Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sri Mulyani keluarkan aturan cara pengalihan harta WP di tax amnesty

Sri Mulyani keluarkan aturan cara pengalihan harta WP di tax amnesty Sri Mulyani di Kementerian Keuangan. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Penempatan Pada Investasi di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak pada 8 Agustus 2016.

Dalam PMK ini, Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak yang mengungkapkan harta yang dimilikinya dalam surat pernyataan. Harta tersebut meliputi harta yang berada di dalam wilayah NKRI dan di luar wilayah NKRI.

Dalam hal harta yang diungkapkan tersebut berada di luar wilayah NKRI, Wajib Pajak dapat mengalihkan Harta berupa dana ke dalam wilayah NKRI.

"Pengalihan dana sebagaimana dimaksud harus dilakukan ke dalam Rekening Khusus (rekening Wajib Pajak yang khusus dibuka pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway oleh Menteri Keuangan) pada Bank Persepsi (Bank Umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan) yang ditunjuk sebagai gateway yang sama," bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK ini.

Dalam hal harta berupa dana tersebut telah ditempatkan oleh Wajib Pajak ke dalam wilayah NKRI setelah tanggal 31 Desember 2015 dan sebelum Surat Keterangan diterbitkan, terhadap Harta dimaksud diberlakukan sebagai Harta yang berada di luar wilayah NKRI yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan wajib diinvestasikan dalam rangka pengampunan pajak, yang pengalihannya dibuktikan oleh otoritas yang berwenang.

"Investasi dilakukan paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dalam rangka Pengampunan Pajak," bunyi Pasal 3 ayat (5) PMK ini.

Menurut PMK ini, untuk menampung dana yang dialihkan sebagaimana dimaksud, Wajib Pajak harus membuka Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. Pembukaan Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dilakukan setelah Wajib Pajak menerima Surat Keterangan dan dilakukan sesuai peraturan dan ketentuan otoritas terkait.

Ditegaskan dalam PMK ini, Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway harus melaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) atas pembukaan Rekening Khusus dan pengalihan dan Wajib Pajak ke Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway.

Dana yang telah dialihkan pada Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dapat diinvestasikan pada investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah, investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya, investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI, investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan/lantakan dan bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Investasi sebagaimana dimaksud tidak dapat dialihkan ke luar negeri sebelum jangka waktu berakhir (3 tahun) sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (5)," bunyi Pasal 6 ayat (3) PMK ini. Namun investasi sebagaimana dimaksud dapat dialihkan ke dalam wilayah NKRI melalui transaksi jual beli atau kegiatan komersial.

Dalam hal Wajib Pajak melakukan divestasi, penjualan, atau pengalihan kepemilikan, menurut PMK ini, terhadap nilai pokok investasi maupun keuntungan dari hasil investasi disetorkan ke Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway tempat Wajib Pajak melakukan investasi.

"Keuntungan dari hasil investasi tersebut dapat ditarik setiap triwulan pertama pada tahun berikutnya atau pada saat jangka waktu minimal investasi sejak dana ditempatkan pada Rekening Khusus telah berakhir," bunyi Pasal 9 ayat (2) PMK.

Menurut PMK ini, Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway wajib menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak mengenai pembukaan dan pengalihan dana ke Rekening Khusus, serta posisi investasi Wajib Pajak setiap bulan dan/atau setiap terjadi pengalihan dana Wajib Pajak antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway.

"Laporan pembukaan dan pengalihan dana ke Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dilaporkan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya," bunyi Pasal 13 ayat (2) PMK ini.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat

Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Menurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.

Baca Selengkapnya
Enak Banget jadi PNS, Sekarang Bebas Bayar Pajak Fasilitas Kantor
Enak Banget jadi PNS, Sekarang Bebas Bayar Pajak Fasilitas Kantor

Pajak natura tidak berlaku bagi PNS yang mendapatkan fasilitas dari kantor.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani: Kementerian Lembaga Jangan Hanya Aktif Minta Anggaran, Tapi Juga Mau Rawat Aset Negara
Sri Mulyani: Kementerian Lembaga Jangan Hanya Aktif Minta Anggaran, Tapi Juga Mau Rawat Aset Negara

Kementerian Keuangan tengah mengoptimalkan penerimaan melalui aset negara.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Tambah 260 Jenis Barang dalam Aturan Devisa Hasil Ekspor, Totalnya Jadi 1.545
Sri Mulyani Tambah 260 Jenis Barang dalam Aturan Devisa Hasil Ekspor, Totalnya Jadi 1.545

Dalam KMK sebelumnya terdapat 1.285 jenis barang yang dikenakan DHE.

Baca Selengkapnya
Modal Paspor, Warga Negara Asing Boleh Beli Rumah di Indonesia dan Bisa Diwariskan
Modal Paspor, Warga Negara Asing Boleh Beli Rumah di Indonesia dan Bisa Diwariskan

Kemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Sri Mulyani Izinkan WNA Tanpa NPWP Ikut Lelang Diselenggarakan Negara
Aturan Baru: Sri Mulyani Izinkan WNA Tanpa NPWP Ikut Lelang Diselenggarakan Negara

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari relaksasi pemerintah untuk warga asing yang diatur dalam PMK 122 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kantongi Pajak Rp1.045 Triliun per Juli 2024
Sri Mulyani Kantongi Pajak Rp1.045 Triliun per Juli 2024

Sri Mulyani merinci, penerimaan pajak terbesar disumbang Pajak penghasilan (PPh) Non Migas mencapai Rp593,76 triliun.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Minta Restu Komisi XI Cairkan Dana PNM Rp28,15 Triliun untuk 3 BUMN Awal Tahun 2024
Sri Mulyani Minta Restu Komisi XI Cairkan Dana PNM Rp28,15 Triliun untuk 3 BUMN Awal Tahun 2024

Sebelum dicairkan, Sri Mulyani mengatakan anggaran PMN ketiga BUMN tersebut harus melalui tahapan pendalaman oleh Komisi XI DPR-RI.

Baca Selengkapnya
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Cari Alternatif Pendapatan Negara Lewat Ekonomi Bawah Tanah
Pemerintah Cari Alternatif Pendapatan Negara Lewat Ekonomi Bawah Tanah

Menteri Keuangan Sri Mulyani membagi underground economy kepada dua karakteristik.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Minta Aset Negara Tak Dibiarkan Tertidur: Harus Beri Manfaat ke Ekonomi
Sri Mulyani Minta Aset Negara Tak Dibiarkan Tertidur: Harus Beri Manfaat ke Ekonomi

Sri Mulyani meminta barang milik negara (BMN) harus menjadi sumber penerimaan negara.

Baca Selengkapnya