Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sri Mulyani Gabungkan Anggaran Eselon Kemenkeu dalam Satu Program di 2021

Sri Mulyani Gabungkan Anggaran Eselon Kemenkeu dalam Satu Program di 2021 Menkeu Sri Mulyani. ©Biro KLI Kemenkeu

Merdeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan reformasi penganggaran dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) di 2021. Salah satunya dengan menggabungkan beberapa unit eselon I melalui lima program prioritas yang menjadi tanggung jawab di lingkungan kementeriannya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan, tujuan dari penggabungan anggaran di dalam satu program tersebut agar kolaborasi di Kemenkeu khususnya antar unit eselon I semakin kuat. Sehingga, anggaran yang diberikan tidak terkotak-kotakan di unit masing-masing.

"Di tahun 2021 memang kita akan memulai reformasi mengenai penganggaran di Kemenkeu. Di mana kita tidak lagi mengikuti satu-satu unit eselon 1 untuk menjadi satu program, tapi kita mengorganisasikan melalui tema-tema yang merupakan tanggungjawab bendahara negara," jelas dia dalam rapat kerja bersama Komisi XI tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Keuangan Tahun 2021, di Ruang Rapat Komisi XI, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (7/9).

Orang lain juga bertanya?

Perlu diketahui, RKA 2021 Kemenkeu sebesar Rp43,30 triliun akan digunakan untuk lima program prioritas. Pertama program kebijakan fiskal yang dalamnya meliputi Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR) dengan anggaran mencapai Rp65,69 miliar.

Kedua program pengelolaan penerimaan negara. Di mana di dalamnya meliputi DJP, DJA dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan anggaran Rp2.234 triliun. Ketiga, program pengelolaan belanja negara yang meliputi DJA, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan DJPPR, dengan anggaran Rp33,76 miliar.

Selanjutnya untuk program pengelolaan perbendaharaan kekayaan negara dan risiko anggarannya mencapai Rp233,74 miliar. Di mana di dalamnya meliputi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan Inspektorat Jenderal (ITJEN). Dan terakhir program dukungan manajemen untuk seluruh unit eselon I mencapai Rp40-Rp74 triliun.

Silakan DPR Lakukan Uji Pendalaman

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun mempersilakan Komisi XI sebagai mitra kerja dari Kemenkeu untuk menguji pendalaman dari masing-masing unit. Tujuannya melihat seberapa harmonisnya antar unit dengan kebijakan penganggaran yang dikelompokan tersebut.

"Nanti ketika pendalaman komisi XI bisa menguji juga apakah benar unit eselon I mau bekerja sama yang kita kunci anggarannya itu disatukan," kata dia. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sri Mulyani Buka Suara Alasan Kemenkeu Tidak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian
Sri Mulyani Buka Suara Alasan Kemenkeu Tidak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian

Sri Mulyani menegaskan perubahan ini tidak mengurangi tingkat koordinasi antara Kementerian Keuangan dan kementerian lainnya.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Diminta Prabowo Kembali Jadi Menteri Keuangan
Sri Mulyani Diminta Prabowo Kembali Jadi Menteri Keuangan

Sri Mulyani kembali akan menjadi Menteri Keuangan di kabinet Prabowo.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Rombak Rencana Anggaran untuk Akomodasi Kementerian dan Lembaga Baru
Sri Mulyani Rombak Rencana Anggaran untuk Akomodasi Kementerian dan Lembaga Baru

Restrukturisasi anggaran itu menjadi pekerjaan rumah besar bagi K/L saat ini yang perlu diselesaikan dalam waktu singkat.

Baca Selengkapnya
Restu Jokowi di Balik Pertemuan Sri Mulyani dengan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran
Restu Jokowi di Balik Pertemuan Sri Mulyani dengan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran

Sri Mulyani mengaku senang dan akan sangat terbuka untuk bersinergi dengan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Ungkap Kejamnya Dunia Kerja: Ada Senior yang Tega 'Bakar Teman' Sendiri
Sri Mulyani Ungkap Kejamnya Dunia Kerja: Ada Senior yang Tega 'Bakar Teman' Sendiri

Kekejaman yang kerap terjadi di dalam dunia pekerjaan akibat kurangnya rasa kebersamaan.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Disebut Bendahara Negara yang Pelit, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini
Tak Terima Disebut Bendahara Negara yang Pelit, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini

Sri selalu menjadi pendengar yang baik jika kementerian dan lembaga (K/L) meminta anggaran.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Curhat, Sering Ditanya DPR Soal Data Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron
Sri Mulyani Curhat, Sering Ditanya DPR Soal Data Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Melalui BAS, Pemerintah pusat dan Daerah bisa mengkonsolidasikan program nasional seperti, program di sektor ketahanan pangan, hingga program ketahanan energi.

Baca Selengkapnya
Anggaran Polri Ternyata Ketiga Terbesar di Antara Kementerian dan Lembaga
Anggaran Polri Ternyata Ketiga Terbesar di Antara Kementerian dan Lembaga

Pagu indikatif Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di tahun 2024 sebesar Rp99,26 triliun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Prabowo Tugaskan Menkeu Sri Mulyani Pelototi Duit Menteri Biar Kerja Tak Seenaknya
VIDEO: Keras Prabowo Tugaskan Menkeu Sri Mulyani Pelototi Duit Menteri Biar Kerja Tak Seenaknya

Prabowo meminta bendahara negara memantau duit negara di tiap kementerian agar digunakan untuk kepentingan rakyat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Heboh Dana Perlinsos Rp496,8 T saat Pilpres, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani
VIDEO: Heboh Dana Perlinsos Rp496,8 T saat Pilpres, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

Sri Mulyani memastikan anggaran itu juga disalurkan melalui kementerian/lembaga maupun non kementerian/lembaga

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Diteken Prabowo: Kemenkeu Tak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian, tapi Laporan Langsung ke Presiden
Aturan Baru Diteken Prabowo: Kemenkeu Tak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian, tapi Laporan Langsung ke Presiden

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya