Sri Mulyani: Ada wajib pajak bayar tebusan tax amnesty Rp 1,81 T
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan beberapa temuan jumlah uang tebusan yang dibayar oleh Wajib Pajak (WP) dalam program amnesti pajak. Sri Mulyani menemukan seorang WP membayar uang tebusan tertinggi mencapai Rp 1,81 triliun dan terendah Rp 540.
"Kategori wajib pajak orang pribadi tertinggi Rp 1,81 triliun per orang, terendah Rp 540 perak. Nilainya tak sampai Rp 1.000 perak," ujar Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Jumat (14/10).
Sementara untuk wajib pajak badan, nilai uang tebusan paling tinggi sebesar Rp 171 miliar. Sedangkan dalam kategori ini yang membayar uang tebusan terendah hanya Rp 40.
-
Siapa yang membayar pajak paling rendah? Laporan itu memberikan contoh, seorang Elon Musk membayar hanya sekitar 3% pajak pada tahun 2014 hingga 2018.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
-
Dimana pajak pertama diterapkan? Sejarah mencatat praktek pajak pertama kali diperkirakan ada sejak 5.000 tahun lalu di Mesir Kuno.
"Untuk badan tertinggi Rp 171 miliar, dan terendah Rp 40 perak. Jadi tidak sampai Rp 1000," kata dia.
Tarif tebusan rendah membuat masyarakat masyarakat antusias memperbaiki catatan pajaknya dalam tax amnesty, sekaligus menjadi simbol kepatuhannya untuk membayar pajak.
"Ini jadi gambaran, saya hartanya kecil tidak perlu takut ikut Tax Amnesty, ikut ya ikut saja. Kalau memang belum ikut ya silakan ikut, mau sekecil apa pun itu saya anggap sebagai suatu hijrah, masuk ke era baru perpajakan," ungkap Sri Mulyani.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.
Baca SelengkapnyaTotal pendapatan negara pada tahun 2025 terdiri dari penerimaan perpajakan yaitu dari pajak dan cukai sebesar Rp2.490,9 triliun.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani mengatakan pemerintah masih berada di pihak masyarakat
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimis outlook penerimaan pajak tahun ini bisa melebihi target yang sudah ditentukan sebesar Rp1.818,2 triliun.
Baca SelengkapnyaManfaat Pajak tak hanya berbentuk infrastruktur. Subsidi yang diberikan pemerintah hingga bantuan sosial, merupakan manfaat dari pajak.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Baca SelengkapnyaAturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak
Baca SelengkapnyaRealisasi penyaluran THR pemerintah kepada PNS, ASN, pejabat, TNI, Polri hingga pensiunan.
Baca SelengkapnyaKontribusi tersebut berasal dari semua kelas ekonomi masyarakat, tidak hanya kelas menengah atau hanya kelas atas.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani merinci, penerimaan pajak terbesar disumbang Pajak penghasilan (PPh) Non Migas mencapai Rp593,76 triliun.
Baca SelengkapnyaDengan pajak, masyarakat dapat memperoleh hak dasar pendidikan. Khususnya, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terluar dan terpencil dari kawasan Indonesia
Baca SelengkapnyaSri Mulyani melaporkan memastikan penyaluran THR telah mencapai Rp13,4 triliun per 24 Maret 2024
Baca Selengkapnya