Sri Mulyani ancam berikan denda jika bankir tak ikut Tax Amnesty
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri ulang tahun ke-11 Ikatan Bankir Indonesia (IBI). Dalam kesempatan tersebut Menkeu Sri menyinggung masih banyak bankir yang belum ikut program Tax Amnesty.
"Komisaris jumlahnya 99 belum ikut Tax Amnesty, Direksi 218 belum ikut. Saya tahu nama komisaris dan direksinya. Saya tahu nama banknya dan mungkin pada akhirnya nanti saya minta IBI cabut sertifikasi," ujar Sri Mulyani di Menara Mandiri, Jakarta Selatan (9/12).
Sri menegaskan sebagai instansi keuangan seharusnya seluruh bankir ikut menyukseskan Tax Amnesty. Mengingat jumlah Bankir cukup banyak, lanjutnya, bila semuanya ikut melakukan Tax Amnesty kemungkinan penerimaan akan lebih besar lagi.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
"Tax Amnesty last night kami sudah capai Rp 100,5 T uang tebusan. Yang ikut Tax Amnesty 482.000 badan dan orang. Kalau saya dengar bankir ada 150.000, seharusnya kalau bankir ikut semua (penerimaan) pasti di atas ini," tegasnya.
Terkait hal tersebut, Menkeu Sri mengancam akan memeriksa Bankir yang tidak mengikuti Tax Amnesty. Sri mengatakan jika tidak melakukan Tax Amnesty sampai berakhir periode kedua, nantinya dalam pembayaran ketiga akan dibebankan pembayaran 25 persen. Selain itu, akan ada beban tambahan berupa denda administrasi 2 persen per bulan selama 24 bulan.
"Saya akan periksa anda. Kalau saya periksa anda, anda harus bayar 25 persen. Bukan 2-3 persen seperti Tax Amnesty sekarang. Dan saya yakin anda kena denda administrasi 2 persen per bulan selama 24 bln," jelasnya.
Untuk itu, Menkeu mengingatkan seluruh bankir untuk segera melaporkan semua hartanya dan mengikuti tax amnesty sebelum periode II berakhir. "Presiden sudah mengatakan pada tahap I Kemenkeu mengajak ikut Tax Amnesty. Tahap II sosialisasi, mengajak dan mengingatkan. Periode ketiga akan berakhir mengancam," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai rapat bersama Presiden Joko Widodo, Sri Mulyani menyampaikan pemerintah telah menargetkan defisit APBN 2025 maksimal di angka 2,8 persen.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani khawatir jika target rasio pajak 23 persen itu justru menimbulkan kesalahpahaman.
Baca SelengkapnyaBagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaDenda yang dikenakan untuk keterlambatan pembayaran pajak mobil bervariasi
Baca SelengkapnyaAda 4 perusahaan yang diduga melakukan fraud berpotensi merugikan negara hingga Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaBeriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaMenkeu Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani mengimbau kepada seluruh jajaran bea dan cukai untuk dapat menghidupkan kembali semangat leadership, ownership dan ketahanan.
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Sri Mulyani memastikan pembahasan RAPBN 2025 harus dalam postur yang terjaga dengan batas toleransi.
Baca Selengkapnya