Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Dorong Belanja Pemerintah Lebih Berkualitas

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Dorong Belanja Pemerintah Lebih Berkualitas Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan tersebut diteken pada 28 April 2023, kemudian resmi diundangkan pada 3 Mei 2023.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, menjelaskan PMK ini sebagai upaya untuk mendorong belanja Pemerintah yang berkualitas.

"Jadi, kita ini sekarang sedang terus mendorong belanja berkualitas, salah satu unsur penting di dalam mewujudkan belanja berkualitas ini adalah pengeluaran-pengeluaran itu nggak boleh di bebaskan kepada para pengguna anggaran ini sebebas-bebasnya," kata Isa dalam konferensi pers PMK Nomor 49 tahun 2023, Senin (22/5).

Selain itu, ke depannya PMK ini akan menjadi acuan batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

"Kita harus mulai melihat antara satu dengan yang lain harus jelas, ada sesuatu semacam benchmarking gitu ya, harus ada upaya untuk kita memberikan semacam acuan," jelas Isa.

Adapun dalam PMK tersebut diatur berbagai hal, misalnya uang lembur, uang perjalanan dinas, uang konsumsi rapat hingga uang paket data dan komunikasi, hingga kendaraan listrik bagi PNS untuk tahun 2024.

Isa mengungkapkan, acuan penggunaan anggaran sudah di atur sejak lama, namun melalui PMK kali ini Pemerintah lebih memudahkan Kementerian Lembaga dalam menggunakan anggarannya dikaitkan dengan output untuk menghasilkan satu Peraturan Pemerintah.

"Sebetulnya acuan untuk penggunaan anggaran itu sudah lama ada. Dulu kita biasa menggunakan standar biaya pada sisi pemasukan. Nah kita sekarang secara cepat sudah berusaha beralih ke standar biaya keluaran," ujarnya.

Dirjen Isa, menegaskan kembali bahwa PMK ini memudahkan Kementerian Lembaga yang hendak membuat Peraturan Pemerintah, maka tidak perlu berhitung manual untuk menentukan biaya rapatnya. Melainkan bisa mengacu pada PMK nomor 49 tahun 2023. Dengan begitu, ke depannya bisa memudahkan dalam melakukan audit anggaran.

"Sekarang kalau kita mau membuat satu Peraturan Pemerintah misalnya, maka kita udah nggak lagi nanti berhitung, oh ini berapa kali rapat, yang ikut berapa rapat berapa orang dan sebagainya, kita sekarang mulai membangun satu standar baru yaitu dikaitkan dengan outputnya untuk menghasilkan satu Peraturan Pemerintah. Ini akan lebih relevan lagi kalau kita berbicara mengenai pemeriksaan," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Menurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Dana Bansos Tak Ada Kenaikan 6 Tahun Terakhir
VIDEO: Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Dana Bansos Tak Ada Kenaikan 6 Tahun Terakhir

Sri Mulyani menegaskan tidak ada perbedaan jumlah anggaran yang keluar untuk belanja perlinsos periode 2019-2024

Baca Selengkapnya
Tahun 2023 Segera Berakhir, Sri Mulyani Pamer Pendapatan Negara Capai Rp2.553,2 Triliun
Tahun 2023 Segera Berakhir, Sri Mulyani Pamer Pendapatan Negara Capai Rp2.553,2 Triliun

Angka tersebut sudah melebihi target Undang Undang (UU) APBN untuk tahun 2023 yang hanya Rp2.463,2 triliun.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Antisipasi Penurunan Kinerja APBN Terdampak Perlambatan Ekonomi Global
Sri Mulyani Antisipasi Penurunan Kinerja APBN Terdampak Perlambatan Ekonomi Global

Sri Mulyani mencatat APBN Surplus Rp67,7 Triliun per Kuartal II-2023

Baca Selengkapnya
Transaksi Kartu Kredit Pemerintah Capai Rp427 M di Kuartal II-2023, Ini Kegunaannya
Transaksi Kartu Kredit Pemerintah Capai Rp427 M di Kuartal II-2023, Ini Kegunaannya

Transaksi Kartu Kredit Pemerintah di 2022 mencapai Rp753 miliar, meningkat dibanding tahun 2019 sebesar Rp243 miliar.

Baca Selengkapnya
Tiga Kali Blokir Belanja Pemerintah, Sri Mulyani Jamin Tak Ganggu Anggaran Prioritas
Tiga Kali Blokir Belanja Pemerintah, Sri Mulyani Jamin Tak Ganggu Anggaran Prioritas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun lalu juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 untuk penanganan jalan-jalan rusak di daerah.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Begini Isi Surat Edaran Sri Mulyani Blokir Belanja Pemerintah Senilai Rp50,1 Triliun
Terungkap, Begini Isi Surat Edaran Sri Mulyani Blokir Belanja Pemerintah Senilai Rp50,1 Triliun

kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Isi Aturan Sri Mulyani yang Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Kementerian Hingga 50 Persen
Ini Isi Aturan Sri Mulyani yang Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Kementerian Hingga 50 Persen

Terdapat tujuh poin yang disampaikan dalam surat edaran efisiensi anggaran dinas tersebut.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Rombak Rencana Anggaran untuk Akomodasi Kementerian dan Lembaga Baru
Sri Mulyani Rombak Rencana Anggaran untuk Akomodasi Kementerian dan Lembaga Baru

Restrukturisasi anggaran itu menjadi pekerjaan rumah besar bagi K/L saat ini yang perlu diselesaikan dalam waktu singkat.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Bocorkan Waktu Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen
Sri Mulyani Bocorkan Waktu Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen

Uang makan yang diterima ASN tingkat paling bawah yakni golongan IV sebesar Rp41 ribu per hari.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sri Mulyani Ungkap Anggara Bansos Naik Rp20,5 T Jadi Rp493,5 T di Tahun Politik 2024
VIDEO: Sri Mulyani Ungkap Anggara Bansos Naik Rp20,5 T Jadi Rp493,5 T di Tahun Politik 2024

Sri Mulyani mencatat anggaran program bansos dalam APBN 2024 mencapai Rp496 triliun.

Baca Selengkapnya