Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal kepemilikan properti asing, Ditjen Pajak enggan berpolemik

Soal kepemilikan properti asing, Ditjen Pajak enggan berpolemik apartemen. Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu tak mau ikut campur dalam polemik terkait kepemilikan properti asing.

"Buat kami, kalau ada transaksi ya bagus karena ada pajaknya. Nggak usah takut nanti mereka bawa kemana," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito, Jakarta, Senin (17/8).

Sekedar mengingatkan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan menyiapkan Peraturan Pemerintah tentang hak guna pakai properti dalam negeri bagi warga asing. Beleid tersebut mengatur tentang masa dan syarat penggunaan properti tersebut.

Di sisi lain, pemerintah berencana mengizinkan warga asing untuk memiliki apartemen mewah berlantai dua ke atas.

"Karena mereka cuma sebentar-sebentar kan. Mereka di Indonesia berapa tahun, lima tahun bisa beli. Setelah itu mau dikemanakan? Nunggu ahli waris, nggak ada ahli waris," katanya.

"Kalau nggak ada ahli waris milik negara.‎ Oleh karena itu mereka ingin hak milik. Mereka ingin hak milik sehingga bisa dipakai, bisa dijual dan untuk investasi."

(mdk/yud)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditjen Pajak: Pemblokiran Rekening Pramono Boyolali Sudah Sesuai Prosedur
Ditjen Pajak: Pemblokiran Rekening Pramono Boyolali Sudah Sesuai Prosedur

Pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.

Baca Selengkapnya
Bappebti Beri Sinyal Bakal Evaluasi Pajak Kripto Guna Kurangi Beban Investor
Bappebti Beri Sinyal Bakal Evaluasi Pajak Kripto Guna Kurangi Beban Investor

Upaya tersebut diperlukan untuk menjaga peluang pertumbuhan pasar kripto domestik yang baru berkembang.

Baca Selengkapnya