Sri Mulyani keluarkan aturan cara pengalihan harta WP di tax amnesty
Merdeka.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Penempatan Pada Investasi di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak pada 8 Agustus 2016.
Dalam PMK ini, Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak yang mengungkapkan harta yang dimilikinya dalam surat pernyataan. Harta tersebut meliputi harta yang berada di dalam wilayah NKRI dan di luar wilayah NKRI.
Dalam hal harta yang diungkapkan tersebut berada di luar wilayah NKRI, Wajib Pajak dapat mengalihkan Harta berupa dana ke dalam wilayah NKRI.
-
Bagaimana Kemenhan RI mengelola kekayaan negara? Kemudian, fungsi pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemenhan.
-
Apa saja yang termasuk harta warisan? Harta warisan dapat berupa harta bergerak (seperti uang, kendaraan, atau barang berharga lainnya) dan harta tidak bergerak (seperti tanah atau properti lainnya).
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
-
Siapa yang berhak atas legalisasi aset? Legalisasi aset merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia.
-
Apa aset terbesar Menteri Trenggono? Secara rinci kekayaan terbesar, Menteri Trenggono berasal dari kepemilikan aset berupa surat berharga sebesar Rp2,2 triliun.
-
Apa aset eks BLBI yang dihibahkan? Aset sitaan dari kasus BLBI dihibahkan pemerintah kepada kementerian dan lembaga untuk dimanfaatkan.
"Pengalihan dana sebagaimana dimaksud harus dilakukan ke dalam Rekening Khusus (rekening Wajib Pajak yang khusus dibuka pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway oleh Menteri Keuangan) pada Bank Persepsi (Bank Umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan) yang ditunjuk sebagai gateway yang sama," bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK ini.
Dalam hal harta berupa dana tersebut telah ditempatkan oleh Wajib Pajak ke dalam wilayah NKRI setelah tanggal 31 Desember 2015 dan sebelum Surat Keterangan diterbitkan, terhadap Harta dimaksud diberlakukan sebagai Harta yang berada di luar wilayah NKRI yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan wajib diinvestasikan dalam rangka pengampunan pajak, yang pengalihannya dibuktikan oleh otoritas yang berwenang.
"Investasi dilakukan paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dalam rangka Pengampunan Pajak," bunyi Pasal 3 ayat (5) PMK ini.
Menurut PMK ini, untuk menampung dana yang dialihkan sebagaimana dimaksud, Wajib Pajak harus membuka Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. Pembukaan Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dilakukan setelah Wajib Pajak menerima Surat Keterangan dan dilakukan sesuai peraturan dan ketentuan otoritas terkait.
Ditegaskan dalam PMK ini, Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway harus melaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) atas pembukaan Rekening Khusus dan pengalihan dan Wajib Pajak ke Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway.
Dana yang telah dialihkan pada Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dapat diinvestasikan pada investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah, investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya, investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI, investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan/lantakan dan bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Investasi sebagaimana dimaksud tidak dapat dialihkan ke luar negeri sebelum jangka waktu berakhir (3 tahun) sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (5)," bunyi Pasal 6 ayat (3) PMK ini. Namun investasi sebagaimana dimaksud dapat dialihkan ke dalam wilayah NKRI melalui transaksi jual beli atau kegiatan komersial.
Dalam hal Wajib Pajak melakukan divestasi, penjualan, atau pengalihan kepemilikan, menurut PMK ini, terhadap nilai pokok investasi maupun keuntungan dari hasil investasi disetorkan ke Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway tempat Wajib Pajak melakukan investasi.
"Keuntungan dari hasil investasi tersebut dapat ditarik setiap triwulan pertama pada tahun berikutnya atau pada saat jangka waktu minimal investasi sejak dana ditempatkan pada Rekening Khusus telah berakhir," bunyi Pasal 9 ayat (2) PMK.
Menurut PMK ini, Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway wajib menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak mengenai pembukaan dan pengalihan dana ke Rekening Khusus, serta posisi investasi Wajib Pajak setiap bulan dan/atau setiap terjadi pengalihan dana Wajib Pajak antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway.
"Laporan pembukaan dan pengalihan dana ke Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dilaporkan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya," bunyi Pasal 13 ayat (2) PMK ini.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaMenurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.
Baca SelengkapnyaPajak natura tidak berlaku bagi PNS yang mendapatkan fasilitas dari kantor.
Baca SelengkapnyaKementerian Keuangan tengah mengoptimalkan penerimaan melalui aset negara.
Baca SelengkapnyaDalam KMK sebelumnya terdapat 1.285 jenis barang yang dikenakan DHE.
Baca SelengkapnyaKemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Baca SelengkapnyaKetentuan tersebut merupakan bagian dari relaksasi pemerintah untuk warga asing yang diatur dalam PMK 122 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani merinci, penerimaan pajak terbesar disumbang Pajak penghasilan (PPh) Non Migas mencapai Rp593,76 triliun.
Baca SelengkapnyaSebelum dicairkan, Sri Mulyani mengatakan anggaran PMN ketiga BUMN tersebut harus melalui tahapan pendalaman oleh Komisi XI DPR-RI.
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani membagi underground economy kepada dua karakteristik.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani meminta barang milik negara (BMN) harus menjadi sumber penerimaan negara.
Baca Selengkapnya