Sri Mulyani dorong RUU Profesi Penilai segera masuk Prolegnas
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengaku telah menyelesaikan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Penilai. Dibuatnya aturan baru ini untuk memberikan payung hukum kepada profesi tersebut.
Nantinya, RUU Profesi Penilai akan dimasukkan ke Prolegnas, di mana menjadi prioritas dan ranah DPR untuk membahas dan mengesahkan RUU tersebut.
"Materi disiapkan. Tentu kita nanti akan memasukkan (RUU Penilai) dalam program Prolegnas," ujar Sri Mulyani di acara ASEAN Valuers Association Congress di Yogyakarta, Selasa (25/9).
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Kapan DPR RI akan memeriksa RPMK? 'DPR RI akan mengambil sejumlah langkah untuk memastikan RPMK sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ke depan, pihaknya akan memeriksa setiap pasal dalam RPMK untuk memastikan kesesuaiannya dengan RUU KSN dan undang-undang lainnya,' ujar dia
-
Apa rencana Prabowo terkait kementerian? Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan akan menambah jumlah kementerian lembaga menjadi 40.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Apa yang akan dibahas dalam Rapimnas Gerindra? Dia menjelaskan, dalam Rapimnas akan membahas hal-hal penting yang menjadi sikap politik Partai Gerindra, kemudian akan diumumkan pada saat penutupan Rapimnas.
-
Kenapa DPR pentingkan target RPJMN 2020-2024? 'Asumsi dan sasaran pembangunan yang kita bahas hari ini sangatlah menentukan apakah kita bisa mengejar target pertumbuhan ekonomi, inflasi, target pengurangan tingkat pengangguran, hingga pengurangan kemiskinan yang ditargetkan dalam RPJMN.
Profesi penilai dianggap oleh Sri Mulyani memiliki peranan penting, utamanya dalam pengelolaan dan optimalisasi aset. Profesi penilai, kata Sri Mulyani juga dibutuhkan di sektor keuangan dalam pengambilan keputusan.
"Kita perlu untuk mengelola, memanfaatkan, maupun membukukan dari seluruh aset-aset yang dimiliki oleh negara Indonesia. Sehingga pemerintah menjadi pendorong, karena kita sendiri membutuhkan banyak sekali rambu di dalam assessment dan menjaga aset-aset dari sektor privat, swasta, mereka juga makin tumbuh. Sehingga kebutuhan untuk meningkatkan penilai-penilai yang memiliki pertama sertifikasi dan kredibilitas yang baik," terang Sri Mulyani
Menurut Sri Mulyani, UU Profesi Penilai nantinya akan menjadi payung hukum dan kepastian bagi penilai. Sri Mulyani akan terus mendorong agar RUU Profesi Penilai segera dibahas dan disahkan oleh DPR.
"Tujuannya (UU Profesi Penilai) untuk menjaga, untuk membuat jasa penilai memiliki kepastian dalam rangka menjalankan fungsi penilaian. Profesi penilai juga memiliki rambu-rambu, memiliki prinsip-prinsip pelaksanaan profesi penilaian secara baik," tutup Sri Mulyani.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum Supratman Andi Agtas bakal melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto soal RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaMenkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas.
Baca SelengkapnyaMemasuki akhir periode DPR mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Baca SelengkapnyaPuan memaparkan, DPR bersama Pemerintah dalam masa sidang 2023-2024 telah berhasil menyelesaikan 63 judul Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 diikuti 271 anggota dewan, dan empat pimpinan DPR.
Baca SelengkapnyaGanjar mengakui perumusan payung hukum perampasan aset memang tidak mudah.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca Selengkapnya