Sri Mulyani: Kenaikan Gaji PNS 5 Persen Butuh Banyak Perhitungan
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen di 2019 akan dicairkan pada April mendatang. Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen ini juga akan turut berpengaruh terhadap gaji ke-13 dan upah Tunjangan Hari Raya (THR).
Menanggapi pernyataan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah butuh membuat banyak perhitungan dalam menaikkan gaji PNS. Menurutnya, hal itu tertera dalam Undang-Undang APBN Tahun 2019.
"Jadi ini adalah masalah pelaksanaan saja. Kenaikan gaji ini memang diatur dalam PP. Hanya memang karena PP-nya sangat tebal, pertama menyangkut soal keputusan kenaikan 5 persen nya itu sendiri sesuai dengan Undang-Undang APBN 2019," jelasnya di Jakarta, Senin (11/3).
-
Kenapa gaji PPS disesuaikan dengan inflasi? Gaji yang diterima oleh anggota PPS di Pilkada 2024 telah disesuaikan dengan tingkat inflasi dan kondisi ekonomi saat ini. Penetapan gaji ini mempertimbangkan beban kerja, risiko yang dihadapi, serta kebutuhan untuk menarik individu yang kompeten dan berintegritas.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Apa rencana Prabowo untuk meningkatkan pendapatan negara? Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto berencana akan membuat lembaga khusus bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) untuk memaksimalkan pendapatan negara.
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Kenapa gaji polisi dinaikkan? Langkah strategis ini diharapkan tingkatkan motivasi dan dukung transformasi ekonomi.
Perhitungan kedua, masing-masing kementerian/lembaga harus mengusulkan nominal kenaikan tersebut. Tiap Kementerian/lembaga dikatakannya harus membuat spesifikasi jumlah pegawai beserta gajinya yang lantas akan diatur dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Ini yang kemudian waktunya juga sangat ketat, karena kemudian mereka juga harus menghitung berapa jumlah pegawainya, dan kenaikan 5 persen yang disampaikan di dalam lampiran PP tersebut," ujar dia.
Dia menyampaikan, peraturan itu kini telah diparaf oleh Jokowi. Sedangkan data tebal mengenai jumlah PNS pada tiap kementerian/lembaga beserta besaran kenaikan gajinya akan turut dilampirkan.
"Dan itu mungkin agak sedikit memakan waktu. Kita usahakan semuanya tetap melalui tata kelola good governance yang baik sesuai peraturan perundang-undangan," imbuh dia.
Saat ditanya kapan Peraturan Pemerintah terkait kenaikan gaji PNS 5 persen ini rampung, Sri Mulyani belum bisa menjawabnya secara pasti. "Kita akan usahakan secepatnya," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uang makan yang diterima ASN tingkat paling bawah yakni golongan IV sebesar Rp41 ribu per hari.
Baca SelengkapnyaSecara jadwal, Jokowi akan menyampaikan Nota Keuangan dan RUU APBN 2025 pada 16 Agustus 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji PNS akan berada dalam RAPBN 2025 yang merupakan kesepakatan antara Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca Selengkapnya"Bapak presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," kata Menkeu Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaPemerintah belum merinci besaran kenaikan gaji PNS pada tahun depan. Pemrintah hanya mengatakan bahwa penyesuaian gaji akan bersifat naik ke atas.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.
Baca SelengkapnyaKabarnya, pemerintah sedang menghitung besaran kenaikan gaji para PNS atau ASN.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 52 triliun untuk membayar gaji seluruh PNS, TNI/Polri hingga pensiunan di tahun depan.
Baca SelengkapnyaMenkeu Sri Mulyani menganggarkan Rp52 triliun untuk kenaikan gaji ASN TNI/Polri dan pensiunan.
Baca SelengkapnyaRespons mengejutkan Menteri PANRB Azwar Anas saat ditanya rencana kenaikan gaji PNS tahun 2025.
Baca SelengkapnyaTak hanya gaji, tunjangan PNS juga dikabarkan akan ikut naik di 2025.
Baca Selengkapnya