Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sri Mulyani: Kita Masih Jalankan Konsekuensi Tax Amnesty Jilid I

Sri Mulyani: Kita Masih Jalankan Konsekuensi Tax Amnesty Jilid I Menkeu Sri Mulyani. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut, pemerintah sampai saat ini masih menjalankan konsekuensi dari pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid I. Program pengampunan pajak sendiri pertama bergulir pada 2016 lalu, dan rencananya akan kembali dilanjutkan tahun ini.

"Kita terus melaksanakan konsekuensi dari tax amenesty tahun pajak 2015. Saya minta teman-teman pajak tetap melakukan yang sesuai dengan peraturan UU TA (Tax Amnesty) dan Peraturan pemerintah serta PMK nya dengan konsisten," katanya dalam Peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru Instansi Vertikal DJP, secara virtual di Jakarta, Senin (24/5).

Sebagai informasi, setidaknya ada tiga konsekuensi tax amnesty yang di atur dalam Peraturan Pemerintah. Pertama, bagi peserta Amnesti Pajak yang dikemudian hari ditemukan harta yang belum diungkapkan dalam SPH. Apabila terbukti, maka yang bersangkutan dikenakan PPh final plus sanksi denda administrasi sebesar 200 persen.

Kedua, bagi peserta Amnesti Pajak yang gagal melaksanakan komitmen repatriasi atau investasi paling singkat 3 (tiga) tahun di dalam negeri. Konsekuensinya, harta bersih tambahan yang diungkapkan dalam SPH dianggap sebagai penghasilan tahun pajak 2016 dan dikenai PPh serta sanksi sesuai aturan yang berlaku (2 persen per bulan).

Ketiga, bagi Wajib Pajak yang tidak ikut Amnesti Pajak dan ditemukan harta yang belum diungkapkan dalam SPT tahunan PPh. Maka, konsekuensinya, harta bersih yang ditemukan dianggap sebagai penghasilan saat ditemukan dan dikenai PPh serta sanksi sesuai aturan yang berlaku (2 persen per bulan). (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat

Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.

Baca Selengkapnya
Kelebihan Bayar Pajak, 1.895 WP Sudah Terima Pengembalian Dana Rp7,3 Miliar
Kelebihan Bayar Pajak, 1.895 WP Sudah Terima Pengembalian Dana Rp7,3 Miliar

Sebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun di LPEI ke Kejagung
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun di LPEI ke Kejagung

Ada 4 perusahaan yang diduga melakukan fraud berpotensi merugikan negara hingga Rp2,5 triliun.

Baca Selengkapnya