Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sri Mulyani Minta Wajib Pajak Segera Ikut Program Pengungkapan Sukarela

Sri Mulyani Minta Wajib Pajak Segera Ikut Program Pengungkapan Sukarela ilustrasi pajak. ©Istimewa

Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar para wajib pajak tidak mengikuti program Pengungkapan Pajak Sukarela di hari-hari terakhir. Sebab program ini dibuka selama 6 bulan dari tanggal 1 Januari-30 April 2022.

"Saya harap masyarakat tidak menunggu sampai tanggal 29 April karena ini akan bikin sistemnya jadi terganggu karena banyak diakses" kata Sri Mulyani dalam Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Nusa Dua, Bali, Jumat (19/11).

Berdasarkan pengalaman, biasanya masyarakat lebih banyak mengakses program di akhir batas waktu. Para wajib pajak ini mulanya ragu-ragu untuk melaporkan harta kekayaannya untuk dikenakan pajak. Padahal pemerintah sudah memberikan waktu selama 6 bulan.

"Karena kan biasanya banyak yang bimbang, ikut tidak, ikut tidak. Setelah shalat istikharah baru ikut," ungkapnya.

Sri Mulyani mengatakan program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum sempat melaporkan aset pada program tax amnesty tahun 2016 lalu. Sebab bila tidak mengikuti program ini, kalau ditemukan pemerintah akan dikenakan denda hingga 200 persen.

Ada dua jenis program. Pertama, program untuk kewajiban pajak sebelum tahun 2015 atau yang tidak mengikuti tax amnesty. Pada kebijakan ini akan ada tiga jenis yang dikenakan PPh final, yakni 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasikan.

Lalu 8 persen untuk harga di luar negeri yang direpatriasikan dan harta dalam negeri. Terakhir 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasikan dan harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam bentuk SBN atau hilirisasi SDA/EBT.

Kedua, untuk wajib pajak yang belum melaporkan asetnya selama kurun waktu 2016-2020 atau yang belum diungkapkan secara penuh. Adapun PPh final yang akan diberlakukan yakni 18 persen untuk untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasikan.

Kemudian 14 persen untuk harga di luar negeri yang direpatriasikan dan harta dalam negeri. Lalu 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasikan dan harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam bentuk SBN atau hilirisasi SDA/EBT.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingat, Waktu untuk Lapor SPT Tahunan Tinggal 5 Hari Lagi
Ingat, Waktu untuk Lapor SPT Tahunan Tinggal 5 Hari Lagi

Ditjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat

Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.

Baca Selengkapnya
Ini Isi Aturan Sri Mulyani yang Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Kementerian Hingga 50 Persen
Ini Isi Aturan Sri Mulyani yang Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Kementerian Hingga 50 Persen

Terdapat tujuh poin yang disampaikan dalam surat edaran efisiensi anggaran dinas tersebut.

Baca Selengkapnya
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara

Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani di Sidang Sengketa Pilpres: Penetapan APBN 2024 Tidak Dipengaruhi Paslon Capres-Cawapres
Sri Mulyani di Sidang Sengketa Pilpres: Penetapan APBN 2024 Tidak Dipengaruhi Paslon Capres-Cawapres

Sri Mulyani memastikan penetapan APBN 2024 tidak dipengaruhi Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Kelebihan Bayar Pajak, 1.895 WP Sudah Terima Pengembalian Dana Rp7,3 Miliar
Kelebihan Bayar Pajak, 1.895 WP Sudah Terima Pengembalian Dana Rp7,3 Miliar

Sebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Ingin Sistem Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa
Sri Mulyani Ingin Sistem Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa

Pajak merupakan suatu kewajiban sebagai bagian dari bangsa dan negara. Pembayaran pajak seharusnya tidak membutuhkan upaya dan kesulitan.

Baca Selengkapnya
Respons Sri Mulyani soal Peluang Jadi Menteri di Era Prabowo-Gibran
Respons Sri Mulyani soal Peluang Jadi Menteri di Era Prabowo-Gibran

Sri Mulyani belum mau membeberkan apa poin-poin yang dilaporkan kepada Jokowi.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Menurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Sri Mulyani Soal Makan Siang Gratis Ambil Dana Bos: Ya Tidak Lah Bu, Belum
VIDEO: Respons Sri Mulyani Soal Makan Siang Gratis Ambil Dana Bos: Ya Tidak Lah Bu, Belum

Sri Mulyani mengatakan isu program makan siang gratis tidak memangkas anggaran dana bos.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Begini Isi Surat Edaran Sri Mulyani Blokir Belanja Pemerintah Senilai Rp50,1 Triliun
Terungkap, Begini Isi Surat Edaran Sri Mulyani Blokir Belanja Pemerintah Senilai Rp50,1 Triliun

kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.

Baca Selengkapnya