Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sri Mulyani kelompokkan 6 objek PNBP dalam aturan baru

Sri Mulyani kelompokkan 6 objek PNBP dalam aturan baru Sri Mulyani. ©2017 merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Kementerian Keuangan membagi objek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam perubahan aturan undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 menjadi enam bagian. Pemisahan ini dibutuhkan untuk memudahkan dalam penetapan maupun pemungutan tarif.

Adapun keenam bagian tersebut antara lain, pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana serta hak negara lainnya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tujuan pengelompokan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara yang berasal dari PNBP dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing objek PNBP.

"Pertama berhubungan dengan sumber daya alam yaitu bagaimana negara memanfaatkan sumber daya alam. Sering saya dengar persepsi masyarakat bahwa negara ini punya sumber daya alam yang melimpah dan kita tidak melakukan apa-apa," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (27/7).

Kedua mengenai pelayanan, Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah dalam melayani masyarakat dapat memungut PNBP sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ke depan, pemerintah tidak hanya akan memungut tarif tetapi mengembalikan penarikan tarif itu untuk kesejahteraan masyarakat.

"Ketiga, yaitu kelompok PNBP yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (KND). Contohnya itu BUMN. Jadi ini juga untuk sekali lagi menjelaskan kepada masyarakat kalau BUMN itu di bidang tambang kita masih dapat dividen juga," kata Sri Mulyani.

Selanjutnya, pengelolaan barang milik negara seperti tanah, gedung atau aset lainnya. Pada umumnya, barang-barang milik negara ini disewakan kepada masyarakat atau badan usaha tertentu. Hal ini kemudian mendatangkan penerimaan bagi negara.

"Objek kelima adalah pengelolaan dana. Di dalam mengelola keuangan negara dan APBN, juga banyak melakukan inisiatif untuk membentuk dana-dana. Misalnya dana pendidikan, dana mengenai LMAN, dana pemerintah di Bank Indonesia, serta dana-dana lain. Dana tersebut juga diketahui dapat menyumbang PNBP bagi negara," jelasnya.

Objek PNBP yang terakhir adalah kelompok PNBP yang masuk dalam kelompok hak negara lainnya, seperti putusan pengadilan berupa barang rampasan. "Barang rampasan seperti yang dilakukan oleh KPK kemarin terhadap barang rampasan korupsi atau barang rampasan yang lainnya itu adalah termasuk dalam PNBP kategori hak negara," tandasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sri Mulyani: Kementerian Lembaga Jangan Hanya Aktif Minta Anggaran, Tapi Juga Mau Rawat Aset Negara
Sri Mulyani: Kementerian Lembaga Jangan Hanya Aktif Minta Anggaran, Tapi Juga Mau Rawat Aset Negara

Kementerian Keuangan tengah mengoptimalkan penerimaan melalui aset negara.

Baca Selengkapnya
Enak Banget jadi PNS, Sekarang Bebas Bayar Pajak Fasilitas Kantor
Enak Banget jadi PNS, Sekarang Bebas Bayar Pajak Fasilitas Kantor

Pajak natura tidak berlaku bagi PNS yang mendapatkan fasilitas dari kantor.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Diminta Prabowo Kembali Jadi Menteri Keuangan
Sri Mulyani Diminta Prabowo Kembali Jadi Menteri Keuangan

Sri Mulyani kembali akan menjadi Menteri Keuangan di kabinet Prabowo.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat

Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.

Baca Selengkapnya
BPKP Selamatkan Uang Negara Rp67,09 Triliun dari Pemborosan di 2023, Ada dari Proyek PSN
BPKP Selamatkan Uang Negara Rp67,09 Triliun dari Pemborosan di 2023, Ada dari Proyek PSN

Kontribusi penyelematan uang negara tersebut berasal dari tiga kategori. Pertama, efisiensi belanja negara yang belum keluar/penghematan sebesar Rp15,56 T.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Menurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Tambah 260 Jenis Barang dalam Aturan Devisa Hasil Ekspor, Totalnya Jadi 1.545
Sri Mulyani Tambah 260 Jenis Barang dalam Aturan Devisa Hasil Ekspor, Totalnya Jadi 1.545

Dalam KMK sebelumnya terdapat 1.285 jenis barang yang dikenakan DHE.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani: Banyak Negara Alami Krisis karena Tak Mampu Kelola APBN dengan Baik
Sri Mulyani: Banyak Negara Alami Krisis karena Tak Mampu Kelola APBN dengan Baik

Kendati banyak negara yang kolaps, Sri Mulyani sangat bersyukur karena Indonesia masih mampu menjaga APBN dengan sehat.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Bahuri Raih Penghargaan Strategi Pencegahan Korupsi dari Sri Mulyani
Ketua KPK Firli Bahuri Raih Penghargaan Strategi Pencegahan Korupsi dari Sri Mulyani

KPK dinilai berkontribusi dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani: Saya dari India dan Banyak Orang Tak Punya WC, Buang Air Besar di Mana-Mana
Sri Mulyani: Saya dari India dan Banyak Orang Tak Punya WC, Buang Air Besar di Mana-Mana

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pembangunan infrastruktur sangat dibutuhkan oleh suatu negara.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Rombak Rencana Anggaran untuk Akomodasi Kementerian dan Lembaga Baru
Sri Mulyani Rombak Rencana Anggaran untuk Akomodasi Kementerian dan Lembaga Baru

Restrukturisasi anggaran itu menjadi pekerjaan rumah besar bagi K/L saat ini yang perlu diselesaikan dalam waktu singkat.

Baca Selengkapnya