Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Rumahkan Karyawan, Sriwijaya Air Persilakan Pegawai Undurkan Diri

Soal Rumahkan Karyawan, Sriwijaya Air Persilakan Pegawai Undurkan Diri sriwijaya air. jetphoto.net

Merdeka.com - Corporate Communication Sriwijaya Air membenarkan bahwa perusahaan telah mengambil kebijakan yang mengizinkan agar karyawan yang di rumahkan untuk mengundurkan diri. Kebijakan tersebut diambil oleh perusahaan guna memberikan kepastian kepada karyawan yang dirumahkan sebagai dampak pandemi Covid-19.

"Terkait dengan adanya Memo Internal bernomor 139/INT/SJNAM/V/2021 yang telah beredar di publik, maka kami sampaikan bahwa memo tersebut adalah benar merupakan kebijakan resmi yang diambil oleh Manajemen Sriwijaya Air Group," Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Air, Theodora Erika, dalam pernyataannya Selasa (25/5).

Sebelumnya, Perusahaan Penerbangan Sriwijaya Air mempersilakan karyawan yang dirumahkan untuk mengundurkan diri. Hal ini mempertimbangkan kondisi perusahaan yang saat ini mengalami likuiditas semakin menurun akibat wabah virus Covid-19 berkepanjangan yang berdampak kepada menurunnya operasional perusahaan,

Orang lain juga bertanya?

Direktur Sumber Daya Manusia, Anthony Raymond Tampubonon menyampaikan, khusus untuk karyawan yang sedang dirumahkan baik pegawai tetap maupun PKWT yang bermaksud ingin mengundurkan diri, perusahaan memberikan kebijakan uang pisah sebagai berikut :

a. Karyawan dengan masa kerja 1 tahun dan 3 tahun diberikan uang pisah 1 (satu) bulan gaji.b. Karyawan dengan masa kerja > 3 th dan 6 th diberikan uang pisah 2 (dua) bulan gaji,c. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 6 th diberikan uang pisah 3 (tiga) bulan gaji.

Dalam hal ini perusahaan juga membebaskan biaya penalty kontrak kerja (tidak termasuk soft Ioan/ pinjaman dana perusahaan) kepada karyawan yang disetujui permohonan pengunduran dirinya.

Perusahaan juga merubah kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan dari imbal jasa 25 persen menjadi 10 persen dari gaji pokok.

Adapun kebijakan ini mulai berlaku sejak surat ini dikeluarkan sampai ada pemberitahuan selanjutnya. Sebagaimana Poin 1 (satu) dari IOM No. 013/1NT/SJNAM/lX/2020 tentang Pemberitahuan Kebijakan Merumahkan Karyawan tertanggal 25 September 2020, yaitu "melakukan efisiensi di kalangan internal organisasi" dan Point 5 (lima) IOM No 020/1NT/SJNAM/lX/2020 tentang arahan Direksi yaitu "Komitmen Perusahaan akan memanggil Kembali karyawan yang dirumahkan jika operasional pesawat bertambah".

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Presiden Prabowo Turun Tangan, Empat Kementerian Diminta Selamatkan Karyawan Sritex
Presiden Prabowo Turun Tangan, Empat Kementerian Diminta Selamatkan Karyawan Sritex

Prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan PT Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Selengkapnya
Sritex Pailit, Wamenaker Jelaskan Beda Pengertian Karyawan Dirumahkan dan Kena PHK
Sritex Pailit, Wamenaker Jelaskan Beda Pengertian Karyawan Dirumahkan dan Kena PHK

Sritex dikabarkan merumahkan 2.500 karyawan. Wamenaker buka suara

Baca Selengkapnya
Kemnaker Minta Sritex Tak Buru-buru PHK dan Tetap Bayar Gaji Karyawan Meski Resmi Pailit
Kemnaker Minta Sritex Tak Buru-buru PHK dan Tetap Bayar Gaji Karyawan Meski Resmi Pailit

Selain itu, Manajemen PT Sritex juga diminta untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja. Terutama gaji ataupun upah.

Baca Selengkapnya
Keputusan PHK Buruh Sritex Diputuskan dalam 3 Pekan
Keputusan PHK Buruh Sritex Diputuskan dalam 3 Pekan

Pihak Sritex berharap Bea Cukai dan kurator bergerak cepat terkait izin bahan baku agar pabrik bisa kembali produksi.

Baca Selengkapnya
Dilarang Pakai Motor, Intip Momen Seru Para Pegawai PT KAI Surabaya Berangkat Kerja Naik Sepeda
Dilarang Pakai Motor, Intip Momen Seru Para Pegawai PT KAI Surabaya Berangkat Kerja Naik Sepeda

Mereka juga tidak boleh membeli minuman botol plastik.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jelaskan Alasan Pabrik Sepatu Bata Tutup
Pemerintah Jelaskan Alasan Pabrik Sepatu Bata Tutup

Langkah ini bagian dari transformasi bisnis menjadi lebih efisien ke depan.

Baca Selengkapnya
Karyawan PT DI Sempat Mogok Kerja Tuntut Pembayaran Gaji dan THR, Kementerian BUMN Beri Tanggapan Begini
Karyawan PT DI Sempat Mogok Kerja Tuntut Pembayaran Gaji dan THR, Kementerian BUMN Beri Tanggapan Begini

Pihak perusahaan juga telah melakukan pertemuan bersama dengan para karyawan untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.

Baca Selengkapnya
Bantah Ada PHK, Bos Sritex: Karyawan Diliburkan karena Kurang Bahan Baku
Bantah Ada PHK, Bos Sritex: Karyawan Diliburkan karena Kurang Bahan Baku

Sritex memastikan hak-hak karyawan seperti gaji, terpenuhi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Minta Perusahaan Swasta Terapkan WFH Selama KTT ASEAN di Jakarta
Pemerintah Minta Perusahaan Swasta Terapkan WFH Selama KTT ASEAN di Jakarta

KTT ke-43 ASEAN diselenggarakan dalam format plenary maupun retreat akan diselenggarakan pada 5 September 2023.

Baca Selengkapnya
15 Kata-kata Pamit di Grup Whatsapp Kerja, Sopan dan Berkesan Positif
15 Kata-kata Pamit di Grup Whatsapp Kerja, Sopan dan Berkesan Positif

Kata-kata pamit di grup Whatsapp kerja ini bisa digunakan saat Anda berencana resign.

Baca Selengkapnya
Data Terbaru: 59.796 Pekerja Kena PHK Hingga Oktober 2024
Data Terbaru: 59.796 Pekerja Kena PHK Hingga Oktober 2024

Untuk mengurangi angka PHK yang terus bertambah, Menaker Yassierli mendorong setiap daerah untuk membangun sistem peringatan dini.

Baca Selengkapnya
PSSI menyatakan PHK massal tak akan ganggu persiapan Timnas Indonesia lawan Australia: Semoga saja.
PSSI menyatakan PHK massal tak akan ganggu persiapan Timnas Indonesia lawan Australia: Semoga saja.

PSSI melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Kabarnya, karyawan yang diberhentikan jumlahnya mencapai 43 orang, termasuk dari divisi media.

Baca Selengkapnya