Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sri Mulyani Rilis Aturan Baru soal Uang Saku Perjalanan Dinas, PNS DKI Rp530.000/Hari

Sri Mulyani Rilis Aturan Baru soal Uang Saku Perjalanan Dinas, PNS DKI Rp530.000/Hari Menkeu Sri Mulyani. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan terkait uang perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri. Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dalam PMK yang diteken pada 28 April 2023 ini, memuat batas atas hingga estimasi penggunaan anggaran negara untuk berbagai keperluan. Beberapa di antaranya yakni biaya untuk kebutuhan transportasi perjalanan dinas antar kota, perjalanan dinas dalam kota hingga batasan harga tiket pesawat yang digunakan untuk perjalanan dinas untuk kepentingan penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga.

"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," bunyi Pasal 1 PMK 49 tahun 2023, dikutip Jumat (12/5).

Dalam aturan ini dijelaskan dalam sebuah perjalanan dinas dalam negeri PNS, TNI, Polri hingga pejabat negara akan mendapatkan uang harian atau uang representasi. Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara/pegawai ASN/ anggota TNI atau Polri/ atau pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri.

Sementara uang representasi diberikan kepada pejabat negara (ketua/wakil ketua anggota lembaga tertinggi negara, menteri serta pejabat setingkat menteri), pejabat eselon I dan pejabat eselon II yang hanya melaksanakan perjalanan diansa jabatan dalam rangka pelasasana tugas dan ungsi yang melekat pada jabtaan.

Selain itu, Sri Mulyani mengatur uang harian untuk diklat (pendidikan dan pelatihan) yang diberikan kepada pegawai ASN. anggota TNI atau Polri dan pihak lain yang diberikan tugas untuk mengikuti kegiatan diklat tatap muka.

Berikut ini daftar uang harian perjalanan dinas dan uang representasi dalam negeri bagi para PNS hingga pejabat negara:

1. Provinsi dengan jumlah PNS terbanyak

Jawa Tengah:* Uang harian perjalanan dinas luar kota: Rp370.000 per hari/ orang* Uang harian perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam: Rp150.000 per hari/ orang* Uang harian diklat dalam negeri: Rp110.000 per hari/orang

Jawa Timur* Uang harian perjalanan dinas luar kota: Rp410.000 per hari/ orang* Uang harian perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam: Rp160.000 per hari/ orang* Uang harian diklat dalam negeri: Rp120.000 per hari/orang

Jawa Barat* Uang harian perjalanan dinas luar kota: Rp430.000 per hari/ orang* Uang harian perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam: Rp170.000 per hari/ orang* Uang harian diklat dalam negeri: Rp130.000 per hari/orang

DKI Jakarta* Uang harian perjalanan dinas luar kota: Rp530.000 per hari/ orang* Uang harian perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam: Rp210.000 per hari/ orang* Uang harian diklat dalam negeri: Rp160.000 per hari/orang

Sumatera Utara* Uang harian perjalanan dinas luar kota: Rp370.000 per hari/ orang* Uang harian perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam: Rp150.000 per hari/ orang* Uang harian diklat dalam negeri: Rp110.000 per hari/orang

2. Provinsi dengan uang harian perjalanan dinas tertinggi  

Papua: 

Uang harian perjalanan dinas luar kota: Rp580.000 per hari/ orang

Uang harian perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam: Rp230.000 per hari/ orang

Uang harian diklat dalam negeri: Rp170.000 per hari/orang

 

Papua Tengah:

Uang harian perjalanan dinas luar kota: Rp580.000 per hari/ orang

Uang harian perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam: Rp230.000 per hari/ orang

Uang harian diklat dalam negeri: Rp170.000 per hari/orang

 

Papua Selatan: 

Uang harian perjalanan dinas luar kota: Rp580.000 per hari/ orang

Uang harian perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam: Rp230.000 per hari/ orang

Uang harian diklat dalam negeri: Rp170.000 per hari/orang

 

Papua Barat Daya: 

Uang harian perjalanan dinas luar kota: Rp580.000 per hari/ orang

Uang harian perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam: Rp190.000 per hari/ orang

Uang harian diklat dalam negeri: Rp140.000 per hari/orang

3. Provinsi dengan uang  harian perjalanan dinas terendah

Aceh

Uang harian perjalanan dinas luar kota: Rp360.000 per hari/ orang

Uang harian perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam: Rp140.000 per hari/ orang

Uang harian diklat dalam negeri: Rp110.000 per hari/orang

 

Kalimantan Tengah 

Uang harian perjalanan dinas luar kota: Rp360.000 per hari/ orang

Uang harian perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam: Rp140.000 per hari/ orang

Uang harian diklat dalam negeri: Rp110.000 per hari/orang

4, Uang representasi perjalanan dinas dalam negeri 

Pejabat Negara 

Uang representasi perjalanan dinas luar kota: Rp250.000 per hari/ orang

Uang representasi  perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam: Rp125.000 per hari/ orang

 

Pejabat Eselon I

Uang representasi perjalanan dinas luar kota: Rp200.000 per hari/ orang

Uang representasi  perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam: Rp100.000 per hari/ orang

 

Pejabat Eselon II

Uang representasi perjalanan dinas luar kota: Rp150.000 per hari/ orang

Uang representasi  perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam: Rp75.000 per hari/ orang

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sri Mulyani Bocorkan Waktu Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen
Sri Mulyani Bocorkan Waktu Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen

Uang makan yang diterima ASN tingkat paling bawah yakni golongan IV sebesar Rp41 ribu per hari.

Baca Selengkapnya
Ini Isi Aturan Sri Mulyani yang Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Kementerian Hingga 50 Persen
Ini Isi Aturan Sri Mulyani yang Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Kementerian Hingga 50 Persen

Terdapat tujuh poin yang disampaikan dalam surat edaran efisiensi anggaran dinas tersebut.

Baca Selengkapnya
Enak Banget jadi PNS, Sekarang Bebas Bayar Pajak Fasilitas Kantor
Enak Banget jadi PNS, Sekarang Bebas Bayar Pajak Fasilitas Kantor

Pajak natura tidak berlaku bagi PNS yang mendapatkan fasilitas dari kantor.

Baca Selengkapnya
Nominal THR Diterima PNS dan Pensiunan Naik Tahun Ini, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini
Nominal THR Diterima PNS dan Pensiunan Naik Tahun Ini, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini

Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.

Baca Selengkapnya
Cair 100 Persen, Segini THR yang Bakal Diterima Prajurit TNI dari Semua Golongan
Cair 100 Persen, Segini THR yang Bakal Diterima Prajurit TNI dari Semua Golongan

THR prajurit TNI dicairkan utuh alias tidak lagi dipotong mulai H-10 lebaran.

Baca Selengkapnya
Per 9 April, Sri Mulyani Transfer Rp40,77 Triliun untuk THR PNS hingga Pensiunan
Per 9 April, Sri Mulyani Transfer Rp40,77 Triliun untuk THR PNS hingga Pensiunan

Realisasi penyaluran THR pemerintah kepada PNS, ASN, pejabat, TNI, Polri hingga pensiunan.

Baca Selengkapnya
Hore! Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri
Hore! Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri

Harapannya, kenaikan gaji itu bisa meningkatkan kesejahteraan anggota dan prajurit TNI-Polri.

Baca Selengkapnya
Peningkatan Kompetensi Guru Masih Jadi Tantangan Pendidikan RI
Peningkatan Kompetensi Guru Masih Jadi Tantangan Pendidikan RI

Tantangan yang menghantui dunia pendidikan bukan hanya pada aspek siswa atau peserta didiknya saja melainkan juga bagi tenaga didik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kabar Gembira! Menkeu Sri Mulyani Sudah Cairkan THR PNS, TNI-Polri Rp13,4 Triliun
VIDEO: Kabar Gembira! Menkeu Sri Mulyani Sudah Cairkan THR PNS, TNI-Polri Rp13,4 Triliun

Sri Mulyani melaporkan memastikan penyaluran THR telah mencapai Rp13,4 triliun per 24 Maret 2024

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sri Mulyani Blak-blakan Kenaikan Gaji PNS Hingga Dana Makan Gratis Era Prabowo
VIDEO: Sri Mulyani Blak-blakan Kenaikan Gaji PNS Hingga Dana Makan Gratis Era Prabowo

Menurutnya, pemerintah dan tim transisi bekerja dengan baik untuk mempersiapkan anggaran negara tahun depan.

Baca Selengkapnya
Gaji Naik 8 Persen, PNS Jangan Lagi Sibuk Rapat Sana-Sini
Gaji Naik 8 Persen, PNS Jangan Lagi Sibuk Rapat Sana-Sini

Menteri Anas menginginkan agar kinerja PNS dalam mengurusi birokrasi harus berdampak langsung kepada rakyat.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Pamer Naik Pesawat Tercanggih Milik TNI AU: Pesawat Ini Digunakan Kirim Bantuan ke Gaza
Sri Mulyani Pamer Naik Pesawat Tercanggih Milik TNI AU: Pesawat Ini Digunakan Kirim Bantuan ke Gaza

Bendahara Negara menjelaskan, keberangkatannya dengan pesawat Super Hercules C-130 J- untuk mengikuti acara pembekalan.

Baca Selengkapnya