Sri Mulyani Kena Semprot, Kenaikan Tarif Cukai Rokok Tanpa Restu Komisi XI
Merdeka.com - Awal November lalu, Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok 10 persen. Kenaikan cukai rokok ini mulai direalisasikan pada tahun 2023 dan 2024 mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap kenaikan tarif cukai rokok ini diharapkan bisa meningkatkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Targetnya, pemerintah akan menerima pendapatan sebesar Rp 232,58 triliun.
"Kita harapkan dengan target ini maka penerimaan cukai hasil tembakau dalam APBN 2023 yang sudah diputuskan bersama DPR akan tercapai Rp 232,58 triliun," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR-RI di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (12/12).
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa yang naik di bulan Oktober 2023? 'Jika dibandingkan September 2023, NTP naik karena Bulan September 2023 yang masih bernilai 111,25,' kata Asim, Jumat (03/11/2023).
-
Siapa yang mendorong penerapan cukai? Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah lama mendorong upaya pemerintah untuk menekan konsumsi gula.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Federic Palit bertanya terkait target penerimaan negara dari cukai apakah sudah masuk dalam UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Mengingat kenaikan tarif cukai hasil tembakau diumumkan pada November sedangkan pengesahaan UU APBN 2023 ditetapkan pada bulan Oktober.
"Apakah ada perbedaan dibahas saat RAPBN dengan dibahas setelah jadi UU APBN?," kata Dollfie dalam kesempatan yang sama.
Mendapat pertanyaan tersebut, Sri Mulyani menjelaskan dalam menyusun APBN pemerintah selalu membahas secara eksplisit terkait target-target penerimaan negara, tak terkecuali dari pos cukai hasil tembakau. Setiap target penerimaan negara dibahas secara detail di banggar hingga Panja A, asumsi dan target penerimaan dan komisi keuangan di Komisi XI.
"Jadi pada saat kita tetapkan target penerimaan perpajakan bea dan cukai dan PNBP kami sampaikan secara eksplisit dari tiap target tersebut," kata dia.
Mendapat jawaban tersebut Dollfie merasa tidak puas. Dia pun menegaskan kembali pertanyaanya. Dia pun kembali mencecar Sri Mulyani dengan pertanyaan yang lebih spesifik.
"Klarifikasi saja, di dalam APBN 2023 sudah ditetapkan penerimaan dari cukai hasil tembakau sebesar Rp 232,58 triliun sudah jadi undang-undang. Tarifnya ini 10 persen rata-rata dan 15 persen untuk jenis REL Dan 6 persen untuk HPTL. Apakah ini sudah termasuk yang 232?," tanya Dollfie lagi.
"Belum Bapak," jawab Sri Mulyani singkat.
"Nah itu yang jadi pertanyaan kami, kapan persetujuan dari komisi keuangan terkait kenaikan tarif itu? Apakah ada perbedaan sebelum RUU APBN dengan saat APBN sudah jadi UU?," tanya Dollfie.
Bendahara negara ini ini menjawab pertanyaan Dollfie dengan teknik pembahasan APBN. Menurutnya, semua pembahasan sudah dilakukan pemerintah bersama APBN. Namun jika dalam hal tertentu, setelah UU disahkan masih bisa dilakukan rapat-rapat pendalaman.
"Sehingga beberapa hal kadang sudah diputuskan tapi mereka perlu pembahasan seperti PMN ini bisa tetap dibahas. Hal ini juga saya rasa sama dengan DPR, kalau detailnya dilakukan Komisi XI," kata Sri Mulyani.
Kenaikan Tarif Cukai Rokok Harus Dapat Restu Komisi XI
Mendapat jawaban tersebut, Dollfie tampak kesal karena kejadian ini bukan yang pertama kali terjadi. Menurutnya, sudah 2 tahun berturut-turut pemerintah membuat kebijakan kenaikan tarif cukai tanpa persetujuan dengan Komisi XI.
Padahal dalam aturannya, kebijakan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari DPR terlebih dahulu sebelum diundangkan kebijakan barunya. "Untuk kita ketahui bersama dan ini untuk mengingatkan Bu Mentri. Peristiwa ini sudah 2 kali sama hari ini karena tahun lalu juga begitu," kata Dollfie.
"Undang-undang diketok baru minta konsultasi. Jadi buat jaga hubungan kesetaraan hubungan budgeting DPR di kemudian hari. Bagaimanapun di UU dijelaskan persetujuan dari Komisi XI," ungkapnya.
Dollfie mengingatkan pemerintah tidak seharusnya mengeluarkan kebijakan tanpa persetujuan DPR. Langkah yang diambil pemerintah dalam penetapan tarif cukai ini membuat DPR tidak bisa memberikan masukan atas kebijakan yang dibuat pemerintah.
Dia pun mengingatkan agar kejadian serupa tak lagi terjadi di tahun depan. Pembahasan kenaikan tarif cukai hasil tembakau harus mendapatkan restu dari Komisi XI.
"Ini untuk menjaga hubungan kemitraan yang sejajar dalam hak budgeting. Jadi tahun berikutnya jangan terulang lagi Bu Mentri ini bukan yang pertama kali soalnya," kata dia.
"Tahun lalu juga begitu, kesimpulan rapat kita desember APBN diketok Oktober. kan enggak bisa terulang kembali Kita tidak ingin ini terjadi lagi di tahun berikutnya," kata dia.
Menanggapi itu, Sri Mulyani pun langsung meminta maaf. Sebab langkah yang diambil pemerintah dianggap melangkahi hak budgeting DPR. "Saya mohon maaf kalau itu dianggap dari sisi fungsi DPR dan Komisi XI dari sisi hak budget ini tidak menghormatinya," kata dia.
Dia pun berjanji saat pembahasan APBN tahun berikutnya akan membahas lebih detail terkait penerimaan negara. Termasuk kebijakan pemerintah dalam hal kenaikan tarif cukai bersama komisi XI.
"Kalau bisa bahas APBN nyanyi di tingkat panja penerimaan di komisi DPR ini kita bahas sampai desain kebijakan cukai dan penerimaan penerimaan lain," pungkasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai, fenomena ini sudah menjadi tantangan dari tahun ke tahun.
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca SelengkapnyaArah kebijakan cukai harus seimbang antara tujuan pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca SelengkapnyaPenurunan realisasi penerimaan negara dari cukai rokok menunjukkan adanya tantangan dalam perumusan kebijakan cukai saat ini.
Baca SelengkapnyaKenaikan cukai rokok yang tak terkendali juga dapat memunculkan berbagai rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaPer 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Baca Selengkapnya"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaPemerintah mencatat adanya fenomena masyarakat beralih ke rokok murah.
Baca SelengkapnyaBanyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Baca SelengkapnyaTarget dari Kemenkes di tahun 2030 penurunan jumlah perokok mencapai 5,4 persen di Indonesia.
Baca Selengkapnya