Sri Mulyani soal ponsel pintar masuk SPT: Aturannya sudah ada dari tahun 2000
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara mengenai ponsel pintar atau smartphone yang dimiliki oleh wajib pajak, harus dimasukkan dalam laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Menurutnya, aturan mengenai hal tersebut sudah ada sejak tahun 2000.
"Itu aturannya sudah dari tahun 2000," ujar Menteri Sri Mulyani saat ditemui usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (18/9).
Mengingat aturan smartphone masuk dalam SPT sudah lama dikeluarkan, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut meminta masyarakat untuk membaca secara detail aturan terkait hal tersebut. "Yang membuat komentar itu suruh lihat (aturannya) saja," tegasnya.
-
Apa syarat baru buat SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Bagaimana orang Indonesia menggunakan ponsel? Indonesia juga termasuk ke dalam daftar negara yang tidak bisa hidup tanpa ponsel. Menduduki urutan ke enam, netizen Indonesia mengantongi angka sebanyak 29,1 persen dari waktu harian mereka untuk dihabiskan di depan layar HP.
-
Kapan UU ITE baru mulai diterapkan? Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang. Ini artinya, perubahan kedua UU ITE akan segera diterapkan.
-
Apa itu Ponsel Lipat? Seperti namanya, ponsel lipat dapat diartikan sebagai ponsel cerdas yang memiliki layar yang dapat dilipat menjadi dua.
-
Mengapa Ponsel Lipat populer? Dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, ponsel lipat telah menjadi tren yang semakin populer, dengan penjualan ponsel lipat mencapai nilai tertinggi sepanjang sejarah pada kuartal ketiga tahun 2023.
Seperti diketahui, beberapa hari belakangan warga net heboh mengenai salah satu imbauan Ditjen Pajak melalui akun Twitter resminya @DitjenPajakRI. "Lagi heboh smartphone yang baru rilis ya? Ingat, tambah smartphone di kolom harta SPT Tahunan ya #SadarPajak" tulis DJP.
Seperti biasa, respon masyarakat pun beragam. Pro dan kontra maupun hal yang kocak ditanyakan. Misalnya warga net yang menayakan bila pajak sudah dibebankan saat barang dibeli. Ini artinya seharusnya tak perlu lagi membayar pajak.
"Bukannya ketika barang elektronik import ketika beredar di wilayah RI sudah dibebankan pajak ketika kita membeli?" tanyanya.
"Iya, Kak. Perlakuan di SPT tahunan hanya mengisi kolom harta, tidak ada tambahan pembayaran pajak lagi," jawab akun Ditjen Pajak.
Tidak hanya warga net, mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli juga ikut-ikutan menyindir Sri Mulyani dalam akun media sosialnya dengan menulis "Saking paniknya uber setoran cicilan utang, HP harus didaftarkan sbg harta. Depresiasi HP sangat tinggi, kok ilmunya cuman segitu Mbok Srie," tulis Rizal dalam akun Twitter resminya @RamliRizal.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pajak merupakan suatu kewajiban sebagai bagian dari bangsa dan negara. Pembayaran pajak seharusnya tidak membutuhkan upaya dan kesulitan.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaMenurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca SelengkapnyaProses mencapai target penerimaan pajak tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Baca SelengkapnyaKementerian Keuangan tengah mengoptimalkan penerimaan melalui aset negara.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani tak membeberkan tanggapan Jokowi atas masalah yang terjadi di Bea Cukai.
Baca SelengkapnyaAturan ini sebetulnya telah lama keluar atau sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaSejauh ini Starlink belum ada kejelasan melayani pasar retail Indonesia.
Baca SelengkapnyaTeten menjelaskan, revisi Permendag tersebut saat ini tengah di bahas di Istana Negara.
Baca Selengkapnya