Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru, Pegawai Telat Masuk Kantor Tunjangan Dipotong

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru, Pegawai Telat Masuk Kantor Tunjangan Dipotong Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. ©2019 Merdeka.com/Dwi Aditya Putra

Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 221/PMK.01/2021 tentang Hari dan Jam Kerja Serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam aturan ini, seluruh pegawai Kemenkeu wajib memenuhi jam kerja sesuai dengan standar.

Aturan itu merinci apabila ada pelanggaran hari dan jam kerja seperti tidak masuk bekerja, terlambat masuk bekerja, pulang sebelum waktunya, tidak mengganti waktu keterlambatan, dan/atau tidak mengisi daftar hadir, berdasarkan bukti daftar hadir tanpa alasan yang sah maka tunjangannya akan dipotong.

Adapun jumlah jam kerja di Kementerian Keuangan yaitu 42 jam dan 45 menit dalam 1 minggu. Jumlah jam kerja tersebut dilaksanakan pada 5 hari kerja dalam satu minggu.

Rincian, untuk hari Senin sampai dengan Kamis pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. Sedangkan untuk waktu istirahat pukul 12.15 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Kemudian untuk hari Jumat dimulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 dengan waktu istirahat dari 11.30 sampai dengan 13.15.

Jika ada pegawai yang mengisi daftar hadir masuk bekerja dan melaksanakan tugas lebih awal paling lama 90 menit, sebelum ketentuan jam masuk bekerja sebagaimana dimaksud dapat diberikan waktu penyesuaian jam pulang bekerja lebih awal secara proporsional pada hari berkenaan.

Pegawai Wajib Sesuaikan Jam Pulang jika Telat

Pegawai yang mengisi daftar hadir masuk bekerja paling lama 90 menit, setelah ketentuan jam masuk bekerja diwajibkan untuk menyesuaikan jam pulang bekerja lebih lama secara proporsional pada hari berkenaan.

Pegawai yang bekerja dari kantor maupun Pegawai yang mengimplementasikan FWS wajib mengisi daftar hadir. "Pengisian daftar hadir dinyatakan sah dalam hal dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada saat masuk kerja paling cepat pukul 05.00 waktu setempat, dan saat pulang kerja paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," tulis PMK tersebut.

Sementara bagi pegawai Kemenkeu tidak diwajibkan mengisi daftar hadir jika mendapatkan penugasan untuk melakukan perjalanan dinas luar kota atau luar negeri, sedang menjalani tugas belajar atau tengah cuti.

(mdk/ags)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat

Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.

Baca Selengkapnya
Ini Isi Aturan Sri Mulyani yang Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Kementerian Hingga 50 Persen
Ini Isi Aturan Sri Mulyani yang Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Kementerian Hingga 50 Persen

Terdapat tujuh poin yang disampaikan dalam surat edaran efisiensi anggaran dinas tersebut.

Baca Selengkapnya
Nominal THR Diterima PNS dan Pensiunan Naik Tahun Ini, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini
Nominal THR Diterima PNS dan Pensiunan Naik Tahun Ini, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini

Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pak Bas Nangis Teteskan Air Mata Saat Bicara Kesejahteraan PNS PUPR: Menkeu Sudah Setuju!
VIDEO: Pak Bas Nangis Teteskan Air Mata Saat Bicara Kesejahteraan PNS PUPR: Menkeu Sudah Setuju!

Basuki mengaku, secara pribadi sudah meminta hal tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Selengkapnya
Enak Banget jadi PNS, Sekarang Bebas Bayar Pajak Fasilitas Kantor
Enak Banget jadi PNS, Sekarang Bebas Bayar Pajak Fasilitas Kantor

Pajak natura tidak berlaku bagi PNS yang mendapatkan fasilitas dari kantor.

Baca Selengkapnya
Tunjangan PNS Bakal Dipotong Jika Terlambat Masuk Kerja dan Pulang Lebih Cepat
Tunjangan PNS Bakal Dipotong Jika Terlambat Masuk Kerja dan Pulang Lebih Cepat

Beberapa pelanggaran disiplin yang dapat mengakibatkan pemotongan TPP antara lain sering terlambat masuk kerja, pulang cepat.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Menurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: THR & Gaji Ke-13 Bisa Terlambat Dibayar, Ini Kata Sri Mulyani
VIDEO: THR & Gaji Ke-13 Bisa Terlambat Dibayar, Ini Kata Sri Mulyani

Sri Mulyani juga tidak menutup kemungkinan terjadinya keterlambatan pembayaran.

Baca Selengkapnya
Cair 100 Persen, Segini THR yang Bakal Diterima Prajurit TNI dari Semua Golongan
Cair 100 Persen, Segini THR yang Bakal Diterima Prajurit TNI dari Semua Golongan

THR prajurit TNI dicairkan utuh alias tidak lagi dipotong mulai H-10 lebaran.

Baca Selengkapnya
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Selengkapnya