Sri Mulyani Ajak Masyarakat Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2021
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hari ini melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring (online). Dia mengajak semua pihak segera melakukan pelaporan SPT sebelum berakhir pada 31 Maret 2021.
"Hari ini kita semua telah menyampaikan SPT untuk tahun pajak 2020, yang untuk kita semua sebagai individu atau perorangan itu memang deadline akhir bulan ini yakni 31 Maret 2021," ujarnya, Senin (8/3).
Dia mengimbau seluruh wajib pajak (WP) melakukan pelaporan SPT. Adapun SPT yang dilaporkan untuk kewajiban pajak tahun anggaran 2020 lalu. "Kita semuanya tentu mengimbau ke seluruh WP, OP untuk bisa melaksanakan kewajiban bayar pajak TA 2020 lalu, tenggat waktu akhir bulan ini 31 Maret 2021," jelasnya.
Untuk korporasi atau badan usaha, batas pelaporan diberi tenggang hingga akhir April 2021. Sehingga masih ada satu bulan untuk membayar pajak individu atau perorangan maupun korporasi.
Sri Mulyani mengatakan, wajib bayar pajak bisa disampaikan melalui SPT elektronik seperti tahun lalu. Sehingga tidak perlu harus ke kantor pajak dan bisa dilakukan elektronik di mana dari tahun ke tahun kian meningkat penggunaannya.
"Dalam situasi Covid bisa gunakan SPT elektronik lebih banyak dan lebih awal untuk menghindari terjadinya kepadatan jam di hari-hari terakhir. Bagi pembayar pajak individu kalau bisa pekan ini sebelum terjadinya jumlah volume yang menggunakan," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Baca SelengkapnyaJumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.
Baca SelengkapnyaEFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaProses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaPidato penutup Menkeu disambut dengan standing applause para anggota Banggar DPR RI yang hadir.
Baca SelengkapnyaLewat akun media sosialnya Sri Mulyani membagikan momen terakhir berbicara sebagai Menteri Keuangan di Badan Anggaran.
Baca SelengkapnyaBagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani belum mau membeberkan apa poin-poin yang dilaporkan kepada Jokowi.
Baca Selengkapnya