Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sri Mulyani Akui Realisasi Penyerapan Insentif Pajak Bagi Pengusaha Masih Rendah

Sri Mulyani Akui Realisasi Penyerapan Insentif Pajak Bagi Pengusaha Masih Rendah Menkeu Sri Mulyani. ©Biro KLI Kemenkeu

Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengakui penyerapan insentif perpajakan bagi pelaku usaha yang diberikan di dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) masih sangat rendah. Tercatat masih di bawah Rp29,68 triliun atau sekitar 24,6 persen dari pagu Rp120,6 triliun.

"Insentif perpajakan kita berikan Rp120,6 triliun. Meskipun jumlah yang digunakan masih terealisir di bawah 30 triliun atau 24,6 persen," kata Sri Mulyani, dalam acara Spectaxculer 2020 Virtual Festival, Jumat (23/10).

Beberapa insentif pajak yang baru sedikit dimanfaatkan, di antaranya adalah Pajak Penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah baru terealisasi Rp2,18 triliun, dan pembebasan PPh 22 Impor baru terealisasi Rp7,3 triliun. Kemudian perusahaan yang sekarang ini menghadapi tantangan luar biasa, mereka boleh mencicil penurunan angsurannya hingga 50 persen, juga sudah terealisir Rp10,2 triliun.

Orang lain juga bertanya?

"Dan juga untuk PPN mereka bisa mendapatkan pengembalian atau pendahuluan. Kita juga sudah menurunkan tarif pajak untuk wajib pajak korporasi," ungkapnya.

Meski begitu, dia memastikan pemerintah akan terus mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan insentif yang diberikan. Bukan hanya insentif pajak saja, tetapi ada juga insentif berupa subsidi bunga untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Kita tetap akan berjuang untuk menyampaikan kepada seluruh wajib pajak bahwa pemerintahan hadir untuk membantu mereka. Bantuan pemerintah bisa dalam insentif pajak, bisa dalam restrukturisasi bersama dengan OJK, dan juga berbagai bantuan untuk usaha kecil menengah seperti bantuan subsidi bunga ataupun memberikan kredit modal produktif," pungkas dia.

Saat ini sejumlah insentif perpajakan sudah diperpanjang sampai dengan akhir tahun. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020 yang berlaku mulai 1 Oktober 2020 ini dimaksudkan dalam rangka mendukung ketersediaan barang dan jasa guna penanganan pandemi Covid-19.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penerimaan Pajak 2023 Diprediksi Lampaui Target Rp1.818,2 Triliun
Penerimaan Pajak 2023 Diprediksi Lampaui Target Rp1.818,2 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimis outlook penerimaan pajak tahun ini bisa melebihi target yang sudah ditentukan sebesar Rp1.818,2 triliun.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Sebut Gaji Karyawan di Indonesia Lancar, Bahkan Cenderung Naik
Sri Mulyani Sebut Gaji Karyawan di Indonesia Lancar, Bahkan Cenderung Naik

Gaji karyawan cenderung naik terlihat dari sumbangan pajak yang terus meningkat.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Curhat Sulitnya Kumpulkan Pajak
Sri Mulyani Curhat Sulitnya Kumpulkan Pajak

Total pendapatan negara pada tahun 2025 terdiri dari penerimaan perpajakan yaitu dari pajak dan cukai sebesar Rp2.490,9 triliun.

Baca Selengkapnya
FOTO: Realisasi Penerimaan Pajak hingga April 2024 Turun 9,3 Persen
FOTO: Realisasi Penerimaan Pajak hingga April 2024 Turun 9,3 Persen

Hingga akhir April 2024, pemerintah telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp624,19 triliun.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Antisipasi Penurunan Kinerja APBN Terdampak Perlambatan Ekonomi Global
Sri Mulyani Antisipasi Penurunan Kinerja APBN Terdampak Perlambatan Ekonomi Global

Sri Mulyani mencatat APBN Surplus Rp67,7 Triliun per Kuartal II-2023

Baca Selengkapnya
Negara Kumpulkan Pajak Rp1.523,7 Triliun Per Oktober, Sudah 95,78 Persen dari Target
Negara Kumpulkan Pajak Rp1.523,7 Triliun Per Oktober, Sudah 95,78 Persen dari Target

Angka ini sudah 88,69 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kantongi Pajak Rp1.045 Triliun per Juli 2024
Sri Mulyani Kantongi Pajak Rp1.045 Triliun per Juli 2024

Sri Mulyani merinci, penerimaan pajak terbesar disumbang Pajak penghasilan (PPh) Non Migas mencapai Rp593,76 triliun.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Senang, Penerimaan Pajak Capai 80,78 Persen dari Target
Sri Mulyani Senang, Penerimaan Pajak Capai 80,78 Persen dari Target

Hingga September 2023, penerimaan pajak capai Rp1.387,78 Triliun.

Baca Selengkapnya
Miris, Sri Mulyani Catat 29,2 Juta UMKM Belum Tersentuh Akses Kredit Bank
Miris, Sri Mulyani Catat 29,2 Juta UMKM Belum Tersentuh Akses Kredit Bank

Sebanyak 29,2 juta pelaku UMKM saat ini belum memperoleh akses pembiayaan dari perbankan.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Ungkap Penerimaan Pajak Selalu Naik Setiap Masa
Sri Mulyani Ungkap Penerimaan Pajak Selalu Naik Setiap Masa

Proses mencapai target penerimaan pajak tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor.

Baca Selengkapnya
Realisasi KUR Baru Rp177 Triliun, Sri Mulyani Minta Perbankan Segera Cairkan untuk UMKM
Realisasi KUR Baru Rp177 Triliun, Sri Mulyani Minta Perbankan Segera Cairkan untuk UMKM

Penyaluran KUR tersebut masih sangat rendah dan jauh dari target yang ditetapkan dalam APBN 2023 sebesar Rp297 triliun.

Baca Selengkapnya
Jokowi Soroti Kredit Bank Masih Rendah ke UMKM, Baru Capai 19 Persen
Jokowi Soroti Kredit Bank Masih Rendah ke UMKM, Baru Capai 19 Persen

Padahal, lanjut Jokowi, dukungan kredit perbankan amat diperlukan pelaku UMKM dalam menjalankan maupun mengembangkan skala bisnisnya.

Baca Selengkapnya