Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal denda kontainer menginap, Kemenko Maritim-Kemenhub tak kompak

Soal denda kontainer menginap, Kemenko Maritim-Kemenhub tak kompak Pelabuhan Tanjung Priok. Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Koordinator Kemaritiman meminta Kementerian Perhubungan segera mengeluarkan aturan denda bagi perusahaan yang sengaja menyimpan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Kemenko Kemaritiman ingin denda sebesar Rp 5 juta akan dikenakan untuk tiap satu kontainer per hari usai dua hari menginap.

Ketua Satgas Dwelling Time Kementerian Koordinator Kemaritiman Agung Kuswandono‎ mengungkapkan, masih terdapat perbedaan pandangan pihaknya dengan Kementerian Perhubungan. Kemenhub ingin denda kepada kontainer baru diberikan untuk kontainer yang menginap lebih dari tiga hari.

"Kementerian Perhubungan bilang maksimum tiga hari (menginap). Hari keempat dikenakan denda Rp 5 juta per kontainer per hari. Hari keempat itu sudah Rp 5 juta kalau belum besoknya ditambah Rp 5 juta," ujarnya di Kantornya, Jakarta, Rabu (23/9).

Menko Kemaritiman Rizal Ramli telah meminta kepada Kementerian Perhubungan segera memutuskan agar dapat segera menerbitkan aturan tersebut. Harapannya Pelabuhan Tanjung Priok kembali seperti fungsi awalnya sebagai lokasi bongkar muat, bukan penimbunan.

"Tujuannya bukan cari untung, kami harapkan pelaku usaha untuk tidak menimbun lagi barang di Tanjung Priok. Karena ternyata ‎banyak perusahaan yang sifatnya zero inventory atau tidak punya gudang. Jadi kalau pas perlu (barang) baru dikeluarkan dari Tanjung Priok," terangnya.

Agung mengungkapkan, selama ini tindakan penimbunan yang dilakukan oleh para pengusaha juga diamini oleh Pelindo II. Ke depannya, dengan diterapkan pemberian denda ini, aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Dari sisi pengawasan, Kemenko Kemaritiman akan memperkuat peran otoritas pelabuhan.‎ Selama ini, menurutnya, terjadi kesalahpahaman di mana Pelindo dianggap sebagai otoritas pelabuhan.

"Secara Undang-Undang 17 yang berwenang melakukan koordinasi seluruh pihak pelabuhan, Kementerian dan Lembaga itu kami sebut Otoritas Pelabuhan. Maka untuk itu kami perkuat," tegasnya.

Caranya, Kemenko Kemaritiman meminta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menaikkan pangkat pegawai di otoritas pelabuhan. Setidaknya pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di dalamnya menjadi Eselon 2A.

"Kami kirim surat ke Kementerian PANRB angkat eselonnya tinggi lagi," tutup Agung. (mdk/bim)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saling Tuding Kemenperin dan Kemendag soal Penyebab Puluhan Ribu Kontainer Menumpuk di Pelabuhan
Saling Tuding Kemenperin dan Kemendag soal Penyebab Puluhan Ribu Kontainer Menumpuk di Pelabuhan

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menegaskan, penerbitan pertek di pihaknya tidak mengalami kendala.

Baca Selengkapnya
Tarif Hotel Sekitar IKN Dibanderol Hingga Rp20 Juta Per Malam Jelang Perayaan HUT RI, Pemerintah Respons Begini
Tarif Hotel Sekitar IKN Dibanderol Hingga Rp20 Juta Per Malam Jelang Perayaan HUT RI, Pemerintah Respons Begini

Bagi Moeldoko, penggunaan dana APBN bagi kebutuhan perayaan hari nasional di Indonesia tidak ada yang mahal.

Baca Selengkapnya
Ditanya soal Isi Puluhan Ribu Kontainer Menumpuk di Pelabuhan, Begini Jawaban Kemenperin
Ditanya soal Isi Puluhan Ribu Kontainer Menumpuk di Pelabuhan, Begini Jawaban Kemenperin

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif buka suara terkait puluhan ribu kontainer yang tertahan di sejumlah pelabuhan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan
Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan

Penumpang bisa sampai kena blacklist bila tak turun di stasiun tujuan.

Baca Selengkapnya
KPK Siap Turun Tangan Dalami Soal Demurrage Beras Bulog Rp350 Miliar
KPK Siap Turun Tangan Dalami Soal Demurrage Beras Bulog Rp350 Miliar

Sebanyak 490.000 ton beras impor tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Bulog diwajibkan bayar denda hingga Rp350 M

Baca Selengkapnya
26.415 Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Begini Penjelasan Bea Cukai
26.415 Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Begini Penjelasan Bea Cukai

Bea Cukai meminta Kemenperin bertanya langsung mengenai kejelasan container tertahan, ketimbang dijadikan pembahasan forum.

Baca Selengkapnya
Pelabuhan Merak Macet Parah, ASDP Masih Tunggu Izin Pemerintah untuk Jalankan Solusi Ini
Pelabuhan Merak Macet Parah, ASDP Masih Tunggu Izin Pemerintah untuk Jalankan Solusi Ini

kendaraan yang ingin masuk kapal di Pelabuhan Merak bisa ditampung sementara di kantong parkir Dermaga Pelabuhan Indah Kiat.

Baca Selengkapnya
Menperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Sempat Tertahan di Pelabuhan
Menperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Sempat Tertahan di Pelabuhan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat ada 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Selengkapnya
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket

KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Dinilai Belum Transparan, Kemenperin Bongkar Data 26.000 Kontainer yang Tertahan Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Bea Cukai Dinilai Belum Transparan, Kemenperin Bongkar Data 26.000 Kontainer yang Tertahan Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Awalnya pada 16 Mei 2024, Askolani menyebut hanya ada sekitar 4.000 kontainer peti kemas yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kenda Denda
Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kenda Denda

Hingga akhir Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta mencatat 58 temuan penumpang turun di stasiun dengan kelebihan relasi, atau lebih jauh dari yang mereka pesan.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Khawatir Harga Beras Kembali Naik Gara-Gara Ini
Anggota DPR Khawatir Harga Beras Kembali Naik Gara-Gara Ini

Kondisi ini diyakini karena kebijakan antar instansi perihal pengimporan beras tidak sinkron.

Baca Selengkapnya