Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Diskon Pajak 300 Persen Minggu Depan

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Diskon Pajak 300 Persen Minggu Depan Sri Mulyani. ©Instagram Sri Mulyani

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Aturan tersebut merupakan aturan yang memperkuat pemberian insentif pengurangan pajak super atau superduction tax bagi pelaku usaha yang terlibat dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan vokasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, usai terbitnya PP tersebut maka Kementerian Keuangan akan segera mengeluarkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada minggu depan. Sehingga aturan ini bisa langsung berlaku efektif.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi PP ini dikeluarkan untuk memberikan insentif perpajakan biaya yang mereka keluarkan dalam rangka untuk membiayai research, maupun dalam rangka vokasi, bisa dibiayakan dan mengurangi pajak hingga bahkan 200, 300 persen," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7).

"Nanti kita lihat, karena PMK nya ini sedang kami susun, untuk menjalankan PP ini, untuk nanti pelaksanaannya segera. Kita inshaallah bisa menyelesaikan PMK nya segera, satu minggu ini dan kita nanti diumumkan," sambungnya.

Sri Mulyani melanjutkan pemberian diskon pajak 300 persen bagi pengusaha diperlukan agar semakin banyak pelaku usaha yang menjalankan pendidikan vokasi. Hal ini pun diharapkan mampu menciptakan SDM yang lebih andal dan berkompeten.

"Kan sesuai dengan aspirasi dari Kemenperin, pelaku usaha, serta memberikan insentif bagi para pelaku usaha yang ikut melakukan research dan inovasi dan juga vokasi. Di dalam rangka mereka untuk bisa meningkatkan kualitas dan produktifitas tenaga kerja dan kualitas competitiveness dari industri," jelasnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut pun menambahkan, aturan baru ini merupakan jawaban terhadap permintaan pelaku usaha di Indonesia. Dengan adanya aturan ini pemerintah berharap perusahaan di Indonesia mampu bersaing secara global.

"PP nya adalah merupakan jawaban terhadap keinginan industri dan pelaku usaha, agar mereka memiliki daya kompetisi. Tentu kita berharap dengan ini dapat meningkatkan kualitas SDM kita, dalam mereka mampu untuk kerja atau mendapatkan pelatihan dalam tingkat perusahaan yang sudah memiliki keahlian atau memiliki pasar," jelasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sri Mulyani Buka-bukaan: APBN Tak Mudah Akomodasi Program Makan Siang Gratis, Butuh Reformasi Pajak
Sri Mulyani Buka-bukaan: APBN Tak Mudah Akomodasi Program Makan Siang Gratis, Butuh Reformasi Pajak

Untuk memitigasi tantangan tersebut, Kementerian Keuangan berencana untuk melakukan reformasi pada sejumlah aspek.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat

Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.

Baca Selengkapnya
Cara Sri Mulyani Wujudkan Indonesia Sejahtera Lewat Pajak
Cara Sri Mulyani Wujudkan Indonesia Sejahtera Lewat Pajak

Dengan pajak, masyarakat dapat memperoleh hak dasar pendidikan. Khususnya, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terluar dan terpencil dari kawasan Indonesia

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pak Bas Nangis Teteskan Air Mata Saat Bicara Kesejahteraan PNS PUPR: Menkeu Sudah Setuju!
VIDEO: Pak Bas Nangis Teteskan Air Mata Saat Bicara Kesejahteraan PNS PUPR: Menkeu Sudah Setuju!

Basuki mengaku, secara pribadi sudah meminta hal tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janjikan Banyak Insentif Bagi Eksportir yang Simpan DHE di Dalam Negeri
Pemerintah Janjikan Banyak Insentif Bagi Eksportir yang Simpan DHE di Dalam Negeri

Aturan ini berlaku bagi eksportir yang menjual sumber daya alam (SDA) dan menyimpan uang hasil transaksinya dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Sebut Gaji Karyawan di Indonesia Lancar, Bahkan Cenderung Naik
Sri Mulyani Sebut Gaji Karyawan di Indonesia Lancar, Bahkan Cenderung Naik

Gaji karyawan cenderung naik terlihat dari sumbangan pajak yang terus meningkat.

Baca Selengkapnya
Ini Isi Aturan Sri Mulyani yang Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Kementerian Hingga 50 Persen
Ini Isi Aturan Sri Mulyani yang Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Kementerian Hingga 50 Persen

Terdapat tujuh poin yang disampaikan dalam surat edaran efisiensi anggaran dinas tersebut.

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan, Gaji Pekerja Siap-Siap Dipotong Untuk Tabungan Perumahan
Aturan Disahkan, Gaji Pekerja Siap-Siap Dipotong Untuk Tabungan Perumahan

Kepesertaan simpanan Tapera juga menyasar termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Sri Mulyani Soal PPN 12% hingga Bentuk Paket Stimulus Ekonomi Era Prabowo
VIDEO: Penjelasan Sri Mulyani Soal PPN 12% hingga Bentuk Paket Stimulus Ekonomi Era Prabowo

Sri Mulyani mengatakan pemerintah masih berada di pihak masyarakat

Baca Selengkapnya
Prabowo Target PPh 21 Naik 45 Persen Jadi Rp312 Triliun, Pajak Karyawan Naik Mulai Tahun Depan?
Prabowo Target PPh 21 Naik 45 Persen Jadi Rp312 Triliun, Pajak Karyawan Naik Mulai Tahun Depan?

Hal ini terungkap dalam dokumen Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.

Baca Selengkapnya
Enak Banget jadi PNS, Sekarang Bebas Bayar Pajak Fasilitas Kantor
Enak Banget jadi PNS, Sekarang Bebas Bayar Pajak Fasilitas Kantor

Pajak natura tidak berlaku bagi PNS yang mendapatkan fasilitas dari kantor.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Bocorkan Waktu Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen
Sri Mulyani Bocorkan Waktu Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen

Uang makan yang diterima ASN tingkat paling bawah yakni golongan IV sebesar Rp41 ribu per hari.

Baca Selengkapnya