Sri Mulyani Buka-bukaan soal Skandal Ekspor Emas Batangan Rp189 Triliun
Merdeka.com - Pemerintah pernah kecolongan ekspor emas batangan senilai Rp189 triliun di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta tahun 2026 silam. Dalam perizinannya, kegiatan ekspor tersebut berupa emas perhiasan, namun komoditas yang dikirim melalui kargo ini berupa emas batangan.
Kasus yang ditangani Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan ini diserahkan ke meja hijau dan telah diadili. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, kepada pelaku perseorangan dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Sementara itu, terhadap korporasi dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dan denda sebesar Rp500 juta. Pasca kejadian tersebut, Ditjen Bea Cukai melakukan pengetatan dan pengawasan impor emas melalui jalur merah.
-
Siapa yang memimpin Bea Cukai saat dibekukan? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Apa alasan dibekukannya Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa profesi Sri Mulyani saat ini? Hingga saat ini, Ia mesih menjabat sebagai menkeu selama dua periode kepemimpinan Jokowi di Kabinet Kerja dan Kabinet Indonesia Maju.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
“Semuanya sekarang mayoritas masuk jalur merah, artinya dilakukan pemeriksaan secara fisik dan dilihat untuk memastikan bahwa barangnya sama dengan dokumen pemberitahuan,” kata Sri Mulyani di Komisi III DPR-RI, Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/4).
Dia menjelaskan kasus ekspor emas ini masuk dalam transaksi janggal Kementerian Keuangan yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nilainya Rp189 triliun dari total transaksi janggal Rp349,87 triliun.
“Dari 65 surat, ada satu surat yang menonjol yang berisi transaksi Rp 189 triliun yang menyangkut transaksi bea cukai dan pajak. Surat ini nomornya SR-205,” kata Sri Mulyani.
Kasus menonjol ini menjalani persidangan selama 3 tahun di meja hijau. Namun persidangan yang dimulai pada 2017 ini berbuah pil pahit karena putusan pengadilan di tahun 2019, Bea Cukai dinyatakan kalah.
Tak puas dengan putusan tersebut, maka pemerintah melakukan kasasi dan dimenangkan Mahkamah Agung. Atas putusan tersebut terlapor mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung. Hasil PK menyatakan Bea Cukai kalah dari terlapor.
Sri Mulyani mengatakan penyampaian surat SR-205 yang berisi transaksi Rp 189 triliun dilakukan PPATK kepada Bea Cukai pada Mei 2020 atas beberapa wajib pajak badan dan orang pribadi. SR-205 merupakan kelanjutan dari kesepakatan yang telah dibangun pada high level meeting Kemenkeu-PPATK dan Kementerian Keuangan (DJBC dan DJP), khususnya menyikapi putusan PK sebelumnya pada 2019.
"Juni-Agustus 2020 Bea Cukai melakukan analisa terhadap entitas wajib pajak badan terkait kepabeanan. Hasil analisa total dari pemberitahuan impor barang dan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) mencapai Rp 18 triliun," beber Sri Mulyani.
Berdasarkan paparan Bea Cukai ke PPATK pada 7 Agustus 2020, disimpulkan perlu adanya pendalaman bersama untuk membuktikan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan. Untuk itu dilakukan pendalaman dari aspek perpajakan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rupanya ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Menkeu Sri Mulyani adanya skandal emas di Bea Cukai.
Baca SelengkapnyaKasus itu sempat dilaporkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani lantas memberi peringatan untuk para bawahannya di Bea Cukai
Baca SelengkapnyaBudi Gunadi didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar konferensi pers terkait hasil penindakan dan pemberantasan penyelundupan pada Kamis kemarin.
Baca SelengkapnyaMulanya, Sri Mulyani bahkan mencoba naik di bagian belakang ruang kemudi, tepat berada di sela-sela antara kontainer dan kepala truk.
Baca SelengkapnyaAda 4 perusahaan yang diduga melakukan fraud berpotensi merugikan negara hingga Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaBarang-barang selundupan hasil penindakan tim yang diketuai Menko Polkam Budi Gunawan pada periode 4-11 November 2024 ini nilainya mencapai Rp49 miliar.
Baca SelengkapnyaBentuk korupsi dari kegiatan ekonomi biasanya sifatnya lebih masif.
Baca SelengkapnyaPenanganan transaksi janggal di Kemenku dilakukan KPK, Polri dan Kejaksaan
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata mengusut kasus dugaan korupsi penggunaan dana penyaluran kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Baca SelengkapnyaPelaku kemudian memalsukan nama barang yang dikirim.
Baca SelengkapnyaMenurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.
Baca Selengkapnya