Sri Mulyani: Revisi PMK 127 tentang Pengampunan Pajak segera selesai
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani hingga kini masih melakukan kajian untuk merevisi aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127 /PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle.
Dalam aturan ini, pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak yang mengalihkan hak atas tanah, bangunan atau sahamnya yang disimpan di perusahaan cangkang atas namanya atau perusahaannya dalam rangka pengampunan pajak.
Fasilitas PPh nol persen tersebut hanya diberikan bagi wajib pajak (WP) yang mengalihkan aset atau sahamnya dari perusahaan khusus yang dibentuk dengan tujuan tertentu atau Special Purpose Vehicle (SPV) untuk periode pengalihan paling lambat 31 Desember 2017.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Siapa yang menerapkan pajak tanah? Kerajaan Mataram menjadi salah satu kerajaan yang menerapkan pajak tanah dan tenaga kerja.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
-
Bagaimana caranya mendapatkan potongan pajak? Kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar akan mendapatkan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak tahunan mereka, dengan syarat-syarat tertentu yang berlaku, sepert e-KTP untuk nama pribadi, STNK dan SKKP asli (tidak digambar), dan pembayaran melalui Qris, virtual account, atau EDC Direct Debit (GPN).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
"Kita akan melakukan berbagai hal, mungkin revisi yang sedang dilakukan oleh tim saya dan akan diumumkan secepat mungkin," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (22/9).
Namun, Ani sapaan akrab Sri Mulyani enggan menjawab secara rinci kapan revisi PMK ini dikeluarkan. Diperkirakan PMK tersebut keluar pekan ini. "Mudah-mudahan (minggu ini)," ucapnya.
Sebelumnya, dalam aturan ini juga, pemerintah meminta wajib pajak terlebih dahulu membubarkan perusahaan cangkang di luar negeri bila ingin mengikuti program Tax Amnesty.
Wajib pajak diharuskan membubarkan atau melepas hak kepemilikan SPV dengan melakukan pengalihan hak atas harta yang didapat secara tidak langsung.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaWajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto disebutnya terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung UMKM.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pemerintah juga mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaKebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah bisa berupa mengubah tarif pajak dan retribusi.
Baca SelengkapnyaPenghapusa utang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPP ini menghapus piutang macet pelaku usaha kecil mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, hingga nelayan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaDengan pajak, masyarakat dapat memperoleh hak dasar pendidikan. Khususnya, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terluar dan terpencil dari kawasan Indonesia
Baca Selengkapnya