Soal lahan gambut, Pekerja industri kehutanan terancam di-PHK massal
Merdeka.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan Permen P.40/2017 tentang fasilitasi pemerintah pada usaha hutan tanaman industri dalam rangka perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Namun Permen tersebut dinilai tidak menjawab permasalahan pekerja yang terancam PHK massal, jika perusahaan harus kehilangan lahan atau pindah ke daerah lain.
Bahkan, para pekerja kehutanan di Riau resah akibat adanya aturan tersebut. Mereka pun mengancam akan melaporkan masalah regulasi ini ke Presiden Joko Widodo untuk bisa menyampaikan aspirasinya.
“Kabarnya, tanggal 23 Juli ini Pak Jokowi mau ke Riau, kami berharap bisa bertemu dan menyampaikan keresahan kami pada beliau," ujar Ketua SPSI Riau, Nursal Tanjung dalam keterangannya, Kamis (20/7)
-
Apa yang dibahas Kementerian LHK? Menteri LHK dalam pidatonya memaparkan berbagai turbulensi dan tantangan pengelolaan hutan. Pihaknya berharap para akademisi dan pihak lain terus mendukung pemerintah dalam mengidentifikasi berbagai solusi. Di antaranya, kata Menteri Siti, yakni untuk memperkuat paradigma pengelolaan hutan secara lestari, serta ikut menjaga dan mewujudkan keseimbangan dan keadilan.
-
Bagaimana Kementerian LHK memperkuat hutan karbon? Langkah ini juga upaya menurunkan gas rumah kaca hingga 30 persen sesuai dengan progam Aspirasi Keberlanjutan Astra 2030.
-
Apa yang terjadi pada karyawan yang di PHK? Berdasarkan data dari pelacak independen Layoffs.fyi, hingga 30 Agustus 2024, sebanyak 422 perusahaan teknologi telah memberhentikan 136.782 karyawan.
-
Siapa yang bekerja sama dengan Kementerian LHK? Kerjasama Astra dan FKT UGM Sementara itu, Head of Environment Astra, Bondan Susilo menegaskan telah lama bermitra dengan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (FKT UGM) dalam rangka meningkatkan karbon di beberapa objek.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong peningkatan produktivitas pekerja dengan aturan pengupahan? 'Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,' ujarnya.
-
Bagaimana Kementan melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan? Wamentan mengungkapkan, pada tahun 2022, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian telah mengalokasikan kegiatan Rekomendasi Perlindungan LP2B kepada 52 Dinas Pertanian Kabupaten/Kota di 12 Provinsi.
Nursal mengaku sudah melakukan berbagai upaya untuk bisa duduk bersama pemerintah, membicarakan keresahan pekerja Hutan Tanaman Industri akan dampak implementasi Permen LHK P.17/2017. Forum Perjuangan Ekonomi dan Sosial Gambut (FPESGR) pun pernah mengirimkan surat untuk audiensi dengan Gubernur Riau, namun hingga saat ini belum terlaksana.
"Mei lalu, kami juga sudah kirim surat ke Menteri LHK tapi juga belum ada respon," jelasnya.
Gubernur Riau sendiri mengaku telah mendengar keluhan terkait regulasi gambut tersebut, dan telah menyampaikannya pada pemerintah pusat, namun tidak mendapat respon yang memuaskan dari pemerintah pusat.
"Mungkin dengan kehadiran Pak Jokowi ke Riau, suara kami nanti bisa lebih didengar," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa 46.240 pekerja di Indonesia mengalami PHK selama periode Januari hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPemprov Jawa Tengah mengklaim mengantisipasi agar tak lagi ada PHK massal ke depannya.
Baca SelengkapnyaTemuan Rasamala Hijau dan Trend Asia mengungkap mirisnya hidup buruh di Proyek Strategis Nasional.
Baca SelengkapnyaSituasi ketenagakerjaan di Indonesia sedang menghadapi tantangan serius, dengan hampir 60 ribu pekerja yang di-PHK pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKebijakan yang bertujuan untuk mengatur industri tembakau ini dikritik karena dianggap akan berdampak luas dan menimbulkan efek domino
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan berbagai langkah untuk mengantisipasi PHK.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida juga mengingatkan PHK harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKini, industri tembakau tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah berkomitmen untuk hadir bersama para buruh dalam menghadapi situasi ini.
Baca SelengkapnyaLahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.
Baca SelengkapnyaMelalui aturan ini, ada beberapa barang kategori tekstil dan produk tekstil yang masuk Indonesia dengan mudah.
Baca SelengkapnyaSedikitnya 11.000 buruh di industri tekstil pada perusahan besar mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Selengkapnya