Soekarwo ingin pemerintah ambil alih ganti rugi korban Lapindo
Merdeka.com - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menginginkan pemerintah pusat segera mengucurkan dana untuk ganti rugi korban semburan lumpur Lapindo, yang masih tersisa sebesar Rp 781 miliar. Tetapi, keputusan tersebut tergantung pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Pemerintah insyaallah ambil alih. Kan nanti disampaikan ke presiden. Kalau sudah Pak Menteri sudah putuskan, maka akan disampaikan ke presiden," katanya di Jakarta, Rabu (24/9).
Dia membantah jika ganti rugi buat lahan warga Sidoarjo yang terkena dampak lumpur Lapindo, bakal menguntungkan PT Minarak Lapindo Brantas. Sesuai keputusan MK pada Maret 2014 bahwa ganti rugi pembayaran lahan warga korban lumpur Lapindo ditanggung oleh negara melalui APBN. "Keliru. Semua sudah diputuskan oleh MK bahwa itu bencana alam."
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Bagaimana PT Timah mengalami kerugian? 'Penurunan produksi, harga jual menurun itu karena di pasar dunia itu oversupply,' sambung Virsal. Virsal mencatat ada sejumlah negara yang produksinya mengalami peningkatan. Salah satu yang disebut Malaysia karena produksinya mampu bertambah sepanjang 2023 lalu.
-
Siapa yang dirugikan karena hama bebeluk? Petani di Subang Dapati 200 Hektare Sawahnya Mati Mengering, Ternyata Hama Ini Penyebabnya Para petani di Blok Pesawahan, Desa Ciasem Hilir, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, hanya bisa gigit jari mendapati 200 hektare lahan sawahnya mati mengering.
-
Bagaimana menurut Jusuf Kalla jika semua perusahaan BUMN yang rugi dihukum? Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem,' ujar JK.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
Soekarwo menegaskan, pertimbangan ganti rugi dari kas negara karena perusahaan milik Bakri, tidak bisa membayar dan terkait keadilan pada masyarakat. Sebab, perusahaan Minarak, enggan membayar ganti rugi secara cepat. "Pertimbangannya rasa keadilan. Lha yang lain sudah kok yang terdampak tidak tidak segera dibayar. Makanya MK ambil keputusan. Landasan warganya itu."
Untuk segera menyelesaikan persoalan ini, dia mengaku akan segera mengirimkan surat pada presiden. Soekarwo yakin presiden SBY menyetujui hal ini. "Tidak mungkin (ditolak). Apalagi SBY terakhir. Tidak mungkin tinggalkan masalah," ucap dia. (mdk/arr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ICW menyebutkan jumlah uang pengganti yang dituntut jaksa Kejagung lebih besar dibanding KPK.
Baca SelengkapnyaLangkah awal yang akan dilakukan adalah meminta Beacukai membuka izin ekspor-impornya sehingga rantai bisnis dari perusahaan tekstil kembali berjalan.
Baca SelengkapnyaPrioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan PT Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca SelengkapnyaPengusaha ingin agar pemerintah melakukan kebijakan untuk menekan angka PHK.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.
Baca SelengkapnyaBayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan kini menghantui puluhan ribu pekerja pabrik tekstil terbesar tanah air.
Baca SelengkapnyaDalam waktu dekat para pengusaha tersebut akan menyetor Rp189 triliun untuk tahap pertama.
Baca SelengkapnyaPT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit berdasarkan putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Baca SelengkapnyaBerada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berdiri megah pabrik tekstil dengan belasan ribu karyawan yang menggantungkan hidup dari lini bisnis ini.
Baca SelengkapnyaPengalihan PMN ini dilakukan dalam proses restrukturisasi keuangan Waskita.
Baca SelengkapnyaAhli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga ini mengatakan bahwa gugatan harus dilakukan kepada pihak yang merugikan secara langsung.
Baca SelengkapnyaTiko bilang, produksi Indofarma akan mengikuti permintaan dari Holding BUMN Farmasi, PT Bio Farma (Persero).
Baca Selengkapnya