Sri Mulyani Minta Wajib Pajak Segera Ikut Program Pengungkapan Sukarela
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar para wajib pajak tidak mengikuti program Pengungkapan Pajak Sukarela di hari-hari terakhir. Sebab program ini dibuka selama 6 bulan dari tanggal 1 Januari-30 April 2022.
"Saya harap masyarakat tidak menunggu sampai tanggal 29 April karena ini akan bikin sistemnya jadi terganggu karena banyak diakses" kata Sri Mulyani dalam Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Nusa Dua, Bali, Jumat (19/11).
Berdasarkan pengalaman, biasanya masyarakat lebih banyak mengakses program di akhir batas waktu. Para wajib pajak ini mulanya ragu-ragu untuk melaporkan harta kekayaannya untuk dikenakan pajak. Padahal pemerintah sudah memberikan waktu selama 6 bulan.
-
Kapan layanan konsultasi pajak BRI Private berakhir? Program konsultasi pajak BRI Private ini berlaku hingga Juni 2024.
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
"Karena kan biasanya banyak yang bimbang, ikut tidak, ikut tidak. Setelah shalat istikharah baru ikut," ungkapnya.
Sri Mulyani mengatakan program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum sempat melaporkan aset pada program tax amnesty tahun 2016 lalu. Sebab bila tidak mengikuti program ini, kalau ditemukan pemerintah akan dikenakan denda hingga 200 persen.
Ada dua jenis program. Pertama, program untuk kewajiban pajak sebelum tahun 2015 atau yang tidak mengikuti tax amnesty. Pada kebijakan ini akan ada tiga jenis yang dikenakan PPh final, yakni 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasikan.
Lalu 8 persen untuk harga di luar negeri yang direpatriasikan dan harta dalam negeri. Terakhir 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasikan dan harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam bentuk SBN atau hilirisasi SDA/EBT.
Kedua, untuk wajib pajak yang belum melaporkan asetnya selama kurun waktu 2016-2020 atau yang belum diungkapkan secara penuh. Adapun PPh final yang akan diberlakukan yakni 18 persen untuk untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasikan.
Kemudian 14 persen untuk harga di luar negeri yang direpatriasikan dan harta dalam negeri. Lalu 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasikan dan harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam bentuk SBN atau hilirisasi SDA/EBT.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaSikap bungkam Sri Mulyani terkait isu kenaikan PPN 12 persen bukan hal yang baru. Sejak isu ini mencuat, ia cenderung memilih diam ketika ditanya.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin yang disampaikan dalam surat edaran efisiensi anggaran dinas tersebut.
Baca SelengkapnyaBeriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaBagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaDalam sambutannya, Sri Mulyani menjelaskan berbagai paket insentif dan stimulus ekonomi
Baca SelengkapnyaSri Mulyani memastikan penetapan APBN 2024 tidak dipengaruhi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.
Baca SelengkapnyaPajak merupakan suatu kewajiban sebagai bagian dari bangsa dan negara. Pembayaran pajak seharusnya tidak membutuhkan upaya dan kesulitan.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani belum mau membeberkan apa poin-poin yang dilaporkan kepada Jokowi.
Baca SelengkapnyaMenurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.
Baca Selengkapnya