Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Pemberian Hibah dan Bansos, Apkasi Dukung Penuh Permendagri No 13 Tahun 2018

Soal Pemberian Hibah dan Bansos, Apkasi Dukung Penuh Permendagri No 13 Tahun 2018 rupiah. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Hubungan pemerintah daerah baik dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN/BUMD serta dengan badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia selama ini penuh dengan dinamika, khususnya terkait dengan pemberian hibah dan bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Melihat dinamika ini, pemerintah belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Mardani H. Maming menyambut baik terbitnya Permendagri No.13 Tahun 2018 ini. Menurutnya, dengan pengaturan yang baru ini terdapat fleksibilitas dalam implementasi kebijakan pemberian hibah dan bantuan sosial yang dikaitkan dengan pelayanan dasar masyarakat dan urgensi pemberian hibah dan bantuan sosial dalam rangka mendukung program prioritas daerah.

Orang lain juga bertanya?

Mardani memberikan catatan penting atas perubahan pengaturan tersebut, antara lain, pertama, hibah dapat diberikan kepada koperasi yang sebelumnya tidak diperkenankan; kedua, hibah dapat diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) meskipun berdirinya belum cukup 3 tahun, yang sebelumnya ormas dapat menerima hibah apabila paling singkat telah berdiri 3 tahun.

"Ketiga, hibah dapat diberikan kepada badan dan lembaga yang penerimanya berada di luar daerah yang bersangkutan, sebelumnya khan harus berada dalam daerah pemberi hibah," jelas Mardani di Jakarta, Senin (21/1).

Selanjutnya, sambung Mardani, hibah dapat diberikan berturut-turut setiap tahun kepada Pemerintah (termasuk kepada instansi vertikal di daerah). Sebelumnya hibah tidak dapat diberikan berturut-turut kepada instansi vertikal di daerah.

Dalam konteks keorganisasian Apkasi, Mardani menjelaskan dengan adanya aturan baru ini, pemerintah kabupaten yang selama ini masih bingung dan ragu-ragu untuk membayar iuran tahunannya, kini harusnya sudah tenang.

"Beberapa kawan bupati selama ini membayar iuran Apkasi dengan cara memasukkan dalam mata anggaran hibah di APBD. Mereka mengakui, kemarin-kemarin masih belum jelas benar aturannya sehingga banyak yang akhirnya tidak membayar iuran tahunan. Sekarang mereka bisa memasukkannya lagi dengan tenang karena payung hukumnya kini sudah terang benderang," imbuh Mardani.

Mardani menambahkan, Apkasi yang kini memiliki 416 anggota pemerintah kabupaten memang sumber pendanaan utamanya masih bertopang kepada iuran sebesar Rp 25 juta per tahun.

"Dana iuran ini selain untuk membiayai operasional juga sebenarnya kami kembalikan kepada anggota dalam bentuk program-program yang menyakup advokasi, peningkatan kapasitas anggota serta fasilitasi dengan kementerian, lembaga maupun pihak luar yang bisa mendukung program pembangunan di daerah," tukas Mardani.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Dia Bansos dan BLT Bakal Cair Bulan Agustus Ini
Ini Dia Bansos dan BLT Bakal Cair Bulan Agustus Ini

Mereka yang berhak menerima adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Selengkapnya
Menteri Airlangga Buka-bukaan Soal Tujuan Penyaluran Bansos untuk 22 Juta Masyarakat Penerima
Menteri Airlangga Buka-bukaan Soal Tujuan Penyaluran Bansos untuk 22 Juta Masyarakat Penerima

Airlangga menjelaskan berbagai bantuan sosial yang diberikan pemerintah adalah program yang dijalankan setiap tahun.

Baca Selengkapnya
Bansos Beras Diperpanjang Hingga Maret 2024, Bapanas: Bukan Alat Kampanye
Bansos Beras Diperpanjang Hingga Maret 2024, Bapanas: Bukan Alat Kampanye

Masa panen diprediksi bergeser di bulan Mei hingga Juni.

Baca Selengkapnya
Kunjungan yang Membawa Berkah Bagi Warga Kabupaten Probolinggo
Kunjungan yang Membawa Berkah Bagi Warga Kabupaten Probolinggo

Mirah, salah satu penerima manfaat yang menerima bantuan ATENSI menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kementerian Sosial.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Siap Revisi Aturan Bantuan Pangan Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem
Pemerintah Siap Revisi Aturan Bantuan Pangan Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem

Bantuan pangan sudah dimulai awal 2023 kemudian diperpanjang April hingga Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Bantuan Pangan Beras Bakal Diberikan Hingga Akhir 2024
Info Terbaru: Bantuan Pangan Beras Bakal Diberikan Hingga Akhir 2024

Setidaknya ada dua manfaat dari distribusi bantuan pangan beras.

Baca Selengkapnya
Cair Bulan November, Begini Cara Mudah Cek Bansos Kemensos untuk PKH, Pangan hingga Lansia
Cair Bulan November, Begini Cara Mudah Cek Bansos Kemensos untuk PKH, Pangan hingga Lansia

Pemerintah kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang kurang mampu pada bulan November 2024

Baca Selengkapnya
Jawaban Anies saat Ganjar Tanya Bansos: Bantuan untuk Penerima Bukan Bantuan untuk Pemberi
Jawaban Anies saat Ganjar Tanya Bansos: Bantuan untuk Penerima Bukan Bantuan untuk Pemberi

Anies kembali menekankan bahwa bansos harus diberikan kepada si penerima dengan menyesuaikan kebutuhan dan tidak dirapel.

Baca Selengkapnya
Penyaluran Bansos Habiskan Uang Negara Rp43 Triliun per 31 Maret 2024
Penyaluran Bansos Habiskan Uang Negara Rp43 Triliun per 31 Maret 2024

Sementara pada 2024, penyaluran bansos dilakukan kembali secara reguler tanpa persoalan DTKS maupun modalitas transfer.

Baca Selengkapnya
DPR Setujui Usulan Kenaikan Anggaran Kemensos Sebesar Rp2,1 T
DPR Setujui Usulan Kenaikan Anggaran Kemensos Sebesar Rp2,1 T

Pada kesempatan yang sama, Mensos juga memaparkan capaian kinerja tahun 2023, dengan serapan anggaran sebesar 64,36%.

Baca Selengkapnya
Saksi Prabowo Jelaskan Postur Anggaran Bansos Naik di Tahun Politik
Saksi Prabowo Jelaskan Postur Anggaran Bansos Naik di Tahun Politik

Ace mengatakan jika anggaran Rp 496,8 triliun merupakan anggaran perlinsos.

Baca Selengkapnya