Sri Mulyani dan Bos Pajak Kampanye Lapor SPT di Bunderan Hotel Indonesia
Merdeka.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar acara Spectaxcular 2019 di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Acara yang diikuti
kalangan milenial ini bertujuan untuk mensosialisasikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2018 secara elektronik melalui e-Filing.
"Secara serentak acara ini dilakukan di seluruh Indonesia. Kegiatan ini adalah semacam kampanye sambil olahraga mengingatkan bahwa ini bulan Maret bulan terakhir, pelaporan SPT terakhir 31 Maret," kata Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan dalam sambutannya, Minggu (3/1).
-
Kenapa bayar pajak online lebih praktis? Pembayaran pajak mobil sekarang bisa dilakukan secara daring, yang membuatnya lebih praktis dan sederhana, serta menghemat waktu Anda daripada harus pergi ke Samsat.
-
Bagaimana Kutai Timur mempermudah wajib pajak membayar? Selain itu, Bapenda Kutim juga menjalin bekerjasama dengan Bankaltimtara Cabang Sangatta. Salah satunya, dengan meluncurkan inovasi channel pembayaran non tunai untuk pembayaran pajak daerah meliputi, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Sarang Burung Wallet, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Reklame, Pajak Air Bawah Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Banguran Perdesaan Perkotaan termasuk untuk Retribusi Daerah.
-
Kenapa membayar pajak pakai BRImo lebih praktis? Jika Anda sudah memiliki bukti pembayaran pajak di gawai Anda, maka proses pembayaran pajak Anda pun selesai tanpa harus mendatangi kantor pajak.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mempermudah pembayaran iuran? Anggoro secara khusus memberikan apresiasi kepada Danamon dan menyebut dengan hadirnya beragam kanal dan fitur yang dapat mudah diakses para peserta, mampu mendorong kesadaran pekerja maupun pemberi kerja untuk membayar iuran tepat waktu.
-
Bagaimana cara membayar pajak menggunakan BRImo? Berikut langkah-langkah pembayarannya: Login BRImo, Klik Tagihan, Klik Pajak Daerah, Input Kode Billing, Konfirmasi Detail Pembayaran, Input PIN, Muncul receipt yang memuat NTPD sebagai bukti pembayaran pajak.
-
Dimana tempat bayar pajak online? Anda bisa melakukan pembayaran melalui berbagai platform seperti marketplace dan e-wallet.
Robert menyampaikan, dengan menggunakan sistem elektronik melalui e-filing diharapkan antusias masyarakat dalam melaporkan pajak semakin baik dari tahun-ketahun.
Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, pelaporan pajak dengan menggunakan e-filing ini sebetulnya sudah dilakukan sejak 2012 lalu. Ini dilakukan agar mempermudah masyarakat dalam penyampaian SPT-nya. Dengan ini, masyarakat juga tidak perlu lagi bertatap muka dan datang langsung ke kantor-kantor wilayah.
"Karena masyarakat sekarang itu lekat dengan gadgetnya. Dan oleh karena itu, pembayaran melalui e-filing diharapkan akan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat melaksanakan kewajibannya secara efisien, secara tepat waktu dan mengurangi beban-beban administrasi maupun emosional kepada masyarakat," jelasnya.
"Kalau tahun lalu jumlah kepatuhan pajak adalah 71 persen dengan adanya kemudahan e-Filing ini kami harap tingkat kepatuhannya akan meningkat," pungkasnya.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan yang mengharuskan Wajib Pajak (WP) untuk menggunakan e-Filing dalam menyampaikan laporan pajaknya.
Peraturan ini juga merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018, dan menggantikan tujuh ketentuan Dirjen Pajak sebelumnya terkait penyampaian SPT.
Seperti dikutip dari situs Pajak, salah satu pokok perubahan penting dalam PER-02 ini adalah mengenai kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing. Ini bertujuan untuk meringankan beban administrasi wajib pajak sehingga diharapkan dapat membantu meningkatkan kemudahan berusaha.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaPajak merupakan suatu kewajiban sebagai bagian dari bangsa dan negara. Pembayaran pajak seharusnya tidak membutuhkan upaya dan kesulitan.
Baca SelengkapnyaJumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaKesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaEFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.
Baca SelengkapnyaManfaat Pajak tak hanya berbentuk infrastruktur. Subsidi yang diberikan pemerintah hingga bantuan sosial, merupakan manfaat dari pajak.
Baca SelengkapnyaDengan pajak, masyarakat dapat memperoleh hak dasar pendidikan. Khususnya, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terluar dan terpencil dari kawasan Indonesia
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menekankan pajak merupakan kewajiban seluruh warga negara.
Baca Selengkapnya