Sri Mulyani tegaskan tidak ada perpanjangan batas lapor SPT
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada perpanjangan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) orang pribadi. Oleh karena itu, hari ini tetap menjadi hari terakhir pelaporan SPT.
"Tidak ada perpanjangan, masak setiap tahun ada perpanjangan. Kita sudah buka kantor pajak itu di hari libur, di hari terakhir ini, ini sudah luar biasa," kata Sri Mulyani di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Menteng Dua, Jakarta, Sabtu (31/3).
Sri Mulyani juga berterima kasih kepada seluruh petugas pajak yang tetap bekerja di hari libur. Dia juga mengaku pada 2019, kantor pajak tidak perlu buka saat hari libur mengingat tingkat kepatuhan pajak masyarakat terus meningkat.
-
Kapan batas akhir pelaporan SKP ASN di tahun 2024? Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023, semua ASN diwajibkan menggunakan aplikasi ini agar pelaporan SKP tahun 2024 dapat diselesaikan tepat waktu sebelum 10 Januari 2025.
-
Kapan layanan konsultasi pajak BRI Private berakhir? Program konsultasi pajak BRI Private ini berlaku hingga Juni 2024.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Kapan masa kerja PPS Pilkada 2024 berakhir? Masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah selama 8 bulan, dimulai pada tanggal 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Mengenai Wajib Pajak (WP) yang belum menyampaikan SPT hingga batas akhir nanti, Ditjen Pajak akan mengenakan denda kepada WP yang bersangkutan. "Dendanya per WP Rp 100 ribu," kata Sri Mulyani.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengaku sampai saat ini tidak ada hal sangat penting untuk perpanjangan masa pelaporan SPT.
"Hari ini saja berjalan normal, pelayanan tidak ada masalah, jadi tidak ada alasan untuk perpanjangan. Kita masih layani sampai jam 12 malam nanti untuk yang e-filling," jelas Robert.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca SelengkapnyaBeriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani belum mau membeberkan apa poin-poin yang dilaporkan kepada Jokowi.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani memastikan penetapan APBN 2024 tidak dipengaruhi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaBagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Baca SelengkapnyaUntuk APBN Tahun 2024, berarti siklusnya telah dimulai sejak Tahun 2023, dengan tahapan sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaSikap bungkam Sri Mulyani terkait isu kenaikan PPN 12 persen bukan hal yang baru. Sejak isu ini mencuat, ia cenderung memilih diam ketika ditanya.
Baca SelengkapnyaMenkeu Sri Mulyani membantah isu dirinya mundur dari jabatannya
Baca Selengkapnya