Sri Mulyani Larang Obligor BLBI Kaharudin Ongko Keluar Negeri
Merdeka.com - Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI mengeluarkan surat penagihan paksa dan pencegahan keluar negeri kepada Kaharudin Ongko sebagai obligor dari PT Bank Umum Nasional (BUN). Surat tersebut diterbitkan dalam rangka menagih utang Dana BLBI sebesar Rp7,83 triliun.
"Terhadap debitur tersebut (Kaharudin Ongko) dilakukan surat paksa dan pencegahan bepergian keluar negeri," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di kantor Kementerian Politik, Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (21/9).
Selain itu, Satgas BLBI juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang dijaminkan Kaharudin Ongko ketika menandatangani perjanjian pada 18 Desember 1998. Semua aset tetap dan bergerak yang dijaminkan kala itu diambil untuk disita.
-
Kenapa aset BLBI dihibahkan? 'Aset ini harus segera digunakan oleh kementerian/lembaga, agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut,' pinta Hadi.
-
Apa aset eks BLBI yang dihibahkan? Aset sitaan dari kasus BLBI dihibahkan pemerintah kepada kementerian dan lembaga untuk dimanfaatkan.
-
Siapa yang menerima aset eks BLBI? Aset-aset sitaan itu diberikan kepada Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ombudsman RI.
-
Bagaimana aset BLBI dimanfaatkan? 'Lahan yang dilakukan hibah tersebut antara lain diperuntukan sebagai gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti,' ujar Hadi dalam acara penyerahan aset eks BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7).
-
Siapa yang melakukan eksekusi aset? Kejaksaan Negeri Cimahi dan Kejaksaan Agung mengeksekusi aset-aset yang disita dari mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara berdasarkan putusan Mahkamah Agung terhadap Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty, atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
-
Apa aset BRI saat ini? Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian pada September 2023, Aset BRI mencapai Rp1.851,97 T atau tumbuh 9,93% (yoy).
"Melakukan eksekusi pada jaminan untuk aset tetap dan aset bergerak sesuai dengan perjanjian MRNIA tanggal 18 Desember 1998," kata dia.
Sebenarnya, kata Sri Mulyani, pemerintah telah melakukan penagihan utang sejak tahun 2008. Namun obligor dianggap tidak kooperatif dan akhirnya terpaksa dilakukan upaya paksa penagihan.
"Kita melakukan penagihan utang yang telah diserahkan dan diurus Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) ini sejak 2008," kata dia.
Sebelumnya, Satgas BLBI telah melakukan pemanggilan kepada Kaharudin Ongko pada 9 September 2021. Agenda pemanggilan Kaharudin Ongko yakni untuk menyelesaikan total tagihan utang senilai Rp8,2 triliun. Terdiri dari Rp7,82 triliun dalam rangka PKPS Bank Umum Nasional, dan Rp 359,43 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta.
Hingga pemanggilan kedua, Kaharudin belum tampak memenuhi undangan Satgas BLBI sehingga harus dipublikasikan lewat media massa.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih.
Baca SelengkapnyaObligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu ditangkap petugas imigrasi saat hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia.
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI menyita Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut berupa denda Rp100 juta atas kasus reksa dana yang dikelola PT Berlian Aset Manejemen (BAM).
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnya""Sejak BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI mencapai Rp38,2 triliun," kata Menko Hadi
Baca SelengkapnyaAset yang disita akan dilakukan optimalisasi pengelolaanya sesuai aturan dan ketentuan.
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI masih mencari jalan keluar untuk mengatasi perbedaan hitungan utang antara obligor/debitur dan besaran utang yang ditetapkan pemerintah
Baca SelengkapnyaAset yang dilelang merupakan bekas kantor Jiwasraya yang kini telah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life)
Baca SelengkapnyaSerah terima PSP dan berita acara yang ditandatangani pada hari ini mencapai Rp2,77 triliun.
Baca SelengkapnyaOJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca Selengkapnya