Soal kenaikan ongkos haji dan umrah karena pajak Arab Saudi, ini kata Menag Lukman
Merdeka.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin membenarkan pemerintah masih menghitung kenaikan biaya haji dan umroh pasca penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5 persen oleh pemerintah Arab Saudi sejak 1 Januari 2018. Pihaknya mengatakan akan segera membawa usulan kenaikan biaya haji dan umrah ke dewan perwakilan rakyat (DPR) untuk dilakukan pembahasan.
"Sejak Januari tahun 2018 ini memang pemerintah Arab Saudi menerapkan pajak bagi semua warganya termasuk warga negara asing, siapa pun itu diberlakukan sama terkait dengan semua barang, makanan, minuman, pelayanan semua bentuk retribusi itu dikenakan lima persen tidak terkecuali umroh dan haji. Karena itu sudah bisa diperkirakan biaya umroh dan haji bisa mengalami penyesuaian kenaikan lima persen ini," kata Menteri Lukman seperti dikutip dari Antara di kompleks istana kepresidenan Jakarta, Rabu (3/1).
Langkah pemerintahan Arab Saudi itu merupakan bagian dari reformasi penerimaan negara agar tidak bergantung pada sektor minyak mentah. "Tentunya nanti kita akan hitung, kami di Kementerian Agama karena fokus pada haji sedang mendalami seluruh komponen biaya haji 2018 yang sebentar lagi saya sampaikan ke Komisi VIII DPR untuk dibahas bersama," tambah Menteri Lukman.
-
Apa yang disampaikan Menaker kepada PMI di Arab Saudi? Menteri Ketengakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah kembali menemui Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sela-sela kunjungan kerjanya di Arab Saudi. Kompetensi itu menjadi salah satu ukuran agar tenaga kerja kita bisa diterima di luar negeri,“ ucap Menaker di Jeddah, Arab Saudi, Jumat (25/8) malam.
-
Kenapa biaya haji plus lebih mahal? Semua peningkatan dalam fasilitas dan layanan premium ini menjadi alasan mengapa tarif haji plus jauh lebih tinggi dibandingkan dengan program haji reguler.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan nilai belanja katering jemaah haji mencapai 1,5 triliun? Khusus makanan bagi jemaah haji tahun 2023, nilai belanjanya mencapai Rp1,5 triliun.
-
Kapan perubahan komposisi kuota haji diumumkan? Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI, pada Rabu (13/3).
Selain menghitung besaran haji dan umroh akibat penerapan PPN dari pemerintah Arab Saudi, Kemenag saat ini juga sedang menyiapkan sejumlah regulasi sebagai harga acuan/referensi pelaksanaan umroh agar masyarakat aman dan nyaman saat melaksanakan ibadah.
Salah satu besaran yang diusulkan adalah Rp 20 juta per orang mengacu pada Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang sudah disepakati oleh Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (Himpuh). "Namun belum ada aturan apa pun. Kita baru mendalami adanya sejumlah regulasi ketentuan baru yang akan kita terapkan dalam rangka pembenahan tata kelola penyelenggara umrah. Salah satunya penetapan harga referensi, harga referensi adalah harga yang ditetapkan sebagai rujukan ukuran bagi seluruh penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah (PPIU) biro travel untuk menetapkan harga yang sudah ditetapkan SPM," ungkap Menteri Lukman.
Penerapan aturan itu dilakukan agar jemaah umroh tidak tertipu sejumlah biro travel yang menawarkan harga murah seperti kasus First Travel dan belakangan Hannien Tour. "Ini untuk menjaga jemaah umrah tidak menjadi korban dari sejumlah biro travel yang sebenarnya tidak punya izin tapi dia menarik dana dari masyarakat lalu memasang harga yang tidak masuk akal. Penyelesaian aturannya dalam waktu dekat," ungkap Lukman.
Kemenag, menurut Menteri Lukman, juga sedang membangun aplikasi elektronik bernama "Si Patuh" yang merupakan akronim dari "Sistem Informasi Pemantauan Terpadu Umroh dan Haji".
"Jadi ini berbasis elektronik, aplikasi ini yang mewajibkan setiap penyelenggara PPIU atau biro travel umroh untuk mematuhi, memasukkan sejumlah data terkait penyelenggara ibadah umrah seperti nama jemaah, hotelnya di mana, dan seterusnya, sehingga menjadi alat kontrol agar tidak ada lagi biro travel yang menelantarkan jamaahnya atau tidak menyepakati ketentuan sebagaimana yang dijanjikan," tegas Menteri Lukman.
Aplikasi itu dibuat karena Kemenag tidak bisa memastikan seluruh biro travel untuk mematuhi ketentuan. "Ada satu, dua biro travel itu hanya dijadikan alat untuk mengeruk dana yang ada di masyarakat. Kemenag sedang membuat sejumlah regulasi, ketentuan dalam rangka memperketat pengawasan dalam rangka umrah," ungkapnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp105 juta.
Baca SelengkapnyaBiaya haji di Indonesia cenderung mengalami peningkatan, berikut rinciannya
Baca SelengkapnyaPemerintah mengusulkan biaya haji di 2024 naik menjadi sekitar Rp105 juta.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan biaya haji 2024 tersebut akan membebankan para calon jamaah haji.
Baca SelengkapnyaNasaruddin Umar memastikan persiapan Haji 2025 berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaTahun ini selama di Makkah, jemaah sepenuhnya mendapat layanan konsumsi.
Baca SelengkapnyaJemaah bayar Rp56 juta atau 60 persen dari total biaya
Baca SelengkapnyaKemenag mengusulkan kenaikan biaya BPIH tahun 2024 mencapai Rp105 juta.
Baca SelengkapnyaIndonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.
Baca SelengkapnyaAnggota Panja BPIH, John Kenedy Azis menilai kenaikan menjadi Rp105 juta terlalu besar.
Baca SelengkapnyaNasaruddin menuturkan, jika hasil ijtima' ulama itu diterapkan, maka peserta haji membayar biaya haji yang cukup besar.
Baca Selengkapnya"Jadi inilah angka yang kami anggap cukup proporsional, rasional, terjangkau" kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi
Baca Selengkapnya