Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sri Mulyani dan Bos Pajak Kampanye Lapor SPT di Bunderan Hotel Indonesia

Sri Mulyani dan Bos Pajak Kampanye Lapor SPT di Bunderan Hotel Indonesia Sri Mulyani. ©2017 merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar acara Spectaxcular 2019 di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Acara yang diikuti

kalangan milenial ini bertujuan untuk mensosialisasikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2018 secara elektronik melalui e-Filing.

"Secara serentak acara ini dilakukan di seluruh Indonesia. Kegiatan ini adalah semacam kampanye sambil olahraga mengingatkan bahwa ini bulan Maret bulan terakhir, pelaporan SPT terakhir 31 Maret," kata Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan dalam sambutannya, Minggu (3/1).

Orang lain juga bertanya?

Robert menyampaikan, dengan menggunakan sistem elektronik melalui e-filing diharapkan antusias masyarakat dalam melaporkan pajak semakin baik dari tahun-ketahun.

Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, pelaporan pajak dengan menggunakan e-filing ini sebetulnya sudah dilakukan sejak 2012 lalu. Ini dilakukan agar mempermudah masyarakat dalam penyampaian SPT-nya. Dengan ini, masyarakat juga tidak perlu lagi bertatap muka dan datang langsung ke kantor-kantor wilayah.

"Karena masyarakat sekarang itu lekat dengan gadgetnya. Dan oleh karena itu, pembayaran melalui e-filing diharapkan akan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat melaksanakan kewajibannya secara efisien, secara tepat waktu dan mengurangi beban-beban administrasi maupun emosional kepada masyarakat," jelasnya.

"Kalau tahun lalu jumlah kepatuhan pajak adalah 71 persen dengan adanya kemudahan e-Filing ini kami harap tingkat kepatuhannya akan meningkat," pungkasnya.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan yang mengharuskan Wajib Pajak (WP) untuk menggunakan e-Filing dalam menyampaikan laporan pajaknya.

Peraturan ini juga merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018, dan menggantikan tujuh ketentuan Dirjen Pajak sebelumnya terkait penyampaian SPT.

Seperti dikutip dari situs Pajak, salah satu pokok perubahan penting dalam PER-02 ini adalah mengenai kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing. Ini bertujuan untuk meringankan beban administrasi wajib pajak sehingga diharapkan dapat membantu meningkatkan kemudahan berusaha.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingat, Waktu untuk Lapor SPT Tahunan Tinggal 5 Hari Lagi
Ingat, Waktu untuk Lapor SPT Tahunan Tinggal 5 Hari Lagi

Ditjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.

Baca Selengkapnya
Senyum Sri Mulyani saat Jumlah Pelapor SPT 2023 Naik 7,32 Persen
Senyum Sri Mulyani saat Jumlah Pelapor SPT 2023 Naik 7,32 Persen

Sri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.

Baca Selengkapnya
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Ingin Sistem Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa
Sri Mulyani Ingin Sistem Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa

Pajak merupakan suatu kewajiban sebagai bagian dari bangsa dan negara. Pembayaran pajak seharusnya tidak membutuhkan upaya dan kesulitan.

Baca Selengkapnya
DJP Catat 7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
DJP Catat 7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Jumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.

Baca Selengkapnya
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Per 31 Maret 2024,  Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
Per 31 Maret 2024, Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

Kesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat

Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.

Baca Selengkapnya
Mau Lapor SPT Tapi Lupa EFIN, Simak Tutorialnya
Mau Lapor SPT Tapi Lupa EFIN, Simak Tutorialnya

EFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.

Baca Selengkapnya
Pajak Tak Hanya untuk Infrastruktur, Sri Mulyani: Elpiji 3 Kg Juga dari Pajak
Pajak Tak Hanya untuk Infrastruktur, Sri Mulyani: Elpiji 3 Kg Juga dari Pajak

Manfaat Pajak tak hanya berbentuk infrastruktur. Subsidi yang diberikan pemerintah hingga bantuan sosial, merupakan manfaat dari pajak.

Baca Selengkapnya
Cara Sri Mulyani Wujudkan Indonesia Sejahtera Lewat Pajak
Cara Sri Mulyani Wujudkan Indonesia Sejahtera Lewat Pajak

Dengan pajak, masyarakat dapat memperoleh hak dasar pendidikan. Khususnya, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terluar dan terpencil dari kawasan Indonesia

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Ajak Konten Kreator Bayar Pajak: Kalau Sudah Terkenal, Perbaiki Pajak Anda
Sri Mulyani Ajak Konten Kreator Bayar Pajak: Kalau Sudah Terkenal, Perbaiki Pajak Anda

Sri Mulyani menekankan pajak merupakan kewajiban seluruh warga negara.

Baca Selengkapnya