Sri Mulyani Ungkap Keuntungan Skema Pembiayaan Infrastruktur SBSN
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut seluruh Kementerian atau Lembaga (K/L) bisa mengubah struktur pembiayaan proyek dengan menggunakan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Artinya, jika ada kementerian yang belum menggunakan instrumen SBSN, di tengah jalan pun bisa melakukan perubahan.
"Proyeknya awalnya tidak distruktur dengan SBSN, di tengah jalan ingin diubah jadi SBSN, itu bisa dilakukan," kata dia dalam acara Forum Kebijakan Pembiayaan Proyek Infrastruktur Melalui SBSN di Jakarta, Rabu (20/1).
Dia mencontohkan, seperti halnya di Kementerian Perhubungan. Proyek Kreta Api yang metode kerjanya dengan skema padat karya, menyerap banyak tenaga kerja diubah menjadi SBSN. Dengan SBSN juga memberikan manfaat yang besar.
-
Bagaimana BSI tingkatkan inklusi keuangan syariah? BSI siap untuk bersama meningkatkan awareness dan aktivasi layanan perbankan syariah di lingkungan kampus yang dibangun dalam satu ekosistem, sehingga keberadaan bank syariah dapat dirasakan manfaatnya bagi seluruh civitas di Kampus FEB-UI yang berjumlah lebih dari 6.000 orang, termasuk 397 orang dosen serta sekitar 314 orang karyawan,' ujarnya.
-
Siapa yang bisa berinvestasi SBN melalui BRImo? Melalui kemudahan yang kami berikan di BRImo, BRI berharap dapat berkontribusi optimal untuk melayani berbagai kebutuhan finansial nasabah sekaligus menyukseskan penggalangan dana oleh Pemerintah melalui penawaran SBN ke masyarakat.
-
Bagaimana Kementerian BUMN mengelola BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
Apa tugas Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
"Jadi deskripsi proyek bisa diubah saat kita financing dengan SBSN. Kita ingin instrumen ini bisa bermanfaat maksimal," jelas dia.
Bendahara Negara menambahkan, dengan skema SBSN pihaknya juga memberikan fleksibilitas untuk proyek yang selesainya harusnya satu tahun, jadi multiple tahun dengan mekanisme luncuran yang dibuat.
"Kami buat makin sederhana sehingga dengan demikian, kita juga bisa berikan dukungan penuh untuk tantangan yang dihadapi proyek di lapangan," jelasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sri Mulyani mengungkapkan keputusan tersebut didasarkan pada arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Baca SelengkapnyaRestrukturisasi anggaran itu menjadi pekerjaan rumah besar bagi K/L saat ini yang perlu diselesaikan dalam waktu singkat.
Baca SelengkapnyaKementerian Keuangan tengah mengoptimalkan penerimaan melalui aset negara.
Baca SelengkapnyaSalah satunya dengan melakukan sinergi lintas kementerian/lembaga, termasuk dengan Bank Indonesia (BI) untuk insentif likuiditas.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menegaskan tidak ada perbedaan jumlah anggaran yang keluar untuk belanja perlinsos periode 2019-2024
Baca SelengkapnyaSri Mulyani kembali akan menjadi Menteri Keuangan di kabinet Prabowo.
Baca SelengkapnyaKepercayaan diri dalam mengelola pasar, tergantung dengan kepercayaan pasar.
Baca SelengkapnyaBerikut ini daftar belanja negara yang diblokir sementara dalam rangka penyaluran bansos pangan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan dinamika politik dunia, saat ini terdapat sejumlah persoalan yang bisa menyebabkan Indonesia mengalami disrupsi suplai.
Baca SelengkapnyaKendati banyak negara yang kolaps, Sri Mulyani sangat bersyukur karena Indonesia masih mampu menjaga APBN dengan sehat.
Baca SelengkapnyaDia juga mengajak masyarakat Indonesia untuk terus meningkatkan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT).
Baca SelengkapnyaSri Mulyani memastikan anggaran itu juga disalurkan melalui kementerian/lembaga maupun non kementerian/lembaga
Baca Selengkapnya