Sopir taksi online tak punya SIM A Umum akan ditilang
Merdeka.com - Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017 mengenai penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek resmi telah berlaku per 1 April 2017. Dalam beleid anyar ini, salah satunya diatur mengenai kewajiban pemilikan SIM A Umum pada sopir taksi online.
"Yang mulai berlaku, pertama harus punya SIM A Umum," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto Iskandar, saat acara sosialisasi dan syukuran berlakunya PM 26 tahun 2017 di Kantornya, Jakarta, Jumat (7/4).
Pudji mengingatkan jika sampai ketahuan sopir taksi online tidak memiliki SIM A Umum ini, maka pihak kepolisian berhak memberikan surat bukti pelanggaran (tilang). "Nanti kalau ketangkep risiko sendiri," tuturnya.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Apa syarat baru buat SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Per 1 April, aturan lain yang wajib diterapkan di antaranya ketentuan kepemilikan pool atau tempat penyimpanan kendaraan serta batasan kapasitas silinder mobil. "Mobil minimal 1.000 CC," ucapnya.
Selain itu, juga ada beberapa ketentuan aturan yang diberikan masa transisi dua hingga tiga bulan. Salah satunya, per 1 Juni, taksi online harus memasang stiker khusus dan dashboard digital, serta melaksanakan uji KIR.
Per 1 Juli, ketentuan yang wajib dilaksanakan ialah mengenai pembatasan kuota taksi online, peralihan nama di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tarif batas atas dan bawah, serta pengenaan pajak.
Sebagai informasi, terdapat 11 poin yang menjadi bahan revisi PM nomor 32 tahun 2016, yaitu taksi daring masuk ke dalam angkutan sewa khusus, mobil 1.000 cc bisa dioperasikan, pemda berhak mengatur tarif batas atas dan bawah taksi daring, pemda berhak membatasi jumlah taksi daring sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.
Kewajiban balik nama STNK harus atas nama perusahaan terhitung masa berlaku STNK pribadi habis, wajib uji berkala (KIR), memiliki pool bisa dengan kerja sama, memiliki bengkel yang bisa bergabung dengan perusahaan tertentu, membayar pajak bagi perusahaan aplikasi sesuai dengan apa yang diatur Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, memberikan akses kepada Kemenhub berupa data pengemudi (dashboard) oleh perusahaan taksi daring dan pemberian sanksi berupa teguran hingga pemblokiran.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Denda tilang 2024: tanpa SIM maksimal Rp1 juta; tidak membawa SIM maksimal Rp250 ribu.
Baca SelengkapnyaPolisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.
Baca SelengkapnyaSebuah mobil yang dikendarai seorang pria tertangkap tangan menggunakan pelat palsu. Tulisannya pun dinilai sangat nyeleneh dan mengarah ke pornografi.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca Selengkapnya"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran," kata Latif
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaBus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.
Baca SelengkapnyaPusat Polisi Militer TNI akan bekerja sama dengan kepolisian untuk terus menyisir penggunaan pelat dinas TNI palsu.
Baca SelengkapnyaUji coba penerapan surat tilang dikirim melalui aplikasi WhatsApp ini menggunakan lima nomor khusus.
Baca Selengkapnya