Sri Mulyani Terima 1.129 Laporan Transaksi Janggal di Ditjen Pajak
Merdeka.com - Kementerian Keuangan mencatat telah menerima 1.129 laporan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, laporan tersebut merupakan data transaksi janggal yang ada di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Di dalam Ditjen Pajak kita menganalisa dan memanfaatkan laporan harta dan aset yang kita terima dan kita dari 1.129 laporan. Ini Pajak ya (kerja sama) dengan PPATK," kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Sabtu (11/3).
Dari laporan tersebut, sebanyak 507 telah dilakukan analisa antara Kementerian Keuangan dengan PPATK. Hasil analisa pun digunakan untuk mengamankan penerimaan negara.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Siapa yang mengapresiasi perhitungan kerugian ekonomi dalam korupsi? DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi Wakil Ketua Komisi III mengapresiasi langkah Kejaksaan Agug (Kejagung) yang disebut mengeluarkan terobosan melalui aturan penyertaan penghitungan jumlah kerugian perekonomian negara dalam penanganan kasus korupsi, meski dalam pembuktiannya menjadi keputusan hakim di pengadilan.
-
Bagaimana Kemenhan RI mengelola kekayaan negara? Kemudian, fungsi pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemenhan.
-
Mengapa DPR meminta audit PMN? 'Komisi XI DPR RI akan meminta BPK RI melakukan Audit Kinerja LPEI dan bisnis model yang baru guna memastikan keberlanjutan kinerja LPEI,' ujarnya.
"Kemudian memanfaatkan hasil itu untuk mengamankan penerimaan negara," kata dia.
Berbagai informasi tersebut dilakukan pengusutan untuk penyelesaian tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga pihaknya berhasil mengembalikan penerimaan negara hingga Rp7,08 triliun.
"Kita sudah me-recover Rp7,08 triliun yang merupakan penerimaan negara pajak dan penggunaan informasi mengenai pencucian uang untuk kemudian kita ambil sebagai hak negara," katanya
Dia pun menegaskan tindak lanjut ini menjadi bukti tidak adanya pembiaran yang dilakukan Kementerian Keuangan. Pengembalian penerimaan negara tersebut sebagai bukti kerja sama antara Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan dan PPATK.
"Jadi dalam hal ini, ini menjadi salah satu bukti bahwa kami bersama PPATK untuk terus melakukan kerja sama," pungkasnya. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaAda 4 perusahaan yang diduga melakukan fraud berpotensi merugikan negara hingga Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaRupanya ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Menkeu Sri Mulyani adanya skandal emas di Bea Cukai.
Baca SelengkapnyaBarang-barang selundupan hasil penindakan tim yang diketuai Menko Polkam Budi Gunawan pada periode 4-11 November 2024 ini nilainya mencapai Rp49 miliar.
Baca SelengkapnyaProses mencapai target penerimaan pajak tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani merinci, penerimaan pajak terbesar disumbang Pajak penghasilan (PPh) Non Migas mencapai Rp593,76 triliun.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimis outlook penerimaan pajak tahun ini bisa melebihi target yang sudah ditentukan sebesar Rp1.818,2 triliun.
Baca SelengkapnyaTotal pendapatan negara pada tahun 2025 terdiri dari penerimaan perpajakan yaitu dari pajak dan cukai sebesar Rp2.490,9 triliun.
Baca SelengkapnyaPenunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaTransaksi Kartu Kredit Pemerintah di 2022 mencapai Rp753 miliar, meningkat dibanding tahun 2019 sebesar Rp243 miliar.
Baca SelengkapnyaHingga September 2023, penerimaan pajak capai Rp1.387,78 Triliun.
Baca Selengkapnya