024, Askolani menyebut hanya ada sekitar 4.000 kontainer peti kemas yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Baca SelengkapnyaHingga akhir Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta mencatat 58 temuan penumpang turun di stasiun dengan kelebihan relasi, atau lebih jauh dari yang mereka pesan.
Baca SelengkapnyaKondisi ini diyakini karena kebijakan antar instansi perihal pengimporan beras tidak sinkron.
Baca Selengkapnya