Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sri Mulyani soal Aturan DHE: Bea Cukai Bisa Lakukan Penundaan Ekspor

Sri Mulyani soal Aturan DHE: Bea Cukai Bisa Lakukan Penundaan Ekspor Sri Mulyani. ©2017 merdeka.com/anggun situmorang

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK mulai memberlakukan sanksi untuk pengusaha yang tidak melaporkan dan memasukkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam sistem keuangan Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.04/2019 yang ditandatangani per 1 Juli 2019 kemarin.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, PMK tersebut merupakan keberlanjutan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019, di mana DHE SDA wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. Adapun DHE SDA tersebut berasal dari hasil barang ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

"PMK merupakan kelanjutan keharusan eksportir melakukan repatriasi devisa ke dalam negeri. Dari sisi sanksi tentu (Ditjen) Bea Cukai yang bisa melakukan apakah dalam bentuk penundaan ekspor dan pembayaran denda dalam peraturan pemerintah mengenai DHE," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/7).

Orang lain juga bertanya?

Dalam implementasinya, pemerintah telah bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) mengenai sistem informasi terkait ekspor dalam negeri. Sehingga, pemerintah bisa memonitor arus barang sekaligus dana atau devisa hasil ekspor yang didapatkan oleh perusahaan Indonesia.

"Dalam konteks inilah kita bisa mengidentifikasi nama perusahaan dan jumlah ekspor dan berapa jumlah devisa yang mereka peroleh," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Dalam PMK ini disebutkan, setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa. Khusus devisa berupa DHE SDA, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.

"DHE SDA sebagaimana dimaksud berasal dari hasil barang ekspor seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan,dan perikanan," bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK ini.

Menurut PMK ini, dalam hal Eksportir tidak melakukan penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, Eksportir dikenakan denda sebesar 0,5 persen dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA.

Sementara dalam hal Eksportir menggunakan DHE SDA pada Rekening khusus DHE SDA untuk pembayaran di luar ketentuan sebagaimana dimaksud, Eksportir dikenakan denda sebesar 0,25 persen dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan.

"Terhadap Eksportir yang tidak membuat escrow account sebagaimana dimaksud atau tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud , Eksportir dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor," bunyi Pasal 8 ayat 3 PMK ini.

Denda sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, disetor ke Kas Negara sebagai pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari hak negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Menurut PMK ini, Kepala Kantor Pabean melakukan perhitungan denda berdasarkan pada hasil pengawasan Bank Indonesia yang menunjukkan adanya pelanggaran. terhadap ketentuan DHE ekspor.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siap-Siap, Pengusaha Tak Parkirkan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri Bakal Kena Sanksi Mulai 1 Agustus 2023
Siap-Siap, Pengusaha Tak Parkirkan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri Bakal Kena Sanksi Mulai 1 Agustus 2023

Bagi pelaku eksportir yang tidak mengikuti ketentuan tersebut akan dijatuhkan sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor.

Baca Selengkapnya
Uang Hasil Ekspor Wajib Disimpan Dalam Negeri, Pemerintah Jamin Arus Kas Pengusaha Tetap Lancar
Uang Hasil Ekspor Wajib Disimpan Dalam Negeri, Pemerintah Jamin Arus Kas Pengusaha Tetap Lancar

Arifin Tasrif menjamin aturan tersebut tidak akan mengganggu arus kas (cashflow) dunia usaha.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Blokir 69 Perusahaan yang Tak Penuhi Kewajiban Devisa Hasil Ekspor
Kemenkeu Blokir 69 Perusahaan yang Tak Penuhi Kewajiban Devisa Hasil Ekspor

Eksportir yang tidak mematuhi ketentuan dalam PP ini akan dikenakan sanksi, baik dalam bentuk denda administratif maupun pembatasan kegiatan ekspor.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Tambah 260 Jenis Barang dalam Aturan Devisa Hasil Ekspor, Totalnya Jadi 1.545
Sri Mulyani Tambah 260 Jenis Barang dalam Aturan Devisa Hasil Ekspor, Totalnya Jadi 1.545

Dalam KMK sebelumnya terdapat 1.285 jenis barang yang dikenakan DHE.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Menurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil

Aturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Indonesia, Ternyata Banyak Negara Wajibkan Uang Hasil Ekspor di Simpan Dalam Negeri
Tak Hanya Indonesia, Ternyata Banyak Negara Wajibkan Uang Hasil Ekspor di Simpan Dalam Negeri

Pemerintah Vietnam juga telah mewajibkan pelaku eksportir untuk menempatkan DHE hingga 100 persen di lembaga kredit yang telah memperoleh lisensi.

Baca Selengkapnya
Diprotes Pengusaha, Airlangga Ngotot Dana Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri
Diprotes Pengusaha, Airlangga Ngotot Dana Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri

Airlangga bilang, aturan penempatan DHE SDA (Sumber Daya Alam) telah ditetapkan mulai 1 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Awas Kena Denda, Kenali dan Pahami Aturan Main Jual Beli Barang Impor Lewat Online Shop
Awas Kena Denda, Kenali dan Pahami Aturan Main Jual Beli Barang Impor Lewat Online Shop

Bea Cukai mencatat bahwa sebagian besar barang kiriman berasal dari penyelenggara perdagangan melalui online shop

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janjikan Banyak Insentif Bagi Eksportir yang Simpan DHE di Dalam Negeri
Pemerintah Janjikan Banyak Insentif Bagi Eksportir yang Simpan DHE di Dalam Negeri

Aturan ini berlaku bagi eksportir yang menjual sumber daya alam (SDA) dan menyimpan uang hasil transaksinya dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).

Baca Selengkapnya
Heboh Barang-Barang Psikolog Lita Gading Dibongkar Paksa Bea Cukai, Ini Aturan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri
Heboh Barang-Barang Psikolog Lita Gading Dibongkar Paksa Bea Cukai, Ini Aturan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri

Kelebihan membawa barang dari luar negeri bisa dimusnahkan.

Baca Selengkapnya